Yaa Aba Harits, untuk point no 2 apa dasarnya Ammar juga menjadi saudara susuan bagi adik2nya Ahsan? dari pertanyaan yg diajukan Ummu Haidar tidak disebutkan bahwa Ibunya Ahsan juga menyusui Ammar, Kayf?
--- On Tue, 10/30/12, Abu Harits <[email protected]> wrote: From: Abu Harits <[email protected]> Subject: RE: [assunnah]>>Tanya : Saudara sepersusuan<< To: "assunnah assunnah" <[email protected]> Date: Tuesday, October 30, 2012, 4:26 PM From: [email protected] Date: Wed, 24 Oct 2012 02:33:10 +0000 Assalamualaikum.. Mohon penjelasanny.. Fulanah sebagai ibu memiliki anak bernama Ammar (laki-laki), ketika masih Bayi sampai umur 2 th Ammar disusui oleh ibunya..Sementara dengan waktu bersamaan selain menyusui Ammar , Si Fulanah (Ibunya Ammar) juga menyususi anak tetangganya bernama Ahsan (laki-laki). Pertanyaannya : 1. Sejauh mana hubungan sepersusuan Ammar dengan Ahsan. 2. Apakah Ammar juga menjadi saudara sepersusuan dari adik-adik Ahsan kelak ? 3. Begitupun sebaliknya apakah Ahsan juga bisa menjadi saudara sepersusuan terhadap adik-adik Ammar kelak ? 4. Lalu bagaimana dengan hukum pernikahan saudara sepersusuan dan adik-adiknya kelak ? Jazakumullah khoiron katsiro Wassalamualaikum Ummu Haidar >>>>>>>>>>>> 1. Ammar dengan Ahsan menjadi saudara susuan seperti saudara nasab. 2. Ammar menjadi saudara susuan bagi adik-adiknya Ahsan 3. Ahsan menjadi saudara susuan bagi adik-adiknya Ammar 4. Ammar tidak boleh menikah dengan adik perempuanya Ahsan, begitu juga Ahsan tidak boleh menikah dengan adik perempuannya Ammar. وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ "Artinya : Dan ibu-ibu kamu yang telah menyusukanmu dan saudara-saudara perempuanmu yang sesusuan (adalah haram bagimu)" [An-Nisa : 23] Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ "Artinya : Diharamkan (bagimu sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala apa yang diharamkan oleh sebab nasab" [Muttafaq 'alaih] Untuk lebih detailnya silakan baca penjelasan dibawah ini. Wallahu Ta'ala A'lam HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA Oleh Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada dua orang wanita, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak perempuan, mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain ?. Jawaban. Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dari Bapak suaminya adalah kakek dia dan ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ "Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu" [An-Nisa' : 23] Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ "Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang diharamkan oleh sebab nasab". لاَرَضَاعَ إِلاَّفِي الْحَوْلَيْنِ "Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun". Dan berdasarkan hadits dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)". Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi degan lafazh sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Muslim. [Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz Juz 1 hal. 206] IBUKU MENYUSUI SAUDARA (PEREMPUAN) SEPUPUNYA, APAKAH IBUKU BOLEH MEMBUKA HIJAB ? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ibuku menyusui sepupu perempuannya. Apakah boleh dia membuka hijab di depan saudara laki sepupunya sedangkan saudara laki-laki sepupunya ini dari istri paman yang lain ? Jawaban. Seorang ibu menyusui sepupu perempuannya, maka dia menjadi saudara bagi anak laki-laki ibu tersebut karena disebabkan susuan itu. Kita harus mengetahui kaidah dalam hal susuan, yaitu bahwa pengaruh susuan hanya terjadi kepada orang yang menyusu beserta keturunannya. Seorang wanita menyusui anak kecil maka berarti dia telah menjadi ibu dari anak tersebut. Sehubungan dengan masalah anak kecil ini, apakah hubungan mahram berlaku pula atas ayah atau ibunya ? Jawabannya adalah tidak, karena kemahraman itu hanya terjadi kepada anak yang menyusu beserta keturunannya. Adapun orang tua atau saudarannya maka tidak berlaku kemahraman ini. Kita ambil contoh untuk menjelaskan maksudnya. Seorang perempuan menyusui anak perempuan kecil. Bagaimana kedudukan anak perempuan tersebut ? Dia menjadi anak bagi ibu yang menyusuinya itu. Adapun anak-anak ibu tersebut telah menjadi saudara bagi anak susuannya itu, saudara atau saudari ibu susuan menjadi paman atau bibi anak itu, ibunyu ibu susuan menjadi nenek, serta ayah ibu susuan menjadi kakek dan begitu pula seterusnya. Akan tetapi dari pihak keluarga anak perempuan yang menyusu sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan mereka karena susuan itu, kecuali pada keturunannya. Jika si anak susuan mempunyai ayah, ibu atau saudara, apakah mereka berlaku hukum dalam masalah susuan ? Jawabannya tidak. Susuan hanya berpengaruh kepada keturunan, sehingga keturunan anak susuan menjadi keturunan dari ibu susuannya juga. [Durus wa Fatawal Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 3 hal.272] http://almanhaj.or.id/content/1019/slash/0/hukum-dua-orang-wanita-yang-saling-menyusukan-anak-mereka/ SEORANG LAKI-LAKI MENYUSU BERSAMA DENGAN SAUDARA LAKI-LAKI DARI SEORANG PEREMPUAN, BOLEHKAH IA MENIKAHI PEREMPUAN TERSEBUT ? Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : " Ada dua orang perempuan bersaudara, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki sedangkan yang lainnya mempunyai empat anak, tiga laki-laki dan satu wanita yang paling kecil. Anak dari perempuan yang pertama menyusu bersama dengan tiga anak laki-laki dari perempuan yang kedua, kecuali seorang anak perempuannya yang paling kecil. Bagaimana hukum pernikahan anak laki-laki dari perempuan yang pertama dengan anak wanita dari perempuan yang kedua yang mana ia tidak disusukan bersamanya?". Jawaban. Apabila anak laki-laki dari perempuan yang pertama itu menyusu bersama anak pertama, anak kedua dan anak ketiga dari perempuan kedua, atau bersama ketiganya sekaligus, lima kali susuan atau lebih di satu majlis ataupun lebih, maka ia menjadi anak susuan dari wanita kedua serta menjadi saudara dari semua anak-anaknya, baik mereka menyusu sebelum anak kecil tersebut ataupun sesudahnya. Dan tidak boleh bagi anak itu untuk menikah dengan putri dari wanita kedua, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ "Artinya : Dan ibu-ibu kamu yang telah menyusukanmu dan saudara-saudara perempuanmu yang sesusuan (adalah haram bagimu)" [An-Nisa : 23] Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ "Artinya : Diharamkan (bagimu sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala apa yang diharamkan oleh sebab nasab" [Muttafaq 'alaih] Dan jika penyusuannya kurang dari lima kali maka tidak berlaku pengharaman susuan tersebut, demikian pula jika umur anak yang disusukan tersebut lebih dari dua tahun. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ "Artinya : Dan para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya" [Al-Baqarah : 233] Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. اَرَضَاعَ إِلاَّ مَا فَتَقَ اْلأَمْعَاءَ وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ "Artinya : Tidak ada penyusuan yang mengharamkan kecuali penyusuan yang dapat mengaliri usus sedangkan masa tersebut sebelum masa penyapihan" Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata. "Artinya : Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dan At-Tirmidzi dalam kitab Jami'-nya dan ini lafazhnya] [Fatawa Da'wah Syaikh Bin Baz Juz 1 hal.206] http://almanhaj.or.id/content/1015/slash/0/hukum-menyusukan-diri-sendiri-seorang-laki-laki-menyusu-bersama-bolehkah-menikahi-adik-perempuannya/
