PENJELASAN KAIDAH KEDUA : SETIAP SUNNAH YANG SHAHIH YANG BERASAL DARI
RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM WAJIB DITERIMA. WALAUPUN
SIFATNYA AHAD.

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/content/3426/slash/0/setiap-sunnah-yang-shahih-yang-berasal-dari-rasulullah-wajib-diterima-walaupun-sifatnya-ahad/

Hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits
mutawatir atau tidak memenuhi sebagian dari syarat-syarat
mutawatir.[1]

Para ulama ummat ini pada setiap generasi, baik yang mengatakan bahwa
hadits ahad menunjukkan ilmu yakin maupun yang berpendapat bahwa
hadits ahad menunjukkan zhann, mereka berijma’ (sepakat) atas wajibnya
mengamalkan hadits ahad. Tidak ada yang berselisih di antara mereka
melainkan kelompok kecil yang tidak masuk hitungan, seperti Mu’tazilah
dan Rafidhah.[2]

Syaikh Muhammad al-Amin bin Muhammad Mukhtar asy-Syinqithi
rahimahullah (wafat th. 1393 H) mengatakan: “Ketahuilah, bahwa
penelitian yang kita tidak boleh menyimpang dari hasilnya bahwa hadits
ahad yang shahih harus diamalkan untuk masalah-masalah Ushuluddin,
sebagaimana ia diambil dan diamalkan untuk masalah-masalah
hukum/furu’. Maka, apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dengan sanad yang shahih mengenai Sifat-Sifat Allah, wajib
diterima dan diyakini dengan keyakinan bahwa sifat-sifat itu sesuai
dengan ke-Mahasempurnaan dan ke-Maha-agungan-Nya sebagaimana
firman-Nya:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“...Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dan Dia-lah Yang
Maha Mendengar lagi Mahamelihat.” [Asy-Syuura: 11]

Dengan demikian, Anda menjadi tahu bahwa penerapan para ahli kalam dan
pengikutnya bahwa hadits-hadits ahad itu tidak bisa diterima untuk
dijadikan dalil dalam masalah-masalah ‘aqidah seperti tentang
Sifat-Sifat Allah, karena hadits-hadits ahad itu tidak menunjukkan
kepada hal yang yakin melainkan kepada zhann (dugaan) sementara
masalah ‘aqidah itu harus mengandung keyakinan. Ucapan mereka itu
adalah bathil dan tertolak. Dan cukuplah sebagai bukti dari
kebathilannya bahwa pendapat ini mengharuskan menolak riwayat-riwayat
shahih yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan
hukum akal semata.” [3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pemakai bahasa Arab
terbaik dan terfasih, beliau telah dikaruniai jawaami’ul kalim
(kemampuan mengungkap kalimat ringkas dengan makna yang padat, kalimat
sarat makna) dan ditugaskan untuk menyampaikannya. Dengan begitu,
tidaklah dapat dibayangkan -baik secara syar’i maupun ‘aqli- bahwa
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membiarkan masalah ‘aqidah
menjadi samar dan penuh syubhat, sebab ‘aqidah merupakan bagian
ter-penting dari seluruh rangkaian ajaran agama. Sehingga bila beliau
menjelaskan masalah furu’ secara detail, mustahil beliau j tidak
melakukan hal yang sama pada masalah ushul (pokok).[4]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan masalah
ushul (‘aqidah) dengan detail (rinci) dengan sejelas-jelasnya. Karena
itu seorang Muslim wajib menerima apa yang datang dari Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun derajat haditsnya adalah ahad,
tidak mencapai mutawatir. Imam Ahmad rahimahullah berkata:
“Barangsiapa yang menolak hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
maka ia berada di tepi jurang kebinasaan.” [5]

PENJELASAN KAIDAH KELIMA : Berserah Diri (Taslim), Patuh Dan Taat
Hanya Kepada Allah Dan Rasul-Nya, Secara lLahir Dan Bathin. Tidak
Menolak Sesuatu Dari Al-Qur-an Dan As-Sunnah Yang Shahih, (Baik
Menolaknya Itu) Dengan Qiyas (Analogi), Perasaan, Kasyf (Iluminasi
Atau Penyingkapan Tabir Rahasia Sesuatu Yang Ghaib), Ucapan Seorang
Syaikh, Ataupun Pendapat Imam-Imam Dan Yang Lainnya.”


Imam Muhammad bin Syihab az-Zuhri rahimahullah (wafat th. 124 H) berkata:

مِنَ اللهِ الرِّسَالَةُ، وَعَلَى الرَّسُوْلِ الْبَلاَغُ، وَعَلَيْنَا
التَّسْلِيْمُ.

“Allah yang menganugerahkan risalah (mengutus para Rasul), kewajiban
Rasul adalah menyampaikan risalah, dan kewajiban kita adalah tunduk
dan taat.” [6]

Kewajiban seorang Muslim adalah tunduk dan taslim secara sempurna,
serta tunduk kepada perintahnya, menerima berita yang datang dari
beliau j dengan penerimaan yang penuh dengan pembenaran, tidak boleh
menentang apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dengan perkataan bathil, hal-hal yang syubhat atau
ragu-ragu, dan tidak boleh juga dipertentangkan dengan perkataan
seorang pun dari manusia.

Penyerahan diri, tunduk patuh dan taat kepada perintah Allah Azza wa
Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kewajiban
seorang Muslim. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mutlak. Taat
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti taat kepada
Allah Azza wa Jalla.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا
أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati
Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami
tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka.” [An-Nisaa': 80]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ
بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak ber-iman hingga
mereka menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
[An-Nisaa': 65]

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ
وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil
kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili di antara mereka
adalah ucapan: ‘Kami mendengar dan kami taat.’ Dan mereka itulah
orang-orang yang beruntung.” [An-Nuur: 51]

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka
sungguh ia telah sesat, denga kesesatan yang nyata.” [Al-Ahzaab: 36]

Seorang hamba akan selamat dari siksa Allah Subhanahu wa Ta’ala bila
ia mentauhidkan Allah Azza wa Jalla dengan ikhlas dan ittiba’ kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak boleh mengambil kepada
selain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemutus hukum dan
tidak boleh ridha kepada hukum selain hukum beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam . Apapun yang Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa
sallam putuskan tidak boleh ditolak dengan pendapat seorang guru,
imam, qiyas dan lainnya.

Sesungguhnya seorang Muslim tidak akan selamat dunia dan akhirat,
sebelum ia berserah diri kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu
‘alaihi wa sallam, dan menyerahkan apa yang belum jelas baginya kepada
orang yang mengetahuinya. Hal tersebut artinya, berserah diri kepada
nash-nash Al-Qur-an dan As-Sunnah. Tidak menentangnya dengan
pena’wilan yang rusak, syubhat, keragu-raguan dan pendapat orang.

Ada sebuah riwayat, yaitu ketika beberapa Sahabat Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam sedang duduk-duduk di dekat rumah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, tiba-tiba di antara mereka ada yang menyebutkan
salah satu dari ayat Al-Qur-an, lantas mereka bertengkar sehingga
semakin keras suara mereka, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam keluar dalam keadaan marah dan merah mukanya, sambil
melemparkan debu seraya bersabda:

مَهْلاً يَا قَوْمِ، بِهَذَا أُهْلِكَتِ اْلأُمَمُ مِنْ قَبْلِكُمْ،
بِاِخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، وَضَرْبِهِمُ الْكُتُبَ
بَعْضَهَا بِبَعْضٍ، إِنَّ الْقُرْآنَ لَمْ يَنْزِلْ يُكَذِّبُ بَعْضُهُ
بَعْضاً، بَلْ يُصَدِّقُ بَعْضُهُ بَعْضاً فَمَا عَرَفْتُمْ مِنْهُ،
فَاعْمَلُوْا بِهِ، وَمَا جَهِلْتُمْ مِنْهُ فَرُدُّوْهُ إِلَى
عَالِمِهِ.

“Tenanglah wahai kaumku! Sesungguhnya cara bertengkar seperti ini
telah membinasakan umat-umat sebelum kalian, yaitu mereka menyelisihi
para Nabi mereka serta berpendapat bahwa sebagian isi kitab itu
bertentangan dengan sebagian yang lain. Ingat! Sesungguhnya Al-Qur-an
tidak turun untuk mendustakan sebagian dengan sebagian yang lainnya,
bahkan ayat-ayat Al-Qur-an sebagian membenarkan sebagian yang lainnya.
Karena itu apa yang telah kalian ketahui, maka amalkanlah dan apa yang
kalian tidak ketahui serahkanlah kepada yang paling mengetahui.”[7]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

اَلْمِرَاءُ فِي الْقُرْآنِ كُفْرٌ.

“Bertengkar dalam masalah Al-Qur-an adalah kufur.”[8]

Imam ath-Thahawi (wafat th. 321 H) rahimahullah berkata: “Barangsiapa
yang mencoba mempelajari ilmu yang terlarang, tidak puas pemahamannya
untuk pasrah (kepada Al-Qur-an dan As-Sunnah), maka ilmu yang
dipelajarinya itu akan menutup jalan baginya dari kemurnian tauhid,
kejernihan ilmu pengetahuan dan ke-imanan yang benar.”[9]

Penjelasan ini bermakna, larangan keras berbicara tentang masalah
agama tanpa ilmu.

Orang yang berbicara tanpa ilmu, tidak lain pasti mengikuti hawa
nafsunya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mem-punyai
pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan
hati, semuanya itu akan diminta pertang-gungjawabannya.” [Al-Israa':
36]

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ ۚ
إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“ ...Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa
nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun.
Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zhalim.”
[Al-Qashash: 50]

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّبِعُ
كُلَّ شَيْطَانٍ مَرِيدٍ كُتِبَ عَلَيْهِ أَنَّهُ مَنْ تَوَلَّاهُ
فَأَنَّهُ يُضِلُّهُ وَيَهْدِيهِ إِلَىٰ عَذَابِ السَّعِيرِ

“Di antara manusia ada yang membantah tentang Allah tanpa ilmu
pengetahuan dan mengikuti setiap syaithan yang jahat, yang telah
ditetapkan terhadap syaithan itu bahwa barangsiapa yang berkawan
dengannya, tentu ia akan menyesatkannya, dan mem-bawanya ke dalam
adzab Neraka.” [Al-Hajj: 3-4]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا
بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا
بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى
اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah: ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang
nampak maupun yang tersembunyi, dan per-buatan dosa, melanggar hak
manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah
dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan
(mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu
ke-tahui.’” [Al-A’raaf: 33]

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang
anak-anak kaum musy-rikin yang meninggal dunia, beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab:

وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ.

“Allah-lah Yang Mahatahu apa yang telah mereka kerjakan.” [10]

Dari Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوا الْجَدَلَ.

“Tidaklah suatu kaum akan tersesat setelah mendapat hidayah kecuali
apabila di kalangan mereka diberi kebiasaan berdebat.”

Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan firman Allah Azza wa Jalla:

مَا ضَرَبُوهُ لَكَ إِلَّا جَدَلًا ۚ بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ

“...Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan
maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka
bertengkar...” [Az-Zukhruf: 58] [11]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma,[12] ia berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللهِ اْلأَلَدُّ الْخَصِمُ.

‘Sesungguhnya orang yang paling dibenci Allah adalah orang yang paling
keras membantah.’”[13]

Tidak diragukan lagi bahwa orang yang tidak taslim kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka telah berkurang tauhidnya. Orang
yang berkata dengan ra’yunya (logikanya), hawa nafsunya atau taqlid
kepada orang yang mempunyai ra’yu dan mengikuti hawa nafsu tanpa
petunjuk dari Allah, maka berkuranglah tauhidnya menurut kadar jauhnya
ia dari ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Sesungguhnya ia telah menjadikan sesembahan selain Allah
Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ
عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ
بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ ۚ أَفَلَا
تَذَكَّرُونَ

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya
sebagai ilahnya dan Allah membiarkannya sesat ber-dasarkan ilmu-Nya
dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan
tutupan atas penglihatannya. Maka, siapakah yang akan memberinya
petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka, mengapa kamu tidak
mengambil pe-lajaran?” [Al-Jaatsiyah: 23][14]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis
Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box
7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. Lihat an-Nukat ‘alaa Nuz-hatin Nazhar Syarah Nukhbatil Fikr (hal.
70-71) oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Atsari.
[2]. Lihat Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (I/112)
oleh Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab al-‘Aqiil.
[3]. Mudzakkirah fii Ushuulil Fiqh (hal 124), cet. III/Maktabatul
‘Ulum wal Hikam, th. 1425 H.
[4]. Lihat al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidah al-Islaamiyyah ‘alaa
Madzhab Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal 28) oleh Dr. Ibrahim bin
Muhammad al-Buraikan, cet. II/ Darus Sunnah, th. 1414 H.
[5]. Al-Ibaanah libni Baththah (I/260 no. 97).
[6]. HR. Al-Bukhari di dalam Kitaabut Tauhiid. Lihat Fat-hul Baari (XIII/503).
[7]. HR. Ahmad (II/181, 185, 195, 196), ‘Abdurrazaq dalam al-Mushannaf
(no. 20367), Ibnu Majah (no. 85), al-Bukhari fii Af’aalil ‘Ibaad (hal.
43), al-Baghawi (no. 121) sanadnya hasan, dari Sahabat ‘Amr bin
Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhu. Hadits ini
dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam Tahqiiq Musnad
Imaam Ahmad (no. 6668, 6702).
[8]. HR. Ahmad (II/286, 300, 424, 475, 503 dan 528), Abu Dawud (no.
4603), dengan sanad yang hasan. Dishahihkan oleh al-Hakim (II/223) dan
disetujui oleh adz-Dzahabi, dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu
anhu. Lihat juga Syarhus Sunnah lil Imam al-Baghawi (I/261).
[9]. Lihat Syarhul ‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah, takhrij dan ta’liq
Syu’aib al-Arnauth dan ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin at-Turki (hal.
233).
[11]. HR. Al-Bukhari dalam Shahiihnya (no. 1384) dan Muslim dalam
Shahiihnya (no. 2659), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[10]. HR. At-Tirmidzi (no. 3253), Ibnu Majah (no. 48), Ahmad (V/252,
256), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir dan al-Hakim (II/447-448),
dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Menurut
Syaikh al-Albani ha-dits ini hasan sebagaimana perkataan Imam
at-Tirmidzi, lihat Shahiihut Targhiib wat Tarhiib (no. 141).
[11]. Beliau adalah Ummul Mukminin. Nama lengkapnya ‘Aisyah bintu Abi
Bakar ash-Shiddiq, isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
yang dinikahi di Makkah pada waktu berusia enam tahun. Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam hidup bersamanya di Madinah ketika dia
berusia sembilan tahun pada tahun kedua Hijriyah dan tidak menikah
dengan perawan selainnya. Dia Radhiyallahu anhuma adalah isteri yang
paling dicintainya di antara isteri-isteri lainnya. Dia banyak
menghafal hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan wanita yang
paling cerdas dan paling ‘alim.
[12]. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat saat ‘Aisyah
Radhiyallahu anhuma berusia 18 tahun. ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma
wafat pada tahun 58 H dalam usia 67 tahun. Dimakamkan di Baqi’,
Madinah an-Nabawiyyah.
Lihat al-Ishaabah fii Tamyiizish Shahaabah karya Ibnu Hajar
al-‘Asqalani (IV/ 359, no. 704), cet. Daarul Fikr.
[13]. HR. Al-Bukhari (no. 2457 dan 4523), al-Fat-h (VIII/188), Muslim
(no. 2668), at-Tirmidzi (no. 2976), an-Nasa-i (VIII/248) dan Ahmad
(VI/55, 62, 205).
[14]. Lihat penjelasannya di dalam kitab Syarhul ‘Aqiidah
ath-Thahaawiyyah, takhrij dan ta’liq oleh Syu’aib al-Arnauth dan
‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin at-Turki (hal. 228-235).


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke