Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

Afwan ustadz, kalau gigi seseorang tidak rapi/rata kemudian orang tersebut 
ingin merapikan gigi2nya dan datang ke dokter gigi, selanjutnya oleh dokter 
gigi disuruh memasang kawat untuk merapikan gigi2nya. Bagaimana hukumnya 
memasang kawat perapi gigi2 tersebut ?
Jawabannya ditunggu segera.

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Syukron, jazakallohu khoiron

Abu Nuhaa
di Bekasi




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke