Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh, Afwan ustadz, kalau gigi seseorang tidak rapi/rata kemudian orang tersebut ingin merapikan gigi2nya dan datang ke dokter gigi, selanjutnya oleh dokter gigi disuruh memasang kawat untuk merapikan gigi2nya. Bagaimana hukumnya memasang kawat perapi gigi2 tersebut ? Jawabannya ditunggu segera.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Syukron, jazakallohu khoiron Abu Nuhaa di Bekasi ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
