From: [email protected]
Date: Tue, 20 Nov 2012 07:32:41 +0000
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Afwan ustadz, kalau gigi seseorang tidak rapi/rata kemudian orang tersebut 
ingin merapikan gigi2nya dan datang ke dokter gigi, selanjutnya oleh dokter 
gigi disuruh memasang kawat untuk merapikan gigi2nya. Bagaimana hukumnya 
memasang kawat perapi gigi2 tersebut ?
Jawabannya ditunggu segera.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Syukron, jazakallohu khoiron
Abu Nuhaa
di Bekasi
>>>>>>>>>>

PENGERTIAN MERUBAH CIPTAAN ALLAH
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
http://almanhaj.or.id/content/2557/slash/0/pengertian-merubah-ciptaan-allah-hukum-merapikan-gigi-wanita/

Pertanyaan.
Apakah batasan pelarangan taghyîr khalqillah (merubah fisik ciptaan Allah 
Subhanahu wa Ta’ala )?

Jawaban
Untuk menjawab persoalan ini memerlukan penjelasan yang detail. Sebab, 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

كُلُّ خَلْقِ اللهِ تَعَالىَ حَسَنٌ

"Setiap ciptaan Allah Ta'ala itu baik". [Shahîihul Jâmi' : 4522]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melaknati wanita-wanita yang mentato, 
meminta ditato, mencabuti bulu alis dan memperbaiki susunan gigi-giginya, 
beliau mensifati mereka dengan sifat 'yang melakukan perubahan terhadap fisik 
ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala '. [1]

Jadi, setiap usaha merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang baik supaya 
tampak lebih bagus masuk dalam konteks larangan ini. 

Akan tetapi, misalnya seseorang telah terbakar salah satu bagian tubuhnya, 
tangan, wajah atau kulit. Kejadian ini berdampak membuat kondisi kulitnya tidak 
normal, tidak seperti berfungsi seperti asalnya, lantas melakukan operasi, maka 
tindakan ini tidak masuk kategori taghyîr khalqillah (yang terlarang). 

Atau seseorang, maaf, gigi-giginya monyong ke depan. Hingga sulit baginya untuk 
makan, berbicara atau mengeluarkan huruf-huruf dari makhraj-makhrajnya 
(tempat-tempatnya). Apabila ia melakukan operasi untuk menormalkannya bukan 
diniatkan tajammul (memperbaik penampilan), namun supaya bicaranya normal, maka 
ini hukumnya boleh. Contoh-contoh kejadian lainnya diqiyaskan dengan keterangan 
ini. 

Akan tetapi, kita tidak boleh melakukan apa yang berkembang di kalangan 
orang-orang kafir dan sebagian kaum muslimin. Misalnya, hidung yang pesek, 
ingin dirubah menjadi mancung, supaya mirip dengan hidung orang-orang Barat, 
lantas menempuh cara operasi, ini tidak boleh. 

Namun, umpamanya hidung yang pesek ini menyebabkan nafasnya sesak. Bila mesti 
bernafas dengan mulut, akan menyebabkan rasa sakit, kemudian ia menempuh 
operasi supaya pernafasannya normal, ini boleh. Operasi seperti ini berbeda 
dari operasi untuk keperluan memperbaik penampilan. 

Jadi, terdapat perbedaan antara operasi plastik yang diharamkan dengan operasi 
plastik yang hukumnya jaiz, yang ditujukan untuk menormalkan fungsi anggota 
tubuh, entah karena terbakar atau lainnya. Wallahu a'lam. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1430H/2009M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Yaitu dalam hadits: 

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ 
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ 

Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta 
ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, 
yang telah merubah ciptaan Allah [HR. al Bukhari dan Muslim dan lainnya]


HUKUM MERAPIKAN GIGI WANITA

Pertanyaan.
Ustadz saya mau bertanya. Saya punya gigi yang kurang rapi. Pertanyaan saya, 
bagaimana hukum merapikan gigi dengan kawat yang sekarang ini sedang ngetrend? 
Terima kasih. 0815809xxxxx

Jawaban.
Kami menemukan pertanyaan senada yang ditanyakan kepada Syaikh Shalih Fauzan 
hafizhahullâh. Pertanyaan itu berbunyi, “Apakah boleh meluruskan gigi dan 
merapatkannya sehingga tidak terpisah-pisah ?”

Beliau hafizhahullâh menjawab, “Apabila hal itu dibutuhkan maka hukumnya boleh, 
misalnya apabila pada gigi seseorang ada ketidaknormalan kemudian perlu ada 
perbaikan. Ini tidak apa-apa. Namun jika tidak diperlukan, maka itu tidak 
diperbolehkan, bahkan ada larangan mengikir gigi (menipiskannya) dan 
merenggangkan gigi-gigi supaya penampilannya bagus. Bahkan ada ancaman terhadap 
orang yang nekad melakukannya. Karena perbuatan ini termasuk perbuatan sia-sia 
dan merubah ciptaan Allâh Ta'âla. Namun jika itu dilakukan dalam rangka 
pengobatan atau menghilangkan ketidaknormalan atau keperluan lainnya, maka itu 
tidak apa-apa, misalnya kesulitan mengunyah makanan kecuali jika giginya 
diperbaiki atau diluruskan.” [al-Muntaqâ min Fatâwâ Syaikh Shâlih al-Fauzân 
3/323-324]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 
57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] 





                                          

Kirim email ke