From: [email protected] Date: Wed, 17 Oct 2012 04:53:06 +0000 Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh. Ada salah satu ustadz yang ana kenal, beliau sedang membahas tentang Hukum patung dan lukisan makhluk hidup di dalam rumah, dan membenarkan bahwa malaikat rahmat tidak akan masuk ke rumah yang ada lukisan/gambar makhluk hidup dan patung, akan tetapi di akhir beliau mengatakan bahwa segala sesuatu bergantung pada niatnya dan mengutip sebuah hadist tentang sesuatu bergantung pada niatnya, lalu ada seorang penanya bertanya kepada ustadz tersebut "jadi sebenarnya boleh saja ya ustadz kan tergantung pada niatnya?", sang ustadz menjawab dengan membawakan hadist tentang niat itu lagi dan seakan-akan mengiyakan boleh asal niatnya hanya sebagai hiasan tidak sebagai sesembahan. Ana masih awam jadi mungkin anggota milist bisa memberi pencerahan soalnya bukan hanya sekali hadist niat ini dipakai oleh sebagian ustadz untuk membolehkan sesuatu yang dilarang dengan syarat niatnya baik. >>>>>>>>>>>>> 1. Hadits yang dimaksud adalah :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan. [HR. Bukhâri, no. 1; Muslim, no. 1907; dari Umar bin al-Khaththâb Radhiyallahu anhu] Sesungguhnya suatu perbuatan akan diterima oleh Allah Azza wa Jalla jika memenuhi dua syarat, yaitu niat ikhlas dan mengikuti Sunnah. Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla akan melihat hati manusia, apakah ia ikhlas; dan melihat amalnya, apakah sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3431/slash/0/adab-tentang-niat/ 2. Menyimpan patung atau menggantung lukisan makhluk hidup (bernyawa) di dalam rumah, termasuk perkara yang tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan demikian niat baik saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْراً مُشْرِ فًَا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ "Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969] Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda. إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوْامَا خَلَقْتُمْ "Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".[1] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1451/slash/0/hukum-menggantungkan-lukisan/ Wallahu Ta'ala A'lam
