From: [email protected]
Date: Wed, 17 Oct 2012 04:53:06 +0000
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh.
Ada salah satu ustadz yang ana kenal, beliau sedang membahas tentang Hukum 
patung dan lukisan makhluk hidup di dalam rumah, dan membenarkan bahwa malaikat 
rahmat tidak akan masuk ke rumah yang ada lukisan/gambar makhluk hidup dan 
patung, akan tetapi di akhir beliau mengatakan bahwa segala sesuatu bergantung 
pada niatnya dan mengutip sebuah hadist tentang sesuatu bergantung pada 
niatnya, lalu ada seorang penanya bertanya kepada ustadz tersebut "jadi 
sebenarnya boleh saja ya ustadz kan tergantung pada niatnya?", sang ustadz 
menjawab dengan membawakan hadist tentang niat itu lagi dan seakan-akan 
mengiyakan boleh asal niatnya hanya sebagai hiasan tidak sebagai sesembahan.
Ana masih awam jadi mungkin anggota milist bisa memberi pencerahan soalnya 
bukan hanya sekali hadist niat ini dipakai oleh sebagian ustadz untuk 
membolehkan sesuatu yang dilarang dengan syarat niatnya baik.
>>>>>>>>>>>>>
 
1. Hadits yang dimaksud adalah :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan 
apa yang dia niatkan. [HR. Bukhâri, no. 1; Muslim, no. 1907; dari Umar bin 
al-Khaththâb Radhiyallahu anhu]

Sesungguhnya suatu perbuatan akan diterima oleh Allah Azza wa Jalla jika 
memenuhi dua syarat, yaitu niat ikhlas dan mengikuti Sunnah. Oleh karena itu 
Allah Azza wa Jalla akan melihat hati manusia, apakah ia ikhlas; dan melihat 
amalnya, apakah sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3431/slash/0/adab-tentang-niat/
 
2. Menyimpan patung atau menggantung lukisan makhluk hidup (bernyawa) di dalam 
rumah, termasuk perkara yang tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, dengan demikian niat baik saja tidak cukup jika tidak 
diiringi dengan mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْراً مُشْرِ فًَا إِلاَّ 
سَوَّيْتَهُ

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya 
menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang 
tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 
969]

Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah 
telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika 
Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan 
untuk masuk seraya bersabda.

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوْامَا 
خَلَقْتُمْ

"Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan 
kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".[1]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1451/slash/0/hukum-menggantungkan-lukisan/

Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke