From: [email protected]
Date: Mon, 22 Oct 2012 14:15:21 +0800 



Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Ana mau tanya, apakah hukum nya penggunaan uang bunga bank yg besar u/ membiayai
pembangunan rumah dhuafa ?
Wassalamu'alaikum
budhyanto as
>>>>>>>>>>

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang 
yang mendapat bunga bank yang jumlahnya cukup besar –mudah-mudahan Allah 
mensucikan kita dan melindungi kita serta kaum muslimin darinya- apakah dia 
boleh mengalokasikannya di jalan kebaikan, misalnya membangun sekolah-sekolah 
syar’iyah dan madrasah Tahfidzul Qur’an khususnya, dan sisanya diserahkan untuk 
kepentingan lainnya? Dan apakah pembangunan masjid dengan menggunakan uang 
hasil bunga ini diharamkan atau hanya sekedar makruh saja atau kebalikan dari 
yang pertama? Tolong beritahu kami. Mudah-mudahan Allah membekali anda sekalian 
dengan ilmu dan pemahaman.

Jawaban
Uang bunga yang berbau riba termasuk harta haram. Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah 
: 275]

Barangsiapa di tangannya masih terdapat sedikit dari uang seperti itu, maka 
hendaklah dia segera melepaskan diri darinya, yaitu dengan menginfakannya untuk 
hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah dengan 
membangun jalan, madrasah atau memberikannya kepada kaum fakir miskin. 
Sedangkan masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan uang yang berbau riba 
tersebut. Dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mengambil bunga bank dan 
tidak terus menerus mengambilnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.Al-
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2243/slash/0/apa-yang-harus-dilakukan-pada-bunga-yang-diambil-dari-bank/
 
Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang 
yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana 
dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh 
menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang 
baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?

Jawaban
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali 
semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan 
cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah 
tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, 
sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan 
syari’at Allah.
 
Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk 
dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai hukuman bagi orang 
yang memperolehnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam sedekah dan dalam fatwa 
hal tersebut tidak disebut sebagai sedekah, melainkan ia merupakan upaya 
penyelamatan diri dari harta yang haram. Dan penginfakkannya untuk kepentingan 
umat yang merupakan kebajikan, selain untuk kepentingan masjid. Artinya, masjid 
tidak boleh dibangun dengan menggunakan dana tersebut, sebagai upaya 
menyucikannya dari pengasilan haram seperti itu. Adapun apa yang disebutkan di 
atas bukan hadits dan tidak juga memunyai sumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0/jika-seseorang-bertaubat-dari-riba-apa-yang-harus-dia-kerjakan-dengan-uang-yang-ada-padanya/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


                                          

Kirim email ke