Bismillaahirrahmaanirrahiim... As subject ana mau bertanya mngenai nyanyian tanpa musik... Ana sempat browsing dan mendptkan jwban sbgain berikut:
Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Apa hukum mendengar nyanyian tanpa musik?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika lafazh nyanyian itu haram, maka hukumnya haram walaupun tanpa musik (alat musik). Jika lafazhnya mubah (boleh) dan tidak dinyanyikan sebagaimana cara-cara orang fasik (orang yang gandrung musik, pen) atau orang non Arab, maka seperti itu tidaklah mengapa. Sedangkan jika lantunannya mubah, namun dinyanyikan sebagaimana cara orang fasik dan pecandu musik, atau dengan cara yang tidak biasa dilakukan orang Arab, maka seperti itu terlarang sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Sedangkan jika lantunan tadi diiringi musik (alat musik), maka jelas haramnya.” Sumber: http://www.khudheir.com/text/5485 Yg jdi pertanyaan ana, nyanyian bgmnkah yg dimksd nyanyian org fasik atau orang non arab? Apakah jika ana mengajarkan abjad ke anak ana dgn melagukannya seperti lagu org2 kbykan tanpa diiringi alat musik dgn tujuan pengajaran, apakah diperbolehkan? Ataupun mengajarkan nama2 anggota tubuh dengan dilagukan, apakah dibolehkan? Mohon penjelasannya.. untuk lebih berhati2nya kita terjatuh dalam hal2 haram yg seringkali dianggap biasa dlm kehidupan sehari2... Jazakumullaahu khoiran katsiran... -umm ruqayyah-
