Bismillaahirrahmaanirrahiim...
As subject ana mau bertanya mngenai nyanyian tanpa musik... Ana sempat
browsing dan mendptkan jwban sbgain berikut:

Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Apa hukum mendengar nyanyian tanpa
musik?”

Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika lafazh nyanyian itu haram, maka
hukumnya haram walaupun tanpa musik (alat musik). Jika lafazhnya mubah
(boleh) dan tidak dinyanyikan sebagaimana cara-cara orang fasik (orang yang
gandrung musik, pen) atau orang non Arab, maka seperti itu tidaklah
mengapa. Sedangkan jika lantunannya mubah, namun dinyanyikan sebagaimana
cara orang fasik dan pecandu musik, atau dengan cara yang tidak biasa
dilakukan orang Arab, maka seperti itu terlarang sebagaimana dikatakan oleh
Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Sedangkan jika lantunan tadi diiringi musik
(alat musik), maka jelas haramnya.”

Sumber: http://www.khudheir.com/text/5485

Yg jdi pertanyaan ana, nyanyian bgmnkah yg dimksd nyanyian org fasik atau
orang non arab? Apakah jika ana mengajarkan abjad ke anak ana dgn
melagukannya seperti lagu org2 kbykan tanpa diiringi alat musik dgn tujuan
pengajaran, apakah diperbolehkan? Ataupun mengajarkan nama2 anggota tubuh
dengan dilagukan, apakah dibolehkan?

Mohon penjelasannya.. untuk lebih berhati2nya kita terjatuh dalam hal2
haram yg seringkali dianggap biasa dlm kehidupan sehari2...

Jazakumullaahu khoiran katsiran...

-umm ruqayyah-

Kirim email ke