From: [email protected]
Date: Thu, 7 Feb 2013 16:55:47 +0800 




Bismillaahirrahmaanirrahiim...
As subject ana mau bertanya mngenai nyanyian tanpa musik... Ana sempat browsing 
dan mendptkan jwban sbgain berikut:
Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Apa hukum mendengar nyanyian tanpa musik?”
Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika lafazh nyanyian itu haram, maka hukumnya 
haram walaupun tanpa musik (alat musik). Jika lafazhnya mubah (boleh) dan tidak 
dinyanyikan sebagaimana cara-cara orang fasik (orang yang gandrung musik, pen) 
atau orang non Arab, maka seperti itu tidaklah mengapa. Sedangkan jika 
lantunannya mubah, namun dinyanyikan sebagaimana cara orang fasik dan pecandu 
musik, atau dengan cara yang tidak biasa dilakukan orang Arab, maka seperti itu 
terlarang sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Sedangkan 
jika lantunan tadi diiringi musik (alat musik), maka jelas haramnya.”
Sumber: http://www.khudheir.com/text/5485
Yg jdi pertanyaan ana, nyanyian bgmnkah yg dimksd nyanyian org fasik atau orang 
non arab? Apakah jika ana mengajarkan abjad ke anak ana dgn melagukannya 
seperti lagu org2 kbykan tanpa diiringi alat musik dgn tujuan pengajaran, 
apakah diperbolehkan? Ataupun mengajarkan nama2 anggota tubuh dengan dilagukan, 
apakah dibolehkan?
Mohon penjelasannya.. untuk lebih berhati2nya kita terjatuh dalam hal2 haram yg 
seringkali dianggap biasa dlm kehidupan sehari2...
Jazakumullaahu khoiran katsiran...
-umm ruqayyah-
>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Kedua : Tentang lagu semata tanpa diiringi musik, hukum asalnya boleh, dengan 
syarat-syarat sebagaimana sebagian telah dijelaskan oleh Syaikh al-'Utsaimin di 
atas. Yaitu: 

1. Lagu atau nasyid itu spontanitas, dengan tanpa irama dan lagu. 

2. Tidak dijadikan sebagai kebiasaan, yaitu selalu atau sering mendengarkannya. 
Karena jika menjadikannya sebagai kebiasaan, berarti ia telah meninggalkan 
urusan yang lebih penting. 

3. Tidak menjadikan hati merasa tidak memperoleh manfaat dan nasihat kecuali 
dengan memainkan ataupun sekedar mendengarkan musik. Bila beranggapan seperti 
ini, berarti dia menyimpang dari nasihat yang paling agung, yaitu Kitab Allah 
dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

4. Kandungan lagu tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti nyanyian yang 
berisi kemusyrikan, bid’ah, ratapan terhadap orang yang mati, mengisahkan 
wanita-wanita cantik, pacaran, perzinaan, khamr, kemaksiatan, dan kerusakan 
lainnya. Karena semua ini akan membawa kepada keharaman. 

5. Tidak mengikuti aturan-aturan seni musik. Karena hal ini termasuk tasyabbuh 
terhadap orang-orang kafir atau orang-orang fasik.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2092/slash/0/musik-islami/
 
Wallahu Ta'ala A'lam



                                          

Kirim email ke