Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarakaatuh... Afwan, ana belum lama join di milis ini, dan tertarik dengan thread Mahrom ini. Karena masalah ini masih berhubungan dengan hukum safarnya seorang wanita, yang ana ingin tanyakan adalah, bagaimana hukumnya jika kita orang tua menyekolahkan anak putrinya di pesantren / boarding school yang berada di luar kota (terpisah kotanya dengan kota tempat tinggal orang tuanya), tanpa ada mahrom yang mendampinginya. Bagaimana pula jika harus sekolah di luar negeri? Sekian pertanyaan ana.
Syukron. Jazakallah khairon. Amin Taufik ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
