> From: [email protected] > Date: Thu, 14 Feb 2013 13:49:50 +0700 > Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarakaatuh... > Afwan, ana belum lama join di milis ini, dan tertarik dengan thread Mahrom > ini. Karena masalah ini masih berhubungan dengan hukum safarnya seorang > wanita, yang ana ingin tanyakan adalah, bagaimana hukumnya jika kita orang > tua menyekolahkan anak putrinya di pesantren / boarding school yang berada > di luar kota (terpisah kotanya dengan kota tempat tinggal orang tuanya), > tanpa ada mahrom yang mendampinginya. Bagaimana pula jika harus sekolah di > luar negeri? Sekian pertanyaan ana. > Syukron. Jazakallah khairon. > Amin Taufik >>>>>>>>>>>>>> Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman ditanya : Bolehkah kita mengirim putri-putri kita ke pondok pesantren Islami yang jauh untuk menuntut ilmu syar'i dan tinggal di tempat tersebut tanpa mahram ?
Jawaban Masalah ini perlu perincian. Apabila seorang wanita melakukan safar tanpa mahram maka hukumnya haram berdasarkan hadits Bukhari Muslim, bahwa beliau bersabda. لاَ يَحِلُ لاِمْرَأَةِ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مِسِيْرَةَ يَوْمِ وَلَيْلَةِ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ "Tidak halal bagi wanita ang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan safar perjalanan satu hari dan satu malam kecuali bersama mahramnya". Kata 'imroati' dalam hadits ini nakirah dan jatuh setelah 'la nahiyah' (larangan) yang berarti umum. Maksud hadts ini adalah setiap wanita siapapun orangnya, bagaimanapun keadaannya, kapanpun, dimanapun dan segala jenis safar baik safar ketaatan, rekreasi dan safar mubah. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama selain Syafi'iyah, mereka berpedoman dengan argumen yang amat rapuh untuk memperbolehkan wanita safar tanpa mahram bersama wanita sesamanya. Seandainya Nabi membawakan hadits diatas dihadapan kita semua dan kitapun mendengarnya dengan telinga kita kemudian kita ingin berkilah, apakah yang akan kita lakukan pada beliau ?! Kita tidak boleh berkilah. Kewajiban kita hanya mengatakan 'Kami mengdengar dan taat'. Adapun apabila seorang wanita tadi safar bersama mahramnya, tinggal di tempat yang aman, tidak melakukan safar kecuali bersama mahramnya, tidak campur baur dengan laki-laki, untuk menuntut ilmu syar'i dan menjauhi fitnah, maka hal itu diperbolehkan karena termasuk kewajiban wanita adalah menuntut ilmu. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1435/slash/0/pondok-pesantren-putri/ Wallahu Ta'ala A'lam
