From: [email protected]
Date: Thu, 7 Feb 2013 23:36:03 -0800
Sepengetahuan ana ada beberapa komoditi yg mengeluarkan zakatnya tidak harus 
menunggu haul, seperti: komoditi hasil pertanian dan tambang, rikaz, hasil 
perdagangan dan hewan ternak. Pertanyaannya: misal seseorang mempunyai 
tabungan&gaji yg netto/bersih SETIAP BULANNYA sudah masuk nishob sempurna 
(perak ataupun emas), apakah tetap harus menunggu haul 1 tahun untuk keluar 
zakat ATAU tiap bulan dia harus bayar zakat karena sudah nishob sempurna..?





minta nasehatnya, JazakAllohu khoir
abu zizan
>>>>>>>>
 
1. Gaji bulanan tidak bisa diqiyaskan dengan komoditi pertanian, gaji/tabungan 
dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab.
 
SYARAT-SYARAT NISHAB
Adapun syarat-syarat nishab ialah sebagai berikut:

1. Harta tersebut diluar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seseorang, seperti: 
makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk 
mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung 
dari hari kepemilikan nishab [9] dengan dalil hadits Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam :

لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

"Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu 
tahun)" [10].

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat 
pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta 
karun, yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak 
diwajibkan berzakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika 
kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita 
mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut [11].
 
Penjelasan zakat pertanian, perdagangan, ternak silakan  baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2805/slash/0/syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat/
 
 
2. Zakat Gaji Tiap Bulan (zakat profesi)
Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat 
profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara 
keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen 
bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila 
pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 
%, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan 
menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi 
sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 
1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang 
mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi 
sebesar ini.
 
gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, 
selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama' yang memfatwakan adanya 
zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang 
ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai 
nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).

Oleh karena itu ulama' ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari 
pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: "Zakat 
gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu 
satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila 
gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia 
belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati." [Maqalaat Al Mutanawwi'ah 
oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh 
Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178.]

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan 
Saudi Arabia, berikut fatwanya:

"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib 
dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat 
pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang 
tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang 
berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri 
telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan 
telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil 
bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah 
ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka 
zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)." 
[Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 
1360]
 
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/2525/slash/0/hukum-zakat-profesi/
http://almanhaj.or.id/content/2652/slash/0/zakat-profesi/
 
Wallahu Ta'ala A'lam

 


                                          

Kirim email ke