السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustad pengasuh millist assunah, sepengetahuan ana ada beberapa komoditi yg
mengeluarkan zakatnya tidak harus menunggu haul, seperti: komoditi hasil
pertanian dan tambang, rikaz, hasil perdagangan dan hewan ternak.
Pertanyaannya: misal seseorang mempunyai tabungan&gaji yg netto/bersih SETIAP
BULANNYA sudah masuk nishob sempurna (perak ataupun emas), apakah tetap harus
menunggu haul 1 tahun untuk keluar zakat ATAU tiap bulan dia harus bayar zakat
karena sudah nishob sempurna..??
minta nasehatnya, JazakAllohu khoir
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
~abu zizan