السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Ustad pengasuh millist assunah, sepengetahuan ana ada beberapa komoditi yg 
mengeluarkan zakatnya tidak harus menunggu haul, seperti: komoditi hasil 
pertanian dan tambang, rikaz, hasil perdagangan dan hewan ternak. 
Pertanyaannya: misal seseorang mempunyai tabungan&gaji yg netto/bersih SETIAP 
BULANNYA sudah masuk nishob sempurna (perak ataupun emas), apakah tetap harus 
menunggu haul 1 tahun untuk keluar zakat ATAU tiap bulan dia harus bayar zakat 
karena sudah nishob sempurna..??
 
minta nasehatnya, JazakAllohu khoir
 
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
~abu zizan 

Kirim email ke