Assalamu'alaikum ,
Saya ingin menanyakan apakah hukumnya diperbolehkan/sah menurut Islam bila 
melakukan akad nikah dua kali, akad pertama dilakukan dg alasan takut berzina 
krn hari pernikahannya masih satu tahun mendatang, menjelang sehari sebelum 
walimah pernikahan dilakukan akad nikah lagi ( si wanita sedang mengandung 3 
bulan) alasannya akad pertama cuma dihadiri orang tua kedua belah pihak , akad 
kedua dihadiri keluarga besar/ tetangga 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke