Assalamu'alaikum , Saya ingin menanyakan apakah hukumnya diperbolehkan/sah menurut Islam bila melakukan akad nikah dua kali, akad pertama dilakukan dg alasan takut berzina krn hari pernikahannya masih satu tahun mendatang, menjelang sehari sebelum walimah pernikahan dilakukan akad nikah lagi ( si wanita sedang mengandung 3 bulan) alasannya akad pertama cuma dihadiri orang tua kedua belah pihak , akad kedua dihadiri keluarga besar/ tetangga Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
