> From: [email protected]
> Date: Fri, 10 May 2013 13:01:19 +0000
> Assalamu'alaikum ,
> Saya ingin menanyakan apakah hukumnya diperbolehkan/sah menurut Islam bila 
> melakukan akad nikah dua kali, akad pertama dilakukan dg alasan takut berzina 
> krn hari pernikahannya masih satu tahun mendatang, menjelang sehari sebelum 
> walimah pernikahan dilakukan akad nikah lagi ( si wanita sedang mengandung 3 
> bulan) alasannya akad pertama cuma dihadiri orang tua kedua belah pihak , 
> akad kedua dihadiri keluarga besar/ tetangga 
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

A. Akad nikah apabila telah memenuhi syarat, rukun dan kewajibannya maka 
pernikahan itu sah, walau hanya dihadiri orang tua kedua belah pihak, dan tidak 
perlu diulang kembali dilain waktu dengan alasan tidak dihadiri oleh keluarga 
besar/tetangga.


Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, 
yaitu adanya:

1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul

• Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang 
paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, 
dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah 
seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang 
wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam 
asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah 
(dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan 
saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2]

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita 
sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. 
Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada 
wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi 
seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah 
pernikahannya.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0/syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah/
http://almanhaj.or.id/content/3229/slash/0/walimatul-urus-pesta-pernikahan/
 
B. Terjadinya pernikahan dengan dua kali akad, dimungkinkan tidak mengetahui 
pihak wali (orang tua) tentang syarat sahnya suatu pernikahan. Dijelaskan bahwa 
akad pertama dilakukan dg alasan takut berzina krn hari pernikahannya masih 
satu tahun mendatang. (cuma dihadiri orang tua kedua belah pihak).

 

Akad nikah seperti ini (yang disembunyikan) disebut dengan Perkawinan Sirri. 
Pengertian nikah sirri dalam perspektif ulama fiqih, ialah pernikahan yang 
ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasia. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : 

وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا

"...Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara 
rahasia". [al- Baqarah/2: 235]. 

Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan untuk 
disembunyikan [1], tidak diumumkan [2]. Oleh karena itu, kawin sirri adalah 
pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan. 

Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua. 

Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan 
saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. 
Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk 
menyembunyikan pernikahan tersebut. 

Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini 
batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti keberadaan wali dan 
saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sifâh (perzinaan) atau 
ittikhâdzul-akhdân (menjadikan wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas 
nafsu) sebagaimana disinggung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : 

غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَمُتَّخِذَاتِ أّخْدَانٍ

"... Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai 
piaraannya …" [an- Nisâ`/4:25]. 

Adapun bila dua saksi telah berada di tengah acara, menyertai mempelai lelaki 
dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian mereka bersepakat 
untuk menutupi pernikahan dari telinga wali dan masyarakat, ini juga termasuk 
pernikahan sirri yang batil. Karena tidak memenuhi syarat mengenai keberadaan 
wali. 

Kedua : Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang 
terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi, mereka 
(suami, istri, wali dan saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan ini dari 
telinga masyarakat atau sejumlah orang. Dalam hal ini, sering kali pihak 
mempelai lelakilah yang berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita 
mengenai pernikahan yang terjadi. 

Dalam masalah ini, para ulama Rahimahullah berselisih pendapat. Jumhur ulama 
Rahimahullah memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. 
Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah memenuhi rukun-rukun dan 
syarat-syarat disertai keberadaan dua saksi sehingga unsur "kerahasiaannya" 
hilang. Sebab, suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau 
lebih, maka sudah bukan rahasia lagi. 

Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasululloh Shallallahu 
'alaihi wa sallam untuk walimah dan unsur yang berpotensi mengundang 
keragu-raguan dan tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo, umpamanya) pada 
keduanya. 

Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah Rahimahullah menilai pernikahan yang 
seperti ini batil. Karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan 
pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah pernikahan. 

Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, lantaran syarat-syarat dan 
rukun-rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak. 
Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi 
sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin 
afdhal. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan supaya pasangan 
itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun 
persangkaan-persangkaan yang buruk.[3] 

Sementara itu, dalam pengertian masyarakat, kawin sirri sering disebut "menikah 
di bawah tangan". Namun, lebih diarahkan pada pernikahan yang tidak menyertakan 
petugas pencatat nikah (misalnya KUA) untuk mencatat pernikahan tersebut dalam 
dokumen negara. Akibatnya, mempelai berdua tidak mengantongi surat nikah dari 
pihak yang berwenang. Ditinjau dari kaca mata agama Islam, bila rukun-rukun dan 
syarat-syarat nikah telah terpenuhi, maka pernikahan itu sah secara hukum. 
Hak-kewajiban suami-istri sudah mulai berlaku sejak akad nikah yang sah itu.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2022/slash/0/polemik-kawin-sirri/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
                                          

Kirim email ke