Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait.
Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah meninggal. Pertanyaan: 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian saudara laki-laki. 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Abu Farhan WS ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
