Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon 
nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya 
menyertakan dalil-dalil yang terkait.

Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia 
meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang 
saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah 
meninggal.

Pertanyaan:
1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian 
saudara laki-laki.
2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah 
bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, 
yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 
1/3 bagian?

Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.

Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Abu Farhan WS



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke