Yang saya pahami, bahwa mayit dalam keadaan kalalah(kosong), tidak meninggalkan 
anak, jadi ahli warisnya adalah orang tua dan saudara2nya, bagian ibunya adalah 
1/6 (sdh ada ketentuannya), dan kemudianbagian saudara2nya adalah memakai 
prinsip yaitu laki2 mendpt 2 kali bagian perempuan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "abu_farhan_ws" <w_sur...@yahoo.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 25 May 2013 10:09:48 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

Syukran atas masukan dari Akh Js, Akh Teguh, dan Akh Rus.

Afwan, ana tidak menanyakan bagian laki-laki dua dan bagian perempuan satu 
(kalimat terakhir pada Surat An-Nisaa' ayat 176), yang mestinya semua orang 
telah paham.

Yang ana tanyakan ialah apa dalil mengenai saudara dan saudari almarhumah 
memeroleh "sisanya", yaitu bagian 5/6 untuk seluruh saudara dan saudari 
almarhumah.

Terus terang, ana belum sepenuhnya memahami dari surat An-Nisaa' ayat 11, 12, 
dan 176 mengenai bagian sisa tersebut.

Afwan apabila merepotkan. Syukran atas penjelasannya.

Abu Farhan


--- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara <js21071974@...> wrote:
>
> Lihat ayat terakhir [176] surat An-Nisaa' untuk mengetahui bagian saudara 
> laki2 dan perempuan kandung yang berstatus ashobah.
> Allohu a'lam
> 
> 
> ________________________________
>  Dari: abu_farhan_ws <w_suroso@...>
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
> Dikirim: Jumat, 24 Mei 2013 19:08
> Judul: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
>  
> 
> 
>   
> Syukran atas masukannya, Akhi. 
> 
> Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah?
> 
> Afwan merepotkan.
> 
> Barakallahu fik.
> Abu Farhan
> 
> --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara <js21071974@> wrote:
> >
> > Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh,
> > 1. Ibu mendapat 1/6
> > 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian 
> > masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6
> > Allohu a'lam
> > 
> > 
> > ________________________________
> >  Dari: abu_farhan_ws <w_suroso@>
> > Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
> > Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
> > 
> > 
> > 
> >  
> > Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> > 
> > Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, 
> > mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon 
> > sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait.
> > 
> > Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. 
> > Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan 
> > seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah 
> > kandung) telah meninggal.
> > 
> > Pertanyaan:
> > 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> > memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh 
> > bagian saudara laki-laki.
> > 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. 
> > Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap 
> > pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara 
> > sekandung memeroleh 1/3 bagian?
> > 
> > Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.
> > 
> > Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
> > 
> > Abu Farhan WS
> >
>




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke