From: [email protected] Date: Sun, 26 May 2013 23:06:48 -0700
Bismillah, Mohon pencerahan, khitan anak laki2 kapan sebaiknya dilakukan >>>>>>>>>>> 1. Mengenai waktu mengkhitan bayi tidak ada satu dalil pun yang shalih dan sharih (jelas) yang menentukan waktunya dengan pasti. Sebagian ulama berpendapat tentang disukainya mengkhitan anak laki-laki sebelum berusia tujuh tahun. Hal ini berdasarkan pada perintah syari’at agar menyuruh anak kecil untuk shalat ketika umur mereka tujuh tahun. Imam al-Mawardi rahimahullaah berkata, “Khitan memiliki dua waktu; waktu yang wajib dan waktu yang mustahab (dianjurkan). Adapun waktu yang wajib adalah ketika sudah baligh dan waktu yang mustahab adalah sebelum baligh, dan boleh memilih pada hari ketujuh dari kelahirannya. Dan dianjurkan agar tidak mengakhirkan dari waktu yang mustahab, kecuali karena ada udzur.”[21] Ini untuk waktu khitan bagi anak laki-laki, sedang-kan bagi anak perempuan biasanya dilakukan beberapa setelah kelahirannya.[22] Apabila seorang laki-laki atau perempuan belum dikhitan sampai dewasa karena tidak mengetahui hukum wajibnya atau keduanya baru masuk Islam, maka keduanya tetap berkewajiban untuk berkhitan. Ini adalah jawaban seluruh ahli ilmu.[23] Beberapa manfaat khitan: [24] 1. Mengikuti Sunnah para Nabi dan Rasul. 2. Khitan merupakan syi’ar Islam yang agung. 3. Khitan sebagai pembeda antara muslim dan kafir. 4. Khitan sebagai kebersihan dari kotoran dan najis. 5. Khitan pada wanita yang dilakukan sesuai Sunnah dapat menstabilkan syahwatnya, mempercantik wajah, dan terhormat di sisi suaminya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1191/slash/0/ketika-si-buah-hati-hadir/ 2. Pelaksanaan khitan terbagi dalam tiga waktu.[41] Pertama : Waktu yang diwajibkan. Yaitu ketika seseorang sudah masuk usia baligh, tatkala dia telah diwajibkan melaksanakan ibadah, dan tidak diwajibkan sebelum itu [42]. Di dalam hadits, Said bin Jubair berkata: "Abdullah bin Abbas ditanya 'Berapa usia engkau ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal?', ia menjawab,'Aku waktu itu baru berkhitan, dan mereka tidaklah berkhitan kecuali sudah dekat baligh'.[43] Kedua : Waktu yang dianjurkan untuk berkhitan. Yaitu waktu itsghar [44], yakni masa ketika seorang anak sudah dianjurkan untuk shalat. Ketiga : Waktu yang diperbolehkan. Yaitu semua waktu selain yang diterangkan di atas. Para ulama berselisih berkhitan pada hari ketujuh dari kelahiran, apakah dianjurkan atau dimakruhkan? Sebagian memakruhkan khitan pada hari ketujuh. Demikian pendapat Hasan Basri, Ahmad dan Malik rahimahullah. Dalil mereka sebagai berikut. Pertama : Tidak adanya nash. Khallal meriwayatkan dari Ahmad. Beliau ditanya tentang khitan bayi? Beliau menjawab,”Tidak tahu. Aku tidak mendapatkan satupun khabar (dalil)". Kedua : Tasyabbuh (meniru) dengan Yahudi. Aku bertanya kepada Abu Abdillah (yaitu Imam Ahmad): "Seseorang dikhitan pada hari ketujuh?" Beliau memakruhkannya sambil berkata: "Itu adalah perbuatan Yahudi. Dan ini juga alasan Hasan dan Malik rahimahullah" [47]. Sebagian membawanya kepada istihbab (dianjurkan), dan ini pendapat Wahab bin Munabbih, dengan alasan lebih mudah dan tidak menyakitkan bagi bayi. Sedangkan sebagian lagi membawanya kepada hukum asal, yaitu boleh. Di antaranya pendapat Ibnul Munzir. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Syaikh kami (Ibnu Taymiah) berkata,'Ibrahim mengkhitan Ishaq pada hari ketujuh dan mengkhitan Isma'il ketika hendak baligh. Jadilah khitan Ishaq menjadi sunnah (tradisi) bagi anak cucunya, dan juga khitan Ismail menjadi sunnah bagi anak cucunya.Wallahu a'lam'." Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2735/slash/0/hukum-khitan/ Wallahu Ta'ala A'lam
