From: [email protected] Date: Sun, 26 May 2013 23:06:48 -0700
Bismillah, Jika sholat jumat di aula gedung (bukan masjid) apa boleh dilakukan sholat tahijatul masjid >>>>>>>>>> 1. Aula Bukan Masjid Masjid tidak sama dengan Aula (atau bagunan lainnya), karena masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat. Tahiyatul masjid adalah sunnah mu’akkadah untuk setiap waktu, bahkan pada waktu yang dilarang (bagi shalat yang lain) sekalipun, demikian menurut pendapat ulama yang paling shahih, karena keumuman hadits Nabi. إذَا دَخَلَ أَحَدُ كُمُ الْمَسجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah duduk hingga shalat dua raka’at terlebih dahulu” [Muttafaq Alaihi] Selengkapnya baca : http://almanhaj.or.id/content/1744/slash/0/shalat-tahiyatul-masjid-masuk-masjid-adzan-dikumandangkan-apa-yang-harus-dilakukan/ http://almanhaj.or.id/content/2159/slash/0/tidak-memisahkan-antara-shalat-jumat-dan-shalat-sunnah-tidak-mengerjakan-tahiyyatul-masjid/ 2. Pengertian Masjid Lafazh اَلْمَسَاجِدُ adalah jamak dari lafazh مَسْجِدٌ Masjid (مَسْجِدٌ) dengan huruf jiim yang dikasrahkan adalah tempat khusus yang disediakan untuk shalat lima waktu. Sedangkan jika yang dimaksud adalah tempat meletakkan dahi ketika sujud, maka huruf jiim-nya di fat-hah-kan[1] مَسْجَدٌ Secara bahasa, kata masjid (مَسْجِدٌ) adalah tempat yang dipakai untuk bersujud. Kemudian maknanya meluas menjadi bangunan khusus yang dijadikan orang-orang untuk tempat berkumpul menunaikan shalat berjama’ah. Az-Zarkasyi berkata, “Manakala sujud adalah perbuatan yang paling mulia dalam shalat, disebabkan kedekatan hamba Allah kepada-Nya di dalam sujud, maka tempat melaksanakan shalat diambil dari kata sujud (yakni masjad = tempat sujud). Mereka tidak menyebutnya مَرْكَعٌ (tempat ruku’) atau yang lainnya. Kemudian perkembangan berikutnya lafazh masjad berubah menjadi masjid, yang secara istilah berarti bengunan khusus yang disediakan untuk shalat lima waktu. Berbeda dengan tempat yang digunakan untuk shalat ‘Id atau sejenisnya (seperti shalat Istisqa’) yang dinamakan اَلْمُصَلَّى (mushallaa = lapangan terbuka yang digunakan untuk shalat ‘Id atau sejenisnya). Hukum-hukum bagi masjid tidak dapat diterapkan pada mushalla[2].[3] Istilah masjid menurut syara’ adalah tempat yang disediakan untuk shalat di dalamnya dan sifatnya tetap, bukan untuk sementara [4]. Pada dasarnya, istilah masjid menurut syara adalah setiap tempat di bumi yang digunakan untuk bersujud karena Allah di tempat itu[5]. Ini berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. وَ جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًاوَطَهُوْرًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِيْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ، فَلْيُصَلِّ ..Dan bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat shalat serta sarana bersuci (tayammum). Maka siapa pun dari umatku yang datang waktu shalat (di suatu tempat), maka hendaklah ia shalat (di sana).[6] Ini adalah kekhususan Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ummatnya. Sementara para Nabi sebelum beliau hanya diperbolehkan shalat di tempat tertentu saja, seperti sinagog dan gereja. [7] Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : وَاَيْنَمَاأَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ، فَهُوَمَسْجِدٌ Dan di tempat mana saja waktu shalat tiba kepadamu, maka shalatlah, karena tempat itu adalah masjid. [8] Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits itu menunjukkan dibolehkannya shalat di semua tempat, kecuali yang dikecualikan oleh syara’. Tempat yang dikecualikan tersebut adalah pekuburan dan tempat selainnya yang bernajis seperti tempat sampah dan pejagalan (tempat penyembelihan hewan). Demikian pula tempat yang dilarang untuk melakukan shalat dikarenakan alasan tertentu yang lain. Yang terakhir ini semisal tempat unta-unta menderum, dan lain-lainnya seperti di tengah jalan, di kamar mandi (sekalipun suci), dan tempat selain itu. Alasannya adalah karena ada hadits yang melarangnya. [9] Adapun lafazh al-jaami’ (اَلْجَامِعُ) adalah sifat dari masjid al-masjid (اَلْمَسْجِدُ). Disifati demikian karena masjid adalah tempat yang menghimpun ahli masjid di sana. Berdasarkan hal ini maka orang mengatakannya : اَلْمَسْجِدُ الْجَامِعُ (dengan susunan sifat dan maushuf-nya). Namun boleh juga dikatakan (مَسْجِدُ الْجَامِع) dengan susunan idhafat (susunan mudhaf dengan mudhaf ilaihnya) dengan makna مَسْجِدُ الْيَوْمِ الْجَامِعُ artinya : tempat orang bersujud (shalat) di hari mereka berkumpul (hari Jum’at).[10] Dan istilah اَلْمَسْجِدُ الْجَامِعُ atau مَسْجِدُ الْجَامِع digunakan untuk masjid yang dipakai untuk shalat Jum’at, sekalipun masjid itu kecil, asalkan orang-orang berkumpul di waktu yang diketahui (hari Jum’at) untuk shalat Jum’at Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2524/slash/0/pengertian-masjid/ Wallahu Ta'ala A'lam
