From: [email protected]
Date: Sun, 26 May 2013 23:06:48 -0700

Bismillah,





Jika sholat jumat di aula gedung (bukan masjid) apa boleh dilakukan sholat 
tahijatul masjid
>>>>>>>>>> 
 
1. Aula Bukan Masjid
Masjid tidak sama dengan Aula (atau bagunan lainnya), karena  masjid-masjid itu 
memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang 
memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat.
 
Tahiyatul masjid adalah sunnah mu’akkadah untuk setiap waktu, bahkan pada waktu 
yang dilarang (bagi shalat yang lain) sekalipun, demikian menurut pendapat 
ulama yang paling shahih, karena keumuman hadits Nabi.

إذَا دَخَلَ أَحَدُ كُمُ الْمَسجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah duduk hingga 
shalat dua raka’at terlebih dahulu” [Muttafaq Alaihi]
Selengkapnya baca :
http://almanhaj.or.id/content/1744/slash/0/shalat-tahiyatul-masjid-masuk-masjid-adzan-dikumandangkan-apa-yang-harus-dilakukan/
http://almanhaj.or.id/content/2159/slash/0/tidak-memisahkan-antara-shalat-jumat-dan-shalat-sunnah-tidak-mengerjakan-tahiyyatul-masjid/
 
2. Pengertian Masjid
Lafazh اَلْمَسَاجِدُ adalah jamak dari lafazh مَسْجِدٌ
Masjid (مَسْجِدٌ) dengan huruf jiim yang dikasrahkan adalah tempat khusus yang 
disediakan untuk shalat lima waktu. Sedangkan jika yang dimaksud adalah tempat 
meletakkan dahi ketika sujud, maka huruf jiim-nya di fat-hah-kan[1] مَسْجَدٌ 

Secara bahasa, kata masjid (مَسْجِدٌ) adalah tempat yang dipakai untuk 
bersujud. Kemudian maknanya meluas menjadi bangunan khusus yang dijadikan 
orang-orang untuk tempat berkumpul menunaikan shalat berjama’ah. Az-Zarkasyi 
berkata, “Manakala sujud adalah perbuatan yang paling mulia dalam shalat, 
disebabkan kedekatan hamba Allah kepada-Nya di dalam sujud, maka tempat 
melaksanakan shalat diambil dari kata sujud (yakni masjad = tempat sujud). 
Mereka tidak menyebutnya مَرْكَعٌ (tempat ruku’) atau yang lainnya. Kemudian 
perkembangan berikutnya lafazh masjad berubah menjadi masjid, yang secara 
istilah berarti bengunan khusus yang disediakan untuk shalat lima waktu. 
Berbeda dengan tempat yang digunakan untuk shalat ‘Id atau sejenisnya (seperti 
shalat Istisqa’) yang dinamakan اَلْمُصَلَّى (mushallaa = lapangan terbuka yang 
digunakan untuk shalat ‘Id atau sejenisnya). Hukum-hukum bagi masjid tidak 
dapat diterapkan pada mushalla[2].[3]

Istilah masjid menurut syara’ adalah tempat yang disediakan untuk shalat di 
dalamnya dan sifatnya tetap, bukan untuk sementara [4].

Pada dasarnya, istilah masjid menurut syara adalah setiap tempat di bumi yang 
digunakan untuk bersujud karena Allah di tempat itu[5]. Ini berdasarkan hadits 
Jabir Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau 
bersabda.

وَ جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًاوَطَهُوْرًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ 
أُمَّتِيْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ، فَلْيُصَلِّ

..Dan bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat shalat serta sarana bersuci 
(tayammum). Maka siapa pun dari umatku yang datang waktu shalat (di suatu 
tempat), maka hendaklah ia shalat (di sana).[6]

Ini adalah kekhususan Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ummatnya. 
Sementara para Nabi sebelum beliau hanya diperbolehkan shalat di tempat 
tertentu saja, seperti sinagog dan gereja. [7]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau 
bersabda :

وَاَيْنَمَاأَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ، فَهُوَمَسْجِدٌ

Dan di tempat mana saja waktu shalat tiba kepadamu, maka shalatlah, karena 
tempat itu adalah masjid. [8]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits itu menunjukkan dibolehkannya 
shalat di semua tempat, kecuali yang dikecualikan oleh syara’. Tempat yang 
dikecualikan tersebut adalah pekuburan dan tempat selainnya yang bernajis 
seperti tempat sampah dan pejagalan (tempat penyembelihan hewan). Demikian pula 
tempat yang dilarang untuk melakukan shalat dikarenakan alasan tertentu yang 
lain. Yang terakhir ini semisal tempat unta-unta menderum, dan lain-lainnya 
seperti di tengah jalan, di kamar mandi (sekalipun suci), dan tempat selain 
itu. Alasannya adalah karena ada hadits yang melarangnya. [9]

Adapun lafazh al-jaami’ (اَلْجَامِعُ) adalah sifat dari masjid al-masjid 
(اَلْمَسْجِدُ). Disifati demikian karena masjid adalah tempat yang menghimpun 
ahli masjid di sana. Berdasarkan hal ini maka orang mengatakannya : 
اَلْمَسْجِدُ الْجَامِعُ (dengan susunan sifat dan maushuf-nya). Namun boleh 
juga dikatakan (مَسْجِدُ الْجَامِع) dengan susunan idhafat (susunan mudhaf 
dengan mudhaf ilaihnya) dengan makna مَسْجِدُ الْيَوْمِ الْجَامِعُ artinya : 
tempat orang bersujud (shalat) di hari mereka berkumpul (hari Jum’at).[10] Dan 
istilah اَلْمَسْجِدُ الْجَامِعُ atau مَسْجِدُ الْجَامِع digunakan untuk masjid 
yang dipakai untuk shalat Jum’at, sekalipun masjid itu kecil, asalkan 
orang-orang berkumpul di waktu yang diketahui (hari Jum’at) untuk shalat Jum’at
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2524/slash/0/pengertian-masjid/ 
 
Wallahu Ta'ala A'lam






                                          

Kirim email ke