> From: [email protected]
> Date: Mon, 3 Jun 2013 07:41:04 +0000

> Bismillah.
> Bolehkah kita mengakhirkan salam bersama imam karena panjangnya doa?, karena 
> kebayakan imam meninggalkan doa didalam sholat setelah tasyahud akhir sebelum 
> salam. Mohon bimbingannya.
> Baarakallahu Fiikum
> Widjanarko
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Yang disyariatkan dalam hal ini adalah mutaba’ah (mengikuti imam). 
Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan shalat, langsung, setelah 
imam memulainya, namun tidak bersamaan. Dengan dasar sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam :

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Apabila ia ruku’, maka ruku’lah.

 

Dalam permasalahan mengikuti imam dalam shalat berjamaah ada empat keadaan para 
ma'mum : 

Pertama : Mutaba’ah (Mengikuti Imam). 
Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan shalat, langsung, setelah 
imam memulainya, namun tidak bersamaan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا 
تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى 
يَرْكَعَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ 
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى 
يَسْجُدَ 

"Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka 
bertakbirlah, dan kalian jangan bertakbir sampai ia bertakbir. Apabila ia 
ruku’, maka ruku’lah, dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’. Apabila ia 
mengatakan "sami’allahu liman hamidah", maka katakanlah "Rabbana walakal 
hamdu". Apabila ia sujud, maka sujudlah, dan kalian jangan sujud sampai ia 
sujud." [HR Abu Dawud, no. 511]

Begitu pula dengan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana 
disampaikan Bara` bin ‘Azib :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ سَمِعَ 
اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَقَعَ 
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا 
بَعْدَهُ 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila mengucapkan 
"sami’allahu liman hamidah", tidak ada seorangpun dari kami yang mengangkat 
punggungnya, sampai Nabi n sujud, kemudian barulah kami sujud setelahnya."[HR 
Bukhari, no. 649]

Kedua : Musabaqah (Mendahului Imam). 
Pengertiannya, seseorang mendahului imam dalam perbuatan shalat, seperti 
bertakbir sebelum imam bertakbir, atau ruku’ sebelum imam ruku’. Mendahului 
imam, menurut kesepakatan para ulama nya, hukumnya haram. Dalam hadits-hadits 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terdapat adanya larangan mendahului imam, di 
antaranya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ 
فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ 
وَلَا بِالسُّجُودِ وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ 

Dari Anas , ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam mengimami kami shalat. Ketika telah selesai shalat, beliau menghadap 
kami dengan wajahnya, lalu berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah 
imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku’, sujud, berdiri 
atau selesai". [HR Muslim, no. 426].

Rasulullah memberikan ancaman keras bagi seseorang yang mendahului imam, 
seperti disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

قَالَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا يَخْشَى الَّذِي 
يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ 
حِمَارٍ

Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Tidakkah orang yang mengangkat 
kepalanya sebelum imam akan Allah rubah kepalanya menjadi kepala himar 
(keledai)". [Muttafaqun ‘alaihi]

Lebih jelasnya, Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin berkata,"Yang benar 
adalah, ketika seseorang mendahului imam dalam keadaan mengetahui dan sadar, 
maka shalatnya batal. Apabila ia tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya 
sah. Kecuali udzurnya (lupa, atau tidak tahu) hilang sebelum imam menyusulnya, 
maka ia harus kembali melakukan amalan yang dilakukan sebelum (gerakan) imam, 
yang ia telah mendahuluinya setelah imam. Maka apabila tidak melakukan hal 
tersebut dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka shalatnya batal. Jika tidak, 
maka tidak batal". [2]

Ketiga : Muwafaqah (Menyamai Imam). 
Pengertiannya, melakukan perbuatan dan perkataan bersamaan dengan gerakan dan 
ucapan imam .

Muwafaqah ini ada dua jenis.
1. Menyamai imam dalam perkataan, maka ini tidak mengapa, kecuali dalam 
takbiratul ihram dan salam. Adapun dalam takbiratul ihram, seperti bertakbir 
sebelum imam menyempurnakan takbiratul ihram, maka shalatnya belum dianggap 
sama sekali, karena harus melakukan takbiratul ihram setelah imam selesai 
takbiratul ihram. 

Sedangkan dalam salam, para ulama menyatakan, dimakruhkan salam bersama imam, 
baik salam pertama maupun yang kedua. Adapun bila salam pertama setelah imam 
selesai salam pertama, dan mengucapkan salam kedua setelah imam selesai salam 
kedua, maka ini tidak mengapa. Namun yang lebih utama, tidak mengucapkan salam 
kecuali setelah imam melakukan dua salam. 

2. Menyamai imam dalam gerakan shalat, hukumnya makruh. Dan ada yang menyatakan 
menyelisihi sunnah, tetapi yang rajih adalah makruh. 

Contoh muwafaqah ini seperti, ketika imam mengatakan "Allahu Akbar" untuk ruku’ 
dan mulai turun, lalu ma'mum juga turun menyamai imam tersebut, maka perbuatan 
seperti ini hukumnya makruh, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menyatakan:

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ 

Apabila ia ruku’, maka ruku’lah dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’. [3]

Keempat : At Takhalluf (Tertinggal Oleh Imam). 
Pengertiannya adalah, terlambat dalam melakukan amalan shalat dengan imam, 
seperti imam telah sujud dan sang makmum baru ruku’. 

At Takhalluf ini ada dua jenis.
1. Takhalluf dengan udzur. 
Apabila karena udzur, maka seorang ma'mum melakukan amalan yang tertinggal 
tersebut dan mengikuti imam. Demikian ini tidak masalah, walaupun berupa satu 
rukun yang sempurna atau dua rukun. Seandainya seseorang lupa, atau lalai, atau 
tidak mendengar imamnya, hingga imam mendahuluinya satu rukun atau dua rukun, 
maka ia (ma'mum) melakukan gerakan yang tertinggal dan langsung mengikuti 
imamnya. Kecuali, jika imam sampai pada posisi yang sama dengannya, maka ia 
melakukan amalan dan tetap bersama imam. Ia mendapatkan satu raka'at yang 
tergabung dari dua raka'at imam, yaitu satu raka'at yang ia tertinggal dan 
raka'at yang imam sampai padanya, ketika ia dalam keadaan posisi tersebut. 

Contohnya, seseorang shalat berjamaah bersama imam, lalu imam ruku’, berdiri, 
sujud, duduk antara dua sujud dan sujud kedua lalu bangkit sampai berdiri. 
Sementara orang ini (yaitu ma'mum) tidak mendengar suara takbir, kecuali pada 
raka'at kedua. Misalnya, dikarenakan suara imam sangat pelan. 

Contoh lainnya, ketika dalam shalat Jum’at, ia (ma'mum) mendengar imam membaca 
surat al Fatihah kemudian listrik mati -yang menyebabkan pengeras suara ikut 
mati, sehingga suara imam tidak terdengar- lalu imam menyempurnakan raka'at 
pertama dan sudah berdiri. Sementara itu, karena suara imam tak terdengar, ada 
seorang ma'mum yang menyangka imam belum ruku’ di raka'at pertama. Tiba-tiba, 
ia mendengar imam membaca surat al Ghasyiyah, maka ia (ma'mum) tetap bersama 
imam, dan raka'at kedua imam menjadi raka'at pertamanya. Sehingga bila imam 
salam, maka ia (ma'mum) mengqadha raka'at kedua.

Apabila ma'mum mengetahui ketertinggalannya dari imam sebelum imam kembali ke 
posisinya, maka ia (ma'mum) mengqadha, lalu mengikuti imamnya. 

Contohnya, ada seseorang mengerjakan shalat dengan imam. Lalu, imam ruku’, dan 
ia tidak mengetahui imamnya sedang ruku’. Ketika imam mengucapkan "sami’allahu 
liman hamidah", ia mendengarnya. Bila seperti ini keadaannya, maka kepada 
ma'mum tersebut dikatakan : "Ruku’lah dan berdirilah; setelah itu ikuti imam", 
sehingga ia mendapatkan raka'at, karena ketertinggalannya berasal dari udzur". 
[4] 

2. Takhalluf tanpa udzur, meliputi dua jenis.
- Takhalluf fi ar rukn (pada rukun ).
Pengertiannya, tertinggal dari mengikuti imam, namun masih mendapati imam pada 
rukun berikutnya. 

Contohnya, imam ruku’ dan ma'mum masih menyisakan satu ayat atau dua ayat, lalu 
ma'mum tetap berdiri menyempurnakan kekurangan tersebut. Namun ma'mum itu pun 
ruku’ dan mendapatkan imam belum bangun dari ruku’nya, maka raka'at tersebut 
shahih, namun perbuatannya menyelisihi sunnah. Karena, yang disyariatkan adalah 
memulai ruku’ ketika imam sampai pada ruku’, dan tidak memperlambat yang 
menyebabkan ia tertinggal, dengan dasar sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam :

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Apabila ia ruku’, maka ruku’lah.

- Takhalluf bi ar rukn (dengan rukun).
Pengertiannya, seorang imam mendahului ma'mum satu rukun, yaitu imam ruku’ dan 
berdiri sebelum ma'mum ruku’. Para ahli fiqih menyatakan bahwa, hukum takhalluf 
sama dengan hukum mendahului imam. Apabila tertinggal satu ruku’, maka 
shalatnya batal, sebagaimana bila mendahului imam. [5]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan: "Pendapat yang rajih, sesuai yang 
kita rajihkan dalam masalah mendahului imam adalah, bila tertinggal satu rukun 
tanpa udzur, maka shalatnya batal, baik yang tertinggal itu ruku’ atau 
selainnya". [6]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2546/slash/0/imam-shalat-wajib-diikuti/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 
                                          

Kirim email ke