Bismillah.

Di tempat kami Pembangkit Listrik, ada pekerja yang tidak bisa meninggalkan 
tempat karena Pembangkit sedang operasi dan sangat berbahaya bila ditinggalkan. 
Nah bagaimana sebaiknya untuk pekerja ini apakah hukumnya bila mengadakan 
Shalat Jum'at di kantor? Dan bila diijinkan hanya 1 kali bagaimana pekerja yang 
tidak bisa ikut karena harus menjaga operasi Pembangkit? Apakah ada keringanan 
diganti dengan shalat Dhuhur?.

Jazakallahu Khairan
Widjanarko



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke