From: [email protected] Date: Mon, 10 Jun 2013 08:32:46 +0000
Bismillah. Di tempat kami Pembangkit Listrik, ada pekerja yang tidak bisa meninggalkan tempat karena Pembangkit sedang operasi dan sangat berbahaya bila ditinggalkan. Nah bagaimana sebaiknya untuk pekerja ini apakah hukumnya bila mengadakan Shalat Jum'at di kantor? Dan bila diijinkan hanya 1 kali bagaimana pekerja yang tidak bisa ikut karena harus menjaga operasi Pembangkit? Apakah ada keringanan diganti dengan shalat Dhuhur?. Jazakallahu Khairan Widjanarko >>>>>>>>>>>>>> 1. TENTANG UDZUR YANG MENYEBABKAN SESEORANG BOLEH MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT Pertanyaan. Kami adalah SATPAM di kampus, pada hari Jum'at kami harus menjaga kendaraan yang banyak sekali, bolehkah shalat jum'at diganti shalat zhuhur? +628525xxxxxx Jawaban. Boleh, karena di antara halangan yang membolehkan untuk tidak menghadiri shalat jama'ah dan Juma't adalah takut kehilangan harta. Ketika menjelaskan hal tersebut Syaikh 'Adil bin Yûsuf al-'Azzâzi berkata, "Empat: Takut dari kebinasaan atau kehilangan harta, atau terjadi bahaya pada harta, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyia-nyiakan harta". (Lihat Tamâmul Minnah, 1/347, karya, penerbit. Muasasah Qurthûbah) Namun diusahakan jangan sampai meninggalkan shalat Jum'at tiga kali berturut-turut. Hal itu bisa dilakukan dengan bergiliran menjaga atau dengan cara-cara yang lain Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ Barangsiapa meninggalkan tiga shalat jum'at karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya. [HR. Abu Dâwud, no. 1052; at-Tirmidzi, no. 500; an-Nasâ`i 3/88; Ibnu Mâjah, no. 1125. Syaikh al-Albâni t berkata, "Hasan Shahîh"] [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] TIDAK SHALAT JUM'AT 3 KALI BERTURUT-TURUT. Pertanyaan. Assalamualaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Apakah benar kalau seseorang tidak menunaikan shalat Jum'at sebanyak 3x berturut-turut berarti ia telah kafir ? Apakah haditsnya shahih ? Jazâkumullâhu khairan. 085846xxxx Jawaban. Hadits yang saudara tanyakan adalah shahih terdapat dalam Shahîh Muslim yang berbunyi : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allâh akan mengunci hatinya." Saat menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua pendapat para Ulama tentang maksud "Allâh Azza wa Jalla mengunci hatinya". Pertama, hatinya dari semua kebaikan; Dan kedua, dia dianggap sebagai munafik. Pengertian yang kedua ini didukung oleh hadits lain yang diriwayatkan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr dan di nilai hasan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ َالْمنَافِقِيْنَ Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafiqin Dalam hadits lain yang mauqûf kepada Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu dijelaskan : مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ الإسْلاَم وَرَاءَ ظَهْرِهِ Siapa yang meninggalkan shalat Jum'at 3 kali secara berurutan maka ia telah membuang Islam kebelakang punggungnya. [Hadits Mauqûf Riwayat Abu Ya’la rahimahullah dengan sanad yang shahih] Berdasarkan ini semua, maka meninggalkan shalat Jum’at termasuk dosa besar dan bila dilakukan berkali-kali dikhawatirkan bisa membuat pelakunya keluar dari Islam. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2771/slash/0/apakah-setelah-shalat-jumat-harus-shalat-dhuhur-mandi-jumat-udzur-meninggalkan-shalat-jumat/ 2.SIAPAKAH YANG DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT Syaikh Al Albani berkata,”Shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggalkannya.” [8] Shalat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda. الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ "Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit" [9]. Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk orang yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at.[16] Orang yang mendapat udzur, tidak wajib shalat Jum’at, tetapi wajib menunaikan shalat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah hari Jum’at adalah shalat Dhuhur, kemudian disyari’atkan shalat Jum’at kepada setiap muslim yang mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga mereka yang tidak diwajibkan shalat Jum’at masih memiliki kewajiban shalat Dhuhur. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2616/slash/0/jumat-hukum-dan-waktu-shalat-jumat-siapakah-yang-diwajibkan-shalat-jumat/ Wallahu Ta'ala A'lam
