Bismillaah.

Assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Baru2 ini, ana menerima pesan di BBM mengenai bolehnya mengulang shalat apabila 
belum khusyu'.
Dalil yang digunakan adalah hadits berikut:

Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu beliau mengatakan,
”Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid
kemudian masuklah seorang laki-laki  kemudian shalat. Kemudian dia
datang dan mengucapkan salam pada Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi 
menjawab salamnya dan bersabda: “Kembalilah, dan sholatlah, karena sesungguhnya 
engkau belum sholat.” Kejadian
ini berlangsung tiga kali. Maka laki-laki tersebut mengatakan: ”Demi Dzat yang 
mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa shalat lebih
baik dari shalatku ini. Maka ajarilah aku.” Nabi bersabda: “Jika engkau hendak 
shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke
arah kiblat, kemudian bertakbirlah. Lalu bacalah ayat Al Qur’an yang
mudah bagimu. Kemudian ruku’lah sampai engkau tuma’ninah dalam ruku’mu.
Kemudian bangkitlah sampai engkau i’tidal dalam keadaan berdiri.
Kemudian sujudlah sampai engkau tuma’ninah dalam sujudmu, kemudian
bangkitlah sampai engkau tuma’ninah dalam dudukmu. Kemudian sujudlah
sampai engkau tuma’ninah dalam sujudmu. Kemudian lakukanlah hal tadi
dalam seluruh shalatmu.” (HR. Bukhari)

Benarkah pendapat demikian?
Jazaakumullaahu khayran atas jawabannya.

Kirim email ke