Bismillaah. Assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Baru2 ini, ana menerima pesan di BBM mengenai bolehnya mengulang shalat apabila belum khusyu'. Dalil yang digunakan adalah hadits berikut: Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu beliau mengatakan, ”Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid kemudian masuklah seorang laki-laki kemudian shalat. Kemudian dia datang dan mengucapkan salam pada Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi menjawab salamnya dan bersabda: “Kembalilah, dan sholatlah, karena sesungguhnya engkau belum sholat.” Kejadian ini berlangsung tiga kali. Maka laki-laki tersebut mengatakan: ”Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa shalat lebih baik dari shalatku ini. Maka ajarilah aku.” Nabi bersabda: “Jika engkau hendak shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat, kemudian bertakbirlah. Lalu bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Kemudian ruku’lah sampai engkau tuma’ninah dalam ruku’mu. Kemudian bangkitlah sampai engkau i’tidal dalam keadaan berdiri. Kemudian sujudlah sampai engkau tuma’ninah dalam sujudmu, kemudian bangkitlah sampai engkau tuma’ninah dalam dudukmu. Kemudian sujudlah sampai engkau tuma’ninah dalam sujudmu. Kemudian lakukanlah hal tadi dalam seluruh shalatmu.” (HR. Bukhari) Benarkah pendapat demikian? Jazaakumullaahu khayran atas jawabannya.
