Untuk Isteri         :1/8 Bagian
      Anak laki-laki :2/3 bagian
      Anak Peempuan  :1/2 Bagian

Bapak/Ibu tinggal mengghitung nilai Rumah dan tanah berapa harga dipasar
selanjutnya bapak tinggal membagi kepada seluruh anggota keluarga dan 
seandainya harta yang telah dibagikan masih berlebih bisa juga diberikan kepada 
cucu-cunya.
perhitungan ini sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadish dan tidak ada musyawarah 
lagi.

demikian saya ucapkan terima kasih.




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke