Assalamu'alaikum afwan ada beberapa hal yg harus dikoreksi dari pernyataan akh zulkarnaen latif seperti beikut: 1. bagian waris untuk mayit yg meninggalkan 1 istri, 7 anak laki2 dan 4 anak perempuan adalah istri = 18/144 tiap anak laki2 = 14/144 tiap anak perempuan = 7/144 2. Ketika ada anak laki2, harta waris tidak mungkin ada lebih/sisa, karena anak laki2 adalah ashobah binafsihi (ashobah murni) sehingga sisa harta waris setelah dibagikan kepada ashabul furud (spt istri, ortu mayit) semuanya akan jatuh ke anak laki2. 3. Ketika ada anak laki2, cucu tidak mendapat bagian harta waris karena terhalang oleh adanya anak laki2. lebih jelasnya bisa dibaca di bab hijab dlm ilmu waris wallahu a'lam bisshowab abu aliyah
________________________________ From: Zulkarnaen Latif <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, June 13, 2013 9:11 AM Subject: [assunnah] Warisan Untuk Isteri :1/8 Bagian Anak laki-laki :2/3 bagian Anak Peempuan :1/2 Bagian Bapak/Ibu tinggal mengghitung nilai Rumah dan tanah berapa harga dipasar selanjutnya bapak tinggal membagi kepada seluruh anggota keluarga dan seandainya harta yang telah dibagikan masih berlebih bisa juga diberikan kepada cucu-cunya. perhitungan ini sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadish dan tidak ada musyawarah lagi. demikian saya ucapkan terima kasih.
