Assalamu'alaikum
 
afwan ada beberapa hal yg harus dikoreksi dari pernyataan akh zulkarnaen latif 
seperti beikut:
 
1. bagian waris untuk mayit yg meninggalkan 1 istri, 7 anak laki2 dan 4 anak 
perempuan adalah
     istri = 18/144
     tiap anak laki2 = 14/144
     tiap anak perempuan = 7/144
2. Ketika ada anak laki2, harta waris tidak mungkin ada lebih/sisa, karena anak 
laki2 adalah ashobah binafsihi (ashobah murni) sehingga sisa harta waris
    setelah dibagikan kepada ashabul furud (spt istri, ortu mayit) semuanya 
akan jatuh ke anak laki2.
3. Ketika ada anak laki2, cucu tidak mendapat bagian harta waris karena 
terhalang oleh adanya anak laki2. lebih jelasnya bisa dibaca di bab hijab dlm
    ilmu  waris
 
wallahu a'lam bisshowab
abu aliyah
 

________________________________
 From: Zulkarnaen Latif <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, June 13, 2013 9:11 AM
Subject: [assunnah] Warisan

 

Untuk Isteri         :1/8 Bagian
Anak laki-laki :2/3 bagian
Anak Peempuan  :1/2 Bagian

Bapak/Ibu tinggal mengghitung nilai Rumah dan tanah berapa harga dipasar
selanjutnya bapak tinggal membagi kepada seluruh anggota keluarga dan 
seandainya harta yang telah dibagikan masih berlebih bisa juga diberikan kepada 
cucu-cunya.
perhitungan ini sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadish dan tidak ada musyawarah 
lagi.

demikian saya ucapkan terima kasih.


         

Kirim email ke