From: [email protected] Date: Mon, 17 Jun 2013 05:07:54 +0700 Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh...
Tanya: Bagaimana statusnya bila kita mengadakan aqiqoh melalui jasa aqiqoh dimana kita telah terima jadi daging yang telah dimasak hasil penyembelihan kambing aqiqoh, untuk kemudian kita bagikan, sementara kita tidak tahu wujud kambingnya, mungkin kulitnya tidak ikut dibagi tetapi bisa jadi dijual oleh penyedia jasa aqiqoh.. Jazakumullohi khoiron Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Abi Nibraz >>>>>>>>>> Apabila memang ada bagian daging aqiqah yang dijual, Imam Ibnu Qayyim berkata : "Aqiqahnya tidak sah" 1. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata : "Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka aqiqahnya tidak sah". TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.51-52, berkata : “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Allah Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya” [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik]. 2. Kulit kambing apabila tidak dimasak, maka orang yang aqiqah dapat bersedekah dengannya. ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.48-49, berkata : “Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Allah Ta'ala”. [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik]. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/ 3.’AQIQAH Kemudian pada hari ketujuh, disunnahkan bagi kedua orang tua untuk meng’aqiqahi anaknya, mencukur rambutnya dan diberikan nama. Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda. كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih (kambing) untuknya ada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.”[4] ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meng’aqiqahi al-Hasan dan al-Husain pada hari ketujuh.” [5] ‘Aqiqah hanya boleh dengan kambing. Bagi anak laki-laki disembelih dua ekor kambing, sedangkan bagi anak perempuan disembelih seekor kambing. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. “Bayi laki-laki di’aqiqahi dengan dua ekor kambing dan bayi perempuan dengan seekor kambing.”[6] Bagi orang tua yang tidak mampu, maka tidak mengapa ber’aqiqah dengan seekor kambing untuk anak laki-laki. Hal ini sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنٍ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. “Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meng’aqiqahi al-Hasan dengan seekor kambing dan al-Husain dengan seekor kambing.” [7] Hadits ini shahih. Dari hadits ini, ada ulama yang berpendapat bahwa ‘aqiqah anak laki-laki adalah dengan seekor kambing sebagaimana anak perempuan. Di antara yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullah bin ‘Umar, Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lainnya.[8] Jumhur ulama berpegang dengan hadits ‘Aisyah bahwa ‘aqiqah anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing dan ‘aqiqah anak perempuan adalah dengan seekor kambing. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullaah setelah membawakan kedua hadits di atas beserta hadits-hadits lainnya, beliau berkata, “Semua hadits yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan (dalam masalah ‘aqiqah).” Beliau melanjutkan, “Meskipun riwayat Abu Dawud adalah tsabit (shahih), akan tetapi tidak menafikan hadits-hadits shahih lainnya yang menentukan dua ekor kambing bagi anak laki-laki. Maksud hadits itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya ber’aqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki...” [9] Syaikh Abu Muhammad ‘Isham bin Mar’i berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bolehnya ber’aqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, walaupun sunnahnya adalah dengan dua ekor kambing sebagai-mana telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Sunnah ini hanya berlaku bagi orang tua yang tidak mampu melakukannya, karena tidak semua orang tua mampu meng’aqiqahi anak laki-lakinya dengan dua ekor kam-bing. Inilah pendapat wasath (pertengahan) yang meng-himpun berbagai dalil.”[10] Jenis kelamin kambing ‘aqiqah adalah boleh jantan atau pun betina. Hal ini berdasarkan hadits yang di-riwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2835), at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya. Persyaratan kambing ‘aqiqah tidak sama dengan kambing kurban. Hal ini adalah pendapat Ibnu Hazm, ash-Shan’ani dan asy-Syaukani rahimahumullaah.[11] • Bacaan ketika menyembelih kambing ‘aqiqah Pertama: Wajib membaca “bismillah” berdasarkan firman Allah Ta’ala. وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ “Dan janganlah kamu memakan dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebutkan Nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.” [Al-An’aam : 121] Kedua: Boleh juga dengan membaca. بِسْمِ اللهِ، اَللهُ أَكْبَرُ. “Dengan menyebut Nama Allah, Allah Mahabesar.” ‘Aisyah berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sembelihlah dengan menyebut Nama Allah dan ucapkanlah. بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، هَذِهِ عَقِيْقَةُ فُلاَنٍ. "Dengan menyebut Nama Allah, Allah Mahabesar. Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ini adalah ‘aqiqah si Fulan.’” [12] Tidak boleh melumuri kepala bayi dengan darah kambing ‘aqiqah. Perbuatan ini merupakan amalan bid’ah serta perbuatan kaum Jahiliyyah. Boleh memotong atau mematahkan tulang kambing sembelihan ‘aqiqah, sebagaimana yang lainnya. Orang tua yang ber’aqiqah boleh makan dagingnya, bersedekah, memberi makan orang lain, atau meng-hadiahkan kepada kaum muslimin. Boleh membagikan daging yang belum dimasak, akan tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah dimasak terlebih dahulu.[13] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1191/slash/0/ketika-si-buah-hati-hadir/ Wallahu Ta'ala A'lam
