Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

 

Tambahan pertanyaan:

 

1.      Apakah kepala / kaki dan kulit termasuk daging juga ? karena biasanya 
jasa aqiqoh memberikan dagingnya dalam bentuk sate dan gulai
2.      Kalau kita tidak tahu jasa aqiqoh tersebut ternyata menjual dagingnya 
tanpa memberitahu si pembeli, apakah aqiqohnya sah ?

 

Syukron

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Abu Harits
Sent: 20 June 2013 11:17
To: assunnah assunnah
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Jasa penyelenggaraan aqiqah<<

 

  

From: [email protected]
Date: Mon, 17 Jun 2013 05:07:54 +0700
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh... 

Tanya:

Bagaimana statusnya bila kita mengadakan aqiqoh melalui jasa aqiqoh dimana kita 
telah terima jadi daging yang telah dimasak hasil penyembelihan kambing aqiqoh, 
untuk kemudian kita bagikan, sementara kita tidak tahu wujud kambingnya, 
mungkin kulitnya tidak ikut dibagi tetapi bisa jadi dijual oleh penyedia jasa 
aqiqoh..

Jazakumullohi khoiron

Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Abi Nibraz

>>>>>>>>>> 

 

Apabila memang ada bagian daging aqiqah yang dijual,  Imam Ibnu Qayyim berkata 
: "Aqiqahnya tidak sah"

 

1. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata : "Barangsiapa menjual daging 
sembelihannya sedikit saja maka aqiqahnya tidak sah".

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.51-52, 
berkata : “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Allah 
Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada 
hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti 
penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai 
dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian 
pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau 
upah mengulitinya” [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

2. Kulit kambing apabila tidak dimasak, maka orang yang aqiqah dapat bersedekah 
dengannya.

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN 
DAGING SEMBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.48-49, 
berkata : “Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau 
pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang 
melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah 
dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman 
atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena 
dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging 
tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar 
sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Allah Ta'ala”. [lihat 
pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/

 

3.’AQIQAH
Kemudian pada hari ketujuh, disunnahkan bagi kedua orang tua untuk meng’aqiqahi 
anaknya, mencukur rambutnya dan diberikan nama.

Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ 
وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى.

“Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih (kambing) untuknya ada hari 
ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.”[4]

‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
meng’aqiqahi al-Hasan dan al-Husain pada hari ketujuh.” [5]

‘Aqiqah hanya boleh dengan kambing. Bagi anak laki-laki disembelih dua ekor 
kambing, sedangkan bagi anak perempuan disembelih seekor kambing.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.

“Bayi laki-laki di’aqiqahi dengan dua ekor kambing dan bayi perempuan dengan 
seekor kambing.”[6]

Bagi orang tua yang tidak mampu, maka tidak mengapa ber’aqiqah dengan seekor 
kambing untuk anak laki-laki. Hal ini sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas 
radhiyallaahu ‘anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنٍ 
وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

“Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meng’aqiqahi al-Hasan 
dengan seekor kambing dan al-Husain dengan seekor kambing.” [7]

Hadits ini shahih. Dari hadits ini, ada ulama yang berpendapat bahwa ‘aqiqah 
anak laki-laki adalah dengan seekor kambing sebagaimana anak perempuan. Di 
antara yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullah bin ‘Umar, Urwah bin Zubair, 
Imam Malik dan lainnya.[8]

Jumhur ulama berpegang dengan hadits ‘Aisyah bahwa ‘aqiqah anak laki-laki 
adalah dengan dua ekor kambing dan ‘aqiqah anak perempuan adalah dengan seekor 
kambing. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullaah setelah membawakan 
kedua hadits di atas beserta hadits-hadits lainnya, beliau berkata, “Semua 
hadits yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam 
membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan (dalam masalah ‘aqiqah).” 

Beliau melanjutkan, “Meskipun riwayat Abu Dawud adalah tsabit (shahih), akan 
tetapi tidak menafikan hadits-hadits shahih lainnya yang menentukan dua ekor 
kambing bagi anak laki-laki. Maksud hadits itu hanyalah untuk menunjukkan 
bolehnya ber’aqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki...” [9]

Syaikh Abu Muhammad ‘Isham bin Mar’i berkata, “Hadits tersebut menunjukkan 
bolehnya ber’aqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, walaupun 
sunnahnya adalah dengan dua ekor kambing sebagai-mana telah dijelaskan pada bab 
sebelumnya. Sunnah ini hanya berlaku bagi orang tua yang tidak mampu 
melakukannya, karena tidak semua orang tua mampu meng’aqiqahi anak laki-lakinya 
dengan dua ekor kam-bing. Inilah pendapat wasath (pertengahan) yang meng-himpun 
berbagai dalil.”[10]

Jenis kelamin kambing ‘aqiqah adalah boleh jantan atau pun betina. Hal ini 
berdasarkan hadits yang di-riwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2835), at-Tirmidzi, 
Ibnu Majah dan lainnya.

Persyaratan kambing ‘aqiqah tidak sama dengan kambing kurban. Hal ini adalah 
pendapat Ibnu Hazm, ash-Shan’ani dan asy-Syaukani rahimahumullaah.[11]

• Bacaan ketika menyembelih kambing ‘aqiqah
Pertama: Wajib membaca “bismillah” berdasarkan firman Allah Ta’ala.

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ 
ۗ

“Dan janganlah kamu memakan dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak 
disebutkan Nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.” [Al-An’aam : 
121]

Kedua: Boleh juga dengan membaca.

بِسْمِ اللهِ، اَللهُ أَكْبَرُ.

“Dengan menyebut Nama Allah, Allah Mahabesar.”

‘Aisyah berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sembelihlah 
dengan menyebut Nama Allah dan ucapkanlah.

بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، هَذِهِ عَقِيْقَةُ 
فُلاَنٍ.

"Dengan menyebut Nama Allah, Allah Mahabesar. Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu 
dan untuk-Mu. Ini adalah ‘aqiqah si Fulan.’” [12]

Tidak boleh melumuri kepala bayi dengan darah kambing ‘aqiqah. Perbuatan ini 
merupakan amalan bid’ah serta perbuatan kaum Jahiliyyah.

Boleh memotong atau mematahkan tulang kambing sembelihan ‘aqiqah, sebagaimana 
yang lainnya.

Orang tua yang ber’aqiqah boleh makan dagingnya, bersedekah, memberi makan 
orang lain, atau meng-hadiahkan kepada kaum muslimin.

Boleh membagikan daging yang belum dimasak, akan tetapi yang afdhal (lebih 
utama) adalah dimasak terlebih dahulu.[13]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1191/slash/0/ketika-si-buah-hati-hadir/

 

Wallahu Ta'ala A'lam 

 




PZ Cussons Plc - Incorporated and registered in England and Wales under company 
number 19457
Registered Office: Manchester Business Park, 3500 Aviator Way, Manchester, M22 
5TG, UK
The contents of this message and any attachments to it are confidential and may 
be legally privileged. If you have received this message in error you should 
delete it from your system immediately and advise the sender. To any recipient 
of this message within PZ Cussons, unless otherwise stated you should consider 
this message and attachments as “PZ CUSSONS CONFIDENTIAL"

Kirim email ke