Assalamu'alaikum Mohon pencerahannya dari akhi/ukhti sekalian untuk pertanyaan dibawah ini,
Saat ini saya menjadi anggota dari sebuah koperasi dengan usaha utamanya adalah simpan pinjam yang berbasis bunga. bunga ini dikelola dan digunakan untuk THR anggota dan juga dikembalikan ke anggota dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha) Jadi semakin besar nominal pinjaman anggota maka SHU yang diterima di akhir tahun akan semakin besar pula. Yang ingin ditanyakan: 1. Apakah hal ini termasuk riba? 2. Klu pengembalian pinjaman harus sama dengan nominal pinjaman, lalu bagaimana dengan sistim yang dipakai oleh beberapa bank "syariah" Dimana pegembalian pinjaman lebih besar dari besarnya nominal pinjaman Awal? mohon solusinya karena usaha ini sangat membantu masyarakat kecil seperti kami. Terimakasih. Wassalam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
