wa 'alaykum salam wa rohmatullaah wa baarokatuh

Tanya Jawab
Bekerja di Koperasi Simpan Pinjam
Jum'at, 19 April 2013 , 07:59:56
Penanya : Ikhwan
Daerah Asal : Gorontalo

Ustad, Bagaimana Hukum Koprasi Simpan PInjam dan bgm hukum orang yg bekerja
disitu ??

Jawab :

Sepanjang pengetahuan kami sistem pinjaman yang dipakai di koperasi simpan
pinjam biasanya adalah pinjaman berbunga, yakni Pinjaman yang mensyaratkan
pengembalian berlebih dari jumlah pokok hutang. Akad ini tidaklah
diperbolehkan dalam Islam karena termasuk riba. Dalam salah satu Atsar
disebutkan


عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَتَيْتُ المَدِينَةَ
فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلاَمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ:
«أَلاَ تَجِيءُ فَأُطْعِمَكَ سَوِيقًا وَتَمْرًا، وَتَدْخُلَ فِي بَيْتٍ» ،
ثُمَّ قَالَ: «إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى
رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ، أَوْ
حِمْلَ قَتٍّ، فَلاَ تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

Dari Sa'id bin Abu Burdah dari bapaknya; "Aku mengunjungi Madinah lalu
bertemu dengan 'Abdullah bin Salam radliallahu 'anhu. Dia berkata;
"Tidakkah sebaiknya kamu berkunjung ke rumahku, Nanti kusuguhi makanan
terbuat dari tepung dan kurma dan kamu masuk ke dalam rumah. Kemudian dia
berkata lagi; "Sesungguhnya engkau berada pada suatu negeri yang riba
tersebar pada (negeri) tersebut. Apabila engkau memiliki hak (piutang)
terhadap seseorang, kemudian orang itu menghadiahkan sepikul jerami,
sepikul gandum, atau sepikul makanan ternak kepadamu, janganlah engkau
ambil karena itu adalah riba " Atsar ini dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari
no.3814

Apabila sudah difahami bahwa hal ini adalah riba maka perbuatan ini perlu
dijauhi karena riba suatu perbuatan dosa dan keji. Dalam salah satu riwayat
yang shahih disebutkan


عن جابر، لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ
الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ» ، وَقَالَ: «هُمْ
سَوَاءٌ»

Dari Jabir; dia berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat
pemakan riba, nasabah riba, juru catat, dan dua saksi transaksi riba.
Rasulullah bersabda, 'Mereka semua itu sama.'' (Hr. Muslim, no. 1598)

Seandainya orang yang bekerja di lembaga keuangan ribawi tidak termasuk
personel yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada
hadits di atas, akan tetapi posisinya termasuk menyokong kegiatan haram
yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut (seperti menjadi security)
maka ini juga tidak diperbolehkan, mengingat, ini termasuk perbuatan
menolong dalam perbuatan yang diharamkan. Allah ta'ala berfirman dalam
surat Al-Maidah ayat 2


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah
kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

Apabila Koperasi didirikan sesuai dengan aturan kerjasama (syarikah) yang
dibolehkan dalam syariat dan tidak memiliki produk transaksi keuangan yang
menyelisihi hukum Islam maka dibolehkan bekerja di dalamnya dan bermuamalah
dengannya. Bahkan pada masa dan masyarakat tertentu seseorang hendaknya
mendirikan dan bergabung di koperasi yang syar'i, sebab itu bisa menjadi
wasilah kesejahteraan bersama suatu masyarakat.

Koperasi, secara teori bisa menjadi kunci kesejahteraan masyarakat,
mengingat, kerjasama dalam koperasi biasanya melibatkan masyarakat banyak
dan melayani kebutuhan mereka, sehingga perputaran modal dan komoditi cepat
serta kuantitasnya besar, dan pada akhirnya sisa hasil usaha yang dibagikan
ke para anggotanya logikanya juga cukup besar.


وبالله التوفيق

Oleh : Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc
http://www.salamdakwah.com/m/baca-pertanyaan/koperasi-simpan-pinjam.html

Demikian yang dapat kami kutip

Baarokallaahu fikum
Gilroy Ibnu Sardjono


Pada 21 Juni 2013 13.30, Faezal Kurniawan <[email protected]> menulis:

> **
>
>
> Assalamu'alaikum
>
> Mohon pencerahannya dari akhi/ukhti sekalian untuk pertanyaan dibawah ini,
>
> Saat ini saya menjadi anggota dari sebuah koperasi dengan usaha utamanya
> adalah simpan pinjam yang berbasis bunga.
>
> bunga ini dikelola dan digunakan untuk THR anggota dan juga dikembalikan ke
> anggota dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha)
>
> Jadi semakin besar nominal pinjaman anggota maka SHU yang diterima di akhir
> tahun akan semakin besar pula. Yang ingin ditanyakan:
>
> 1. Apakah hal ini termasuk riba?
>
> 2. Klu pengembalian pinjaman harus sama dengan nominal pinjaman, lalu
> bagaimana dengan sistim yang dipakai oleh beberapa bank "syariah"
> Dimana pegembalian pinjaman lebih besar dari besarnya nominal pinjaman
> Awal?
>
> mohon solusinya karena usaha ini sangat membantu masyarakat kecil seperti
> kami. Terimakasih.
>
> Wassalam
>
>
>

Kirim email ke