Assalamualaikum,

Saudara-saudara sekalian, saya  mohon penjelasan mengenai harta waris dengan 
keterangan sbb:

1. harta waris yg sebagian dijual dimana orangtua masih ada, apakah 
anak-anaknya berhak atas harta tersebut.
2. bilamana di bagikan kepada anak-anaknya,  bagaimana pembagiannya, dimana 
orangtua mempunyai 2 orang anak laki-laki
dan 1 orang anak perempuan, dan isteri yang masih hidup
3. Apabila ayah mempunyai anak tiri laki-laki, apakah anak tiri tersebut masih 
berhak mendapatkan warisan dari ayah tirinya?
bilamana iya berapa besar bagiannya.

perumpamaan besarnya harta waris tersebut 300 juta, mohon diberikan 
penjelasannya.

Atas segala kemurahan hati saudara-saudara sekalian, saya mengucapkan terima 
kasih.

hormat saya,
susi 

Kirim email ke