Assalamualaikum, Saudara-saudara sekalian, saya mohon penjelasan mengenai harta waris dengan keterangan sbb:
1. harta waris yg sebagian dijual dimana orangtua masih ada, apakah anak-anaknya berhak atas harta tersebut. 2. bilamana di bagikan kepada anak-anaknya, bagaimana pembagiannya, dimana orangtua mempunyai 2 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan, dan isteri yang masih hidup 3. Apabila ayah mempunyai anak tiri laki-laki, apakah anak tiri tersebut masih berhak mendapatkan warisan dari ayah tirinya? bilamana iya berapa besar bagiannya. perumpamaan besarnya harta waris tersebut 300 juta, mohon diberikan penjelasannya. Atas segala kemurahan hati saudara-saudara sekalian, saya mengucapkan terima kasih. hormat saya, susi
