From: [email protected] Date: Mon, 24 Jun 2013 08:16:00 +0200
Bismillah... Singkat cerita, sang suami sering mengatakan kepada istrinya carilah laki-laki lain... Bukan hanya sekali atau dua kali... ya sudah beberapa kali... alasan dari suami, suaminya telah gagal... ( gagalnya tidak bisa membahagiakan istri dan anak.. ) Apakah dengan mengatakan carilah laki-laki lain itu itu sudah termasuk TALAK...? Jazakumullah Khoiron Katsiro.. >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Jawaban. Perlu diketahui bahwa tentang lafazh talak (cerai), para Ulama membagi menjadi dua: 1. Lafazh sharîh (nyata; tegas), yaitu: lafazh yang ketika diucapkan dipahami sebagai talak dan tidak ada makna lain. Contoh: “Engkau saya talak”, “Engkau ditalak (dicerai)”, dan semacamnya yang menggunakan kata “talak”. Maka seorang suami yang mengucapkan lafazh sharîh talak ini, talak pun terjadi. Baik dia bersendau-gurau, main-main, atau tidak berniat. Dalilnya adalah hadits di bawah ini: عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ nقَالَ ثَلاَثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَ قُ وَالرَّجْعَةُ Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga (perkara), bersungguh-sungguh pada tiga (perkara itu)berarti sungguh-sungguh, dan main-main pada tiga (perkara itu) berarti sungguh-sungguh, yaitu nikah, talak, dan rujuk.[1] 2. Lafazh kinâyah (sindiran; tidak tegas), yaitu lafazh yang bermakna talak dan bermakna bukan talak. Contoh, “Pulanglah ke rumah orang tuamu”, “Engkau bebas”, “Engkau kulepaskan”, dan lainnya. Lafazh kinâyah (sindiran) talak ini, jika diucapkan seorang suami kepada istrinya, talak tidak terjadi kecuali dengan niat talak.[2] Adapun perkataan seorang suami kepada istrinya "kita pisah dulu saja", maka ini termasuk lafazh kinâyah (sindiran). Jika sang suami tidak berniat mentalak istri, maka tidak jatuh talak. Namun jika sang suami meniatkan talak dengan ucapannya itu, maka talak terjadi. Allah Azza wa Jalla Maha mengetahui isi hati hamba-Nya. Maka, kami nasehatkan kepada para suami yang sedang menasehati atau memperingatkan istrinya untuk tidak mudah mengucapkan kalimat yang bermakna cerai terhadap istri, baik dengan lafazh yang sharîh maupun kinâyah, karena hal itu pasti akan menyusahkan istrinya dan membawa kepada permasalahan. Wallâhu a’lam Sedlengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2184/slash/0/cerai-apa-bukan-bagaimana-tata-cara-rujuk-yang-syari/ Wallahu Ta'ala A'lam
