From: [email protected]
Date: Mon, 24 Jun 2013 08:16:00 +0200 




Bismillah...
Singkat cerita, sang suami sering mengatakan kepada istrinya carilah laki-laki 
lain...
Bukan hanya sekali atau dua kali... ya sudah beberapa kali...
alasan dari suami, suaminya telah gagal... ( gagalnya tidak bisa membahagiakan 
istri dan anak.. )

Apakah dengan mengatakan carilah laki-laki lain itu itu sudah termasuk TALAK...?
Jazakumullah Khoiron Katsiro..
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Jawaban.
Perlu diketahui bahwa tentang lafazh talak (cerai), para Ulama membagi menjadi 
dua:

1. Lafazh sharîh (nyata; tegas), yaitu: lafazh yang ketika diucapkan dipahami 
sebagai talak dan tidak ada makna lain. Contoh: “Engkau saya talak”, “Engkau 
ditalak (dicerai)”, dan semacamnya yang menggunakan kata “talak”. Maka seorang 
suami yang mengucapkan lafazh sharîh talak ini, talak pun terjadi. Baik dia 
bersendau-gurau, main-main, atau tidak berniat. Dalilnya adalah hadits di bawah 
ini:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ nقَالَ ثَلاَثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ 
وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَ قُ وَالرَّجْعَةُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga 
(perkara), bersungguh-sungguh pada tiga (perkara itu)berarti sungguh-sungguh, 
dan main-main pada tiga (perkara itu) berarti sungguh-sungguh, yaitu nikah, 
talak, dan rujuk.[1] 

2. Lafazh kinâyah (sindiran; tidak tegas), yaitu lafazh yang bermakna talak dan 
bermakna bukan talak. Contoh, “Pulanglah ke rumah orang tuamu”, “Engkau bebas”, 
“Engkau kulepaskan”, dan lainnya. Lafazh kinâyah (sindiran) talak ini, jika 
diucapkan seorang suami kepada istrinya, talak tidak terjadi kecuali dengan 
niat talak.[2] 

Adapun perkataan seorang suami kepada istrinya "kita pisah dulu saja", maka ini 
termasuk lafazh kinâyah (sindiran). Jika sang suami tidak berniat mentalak 
istri, maka tidak jatuh talak. Namun jika sang suami meniatkan talak dengan 
ucapannya itu, maka talak terjadi. Allah Azza wa Jalla Maha mengetahui isi hati 
hamba-Nya. Maka, kami nasehatkan kepada para suami yang sedang menasehati atau 
memperingatkan istrinya untuk tidak mudah mengucapkan kalimat yang bermakna 
cerai terhadap istri, baik dengan lafazh yang sharîh maupun kinâyah, karena hal 
itu pasti akan menyusahkan istrinya dan membawa kepada permasalahan. Wallâhu 
a’lam

Sedlengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2184/slash/0/cerai-apa-bukan-bagaimana-tata-cara-rujuk-yang-syari/

 

Wallahu Ta'ala A'lam 



                                          

Kirim email ke