From: [email protected]
Date: Thu, 27 Jun 2013 09:29:30 +0800









Assalamu'alaikum, 
Bagaimana status darah orang kafir yg di donorkan bagi umat manusia? Orang 
kafir tersebut sdh biasa makan daging babi.
Mohon penjelasannya bagi yg mengetahui. 

Jazaakumullaahu khairan
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh ditanya : Apakah boleh mendonorkan darah 
non muslim ke dalam tubuh seorang muslim pada saat dibutuhkan, seperti dalam 
kondisi kritis atau mengalami operasi atau tidak boleh?

Jawaban
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu berbicara tentang tiga hal. Pertama : 
Siapakah orang yang dberi tambahan darah? Kedua: Siapakah si pendonor darah? 
Ketiga : Siapakah orang yang menjadi rujukan dalam masalah perlu transfusi 
darah ini?

Yang Pertama : Orang yang perlu diberi tambahan darah ialah orang sakit atau 
terluka, yang keberlangsungan hidupnya sangat tergantung pada donor darah. 
Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا 
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا 
إِثْمَ عَلَيْهِ

“Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging 
babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi 
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak meginginkannya 
dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” [Al-Baqarah : 
173]

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ 
غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Artinya : Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat 
dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Maidah : 3]

Allah berfirman.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Artinya : Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang 
diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 
199]

Sisi pendalilan ayat-ayat ini adalah, ayat-ayat ini memberikan pengertian, jika 
kesembuhan orang yang sakit atau terluka serta keberlangsungan hidupnya 
tergantung pada transfusi darah dari orang lain kepadanya, sementara tidak ada 
obat yang mubah yang dapat menggantikan darah dalam usaha penyembuhan dan 
penyelamatannya, maka boleh mentransfusi darah kepadanya. Ini sebenarnya, bukan 
pengobatan namun hanya memberi tambahan yang diperlukan.

Yang Kedua : Si pendonor darah adalah orang yang tidak terancam resiko jika ia 
mendonorkan darah. Berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam.

لَا ضَرَ وَلاَ ضِرَارَ 

“Artinya : Tidak membahayakan diri dan orang lain” [Riwayat Imam Ibnu Majah dan 
dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani]

Yang Ketiga : Orang yang didengar ucapannya dalam masalah perlunya transfusi 
darah adalah dokter muslim. Jika kesulitan mendapatkannya, saya tidak 
mengetahui adanya larangan untuk mendengar ucapan dari dokter non muslim, baik 
Yahudi ataupun Nasrani, jika ia ahli dan dipercaya orang banyak.

Dalilnya yaitu kisah yang terdapat dalam hadits shahih, bahwa pada saat 
melakukan hijrah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewa seorang musyrik 
yang lihai sebagai pemandu jalan.

Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan dalam kitabnya (Bada’i Al-Fawaid) : 
“Dalam (kisah) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewa Abdullah bin Uraiqith 
Ad-Daili sebagai pemandu saat berhijrah padahal dia seorang kafir, terdapat 
dalil bolehnya meruju’ kepada orang kafir dalam bidang kedokteran, celak, obat, 
tulis menulis, hitungan, cacat atau yang lainnya, selama tidak masuk wilayah 
yang mengandung keadilan.

Keberadaannya sebagai seorang kafir tidak serta merta menyebabkannya tidak bisa 
dipercaya sama sekali dalam segala hal. Dan tidak ada yang lebih beresiko 
ketimbang menjadikannya sebagai pemandu jalan, terutama seperti perjalanan 
melakukan hijrah”.

Ibnul Muflih, dalam kitab Al-Adab Asy-Syar’iyah, menukil perkataan Syaikhul 
Islam Ibnu Taimiyyah.

“Jika ada seorang Yahudi atau Nasrani yang ahli dalam masalah kedokteran serta 
dipercaya banyak orang, maka boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepadanya, 
sebagaimana juga boleh menitipkan harta kepadanya dan bermu’amalah dengannya. 
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِن تَأْمَنْهُ بِقِنطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ 
وَمِنْهُم مَّنْ إِن تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَّا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا 
دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا

“Artinya : Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan 
kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu ; dan di antara mereka 
ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak 
dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya” [Ali-Imran : 75]

Dalam hadits shahih (yang diriwayatkan Imam Bukhari, red) bahwa saat Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hijrah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam menyewa seorang musyrik pemandu yang lihai. Beliau Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam mempercayakan jiwa serta harta kepadanya.

Kabilah Khuza’ah menjadi tempat rahasia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, baik yang muslim di antara mereka ataupun kafir. Dan diriwayatkan, 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menjadikan 
Al-Harits bin Kaladah sebagi dokter padahal dia kafir. Jika memungkinkan dia 
berobat kepada seorang muslim, sebagaimana juga memungkinkan dia menitipkan 
barang atau bermu’amalah, maka semestinya dia tidak beralih kepada non muslim.

Sedangkan, jika dia perlu untuk menitipkan barang kepada seorang ahli kitab 
atau berobat kepadanya, maka hal itu boleh dilakukan. Ini tidak dikategorikan 
wala’ kepada Yahudi dan Nasrani yang terlarang”. Selesai perkataan Ibnu 
Taimiyah rahimahullahu.

Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah, Al-Mawardzi mengatakan : “Aku 
memasukkan seorang Nasrani ke rumah Abu Abdillah, orang itu lalu menerangkan 
(obat), sementara Abu Abdillah menuliskan keterangannya. Kemudian dia 
menyuruhku untuk membeli obat itu untuknya.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2199/slash/0/kondisi-yang-memperbolehkan-transfusi-darah-hukum-donor-darah/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 



                                          

Kirim email ke