> From: [email protected]
> Date: Mon, 1 Jul 2013 21:48:26 +0000
> Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh, 
> Apakah ada dalil yang menyatakan janda bisa menikahkan dirinya (tanpa wali) 
> dan hanya di wakilkan pada wali hakim.
> Wassalamu'alaykum,
> Abu Taufiq
> >>>>>>>>>>>
 
1. Wanita Tidak Boleh Menikahkan Dirinya Sendiri
Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang 
gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits di atas yang 
shahih dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ 
يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ 
يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ 
ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا 
تَعْلَمُونَ

"Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, 
maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon 
suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang 
baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman 
kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah 
mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat 
berikut ini. Tentang firman Allah: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi 
mereka,” al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku 
Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia 
berkata,

زَوَّجْتُ أُخْتًا لِيْ مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا انْقَضَتْ 
عِدَّتُهَا جَاءَ يَخْطُبُهَا، فَقُلْتُ لَهُ: زَوَّجْتُكَ وَفَرَشْتُكَ 
وَأَكْرَمْتُكَ فَطَلَّقْتَهَا ثُمَّ جِئْتَ تَخْطُبُهَا؟ لاَ، وَاللهِ لاَ 
تَعُوْدُ إِلَيْكَ أَبَدًا! وَكَانَ رَجُلاً لاَ بَأْسَ بِهِ وَكَانَتِ 
الْمَرْأَةُ تُرِيْدُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهِ. فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ اْلآيَةِ ( 
فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ ) فَقُلْتُ: اْلآنَ أَفْعَلُ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: 
فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ

“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian 
laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, 
laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan 
kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun 
memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk 
meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! 
Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk 
(kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para 
wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya 
(mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan 
saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6]

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini 
merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad 
nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam 
hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi 
pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, 
padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang 
mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi 
pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik 
dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, “Para ulama berselisih tentang 
disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur berpendapat demikian. Mereka 
berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak dapat menikahkan dirinya 
sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas 
tentang perwalian. Jika tidak, niscaya penolakannya (untuk menikahkan wanita 
yang berada di bawah perwaliannya) tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi 
mempunyai hak menikahkan dirinya, niscaya ia tidak membutuhkan saudara 
laki-lakinya. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa tidak ada seorang Shahabat pun 
yang menyelisihi hal itu.” [7]

Imam asy-Syafi’i rahimahullaah berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa 
izin walinya, maka tidak ada nikah baginya (tidak sah). Karena Nabi 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka nikahnya bathil (tidak sah).’”[8]

Imam Ibnu Hazm rahimahullaah berkata, “Tidak halal bagi wanita untuk menikah, 
baik janda maupun gadis, melainkan dengan izin walinya: ayahnya, saudara 
laki-lakinya, kakeknya, pamannya, atau anak laki-laki pamannya...” [9]

Imam Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah tidak sah kecuali dengan wali. 
Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selain (wali)nya. 
Juga tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia 
melakukannya, maka nikahnya tidak sah. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh 
melakukannya. Akan tetapi kita memiliki dalil bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi 
wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali.”
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0/syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah/
 
2. Pernikahan dengan Wali Hakim
Pengertian Wali.
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang 
paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, 
dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah 
seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang 
wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam 
asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah 
(dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan 
saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0/syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah/
 
Wali Hakim
Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh 
Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita 
yang tidak mempunyai wali. (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 
Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sumber : http://kemenag.go.id/)
 
Contoh nikah dengan wali hakim
Pertanyaan
Apakah sah pernikahan wanita yang walinya wali hakim, karena orang tuanya jauh, 
yaitu berbeda propinsi, tetapi ayah dari wanita itu menyetujuinya? 
Fulanah Riau, 08126821xxxx 

Jawab
Pernikahan merupakan perkara sakral dalam Islam, karena pernikahan menjadi 
sebab terpeliharanya nasab dan keturunan. Oleh karena itu, Islam memberikan 
syarat-syarat yang tegas dan jelas. Di antaranya, yaitu izin dari wali. 

Hal ini berdasarkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’al dalam Al-Qur`ân: 

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ 
وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ 
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang 
patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, 
Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas 
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [an-Nûr/24:32]. 

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan perintah kepada lelaki 
untuk menikahkan anak perempuannya. Seandainya perkara pernikahan diserahkan 
kepada wanita, tentu perintah itu tidak disampaikan kepada lelaki. 

Lebih jelas lagi, ialah sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menjelaskan dalam sabdanya yang berbunyi:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan kecuali dengan (izin) wali. [HR Abu Dawud, dan dishahîhkan 
oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 6/243]

Yang dimaksud dengan wali, yaitu kerabat dekat yang lelaki dari pihak bapak, 
yakni mencakup bapak, kakek, saudara lelaki dan anak-anaknya, serta paman dan 
anak-anaknya. Apabila wali menyetujui pernikahannya, namun ia berhalangan 
karena jauh atau karena masalah lainnya, maka ia diperbolehkan mewakilkan 
perwaliannya tersebut kepada orang lain untuk mewakili menikahkan wanita yang 
menjadi tanggungan perwaliannya. Dalam hal ini, wakil wali ini memiliki hukum 
yang sama dengan yang menyerahkan perwakilan kepadanya. 

Kesimpulannya, pernikahan seorang wanita dengan wali hakim, misalnya KUA atau 
sejenisnya yang menjadi wakil wali yang berhak menikahkannya adalah sah. 
Wallahu a’lam.

PERWAKILAN WALI
Pertanyaan.
Dapatkah wali nikah diwakilkan walau tidak ada halangan, atau ada halangan 
karena wali nikah tuli? Mohon Redaksi untuk membahasnya, disertai 
dalil-dalilnya. Endan, Plered, Purwakarta 

Jawaban. 
Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena 
itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. 
Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya. 

Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah 
yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.

1. Bapak. 
2. Kakek. 
3. Saudara. 
4. Anak-anaknya. 
5. Paman-pamannya. 
6. Anak-anak paman.

Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada 
walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada 
halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki 
hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1] 
Selengkapnya baca di  
http://almanhaj.or.id/content/2529/slash/0/al-qurn-jadi-mas-kawin-keabsahan-wali-hakim-pernikahan-perwakilan-wali-mahram/
 
Wallahu Ta'ala A'lam, 
 
                                          

Kirim email ke