Bismillaah

Pertanyaan:



Assalamu ï؟½alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bolehkah (saya) menikah
dengan (perantaraan) wali hakim, saat orang tua (saya) tidak mau merestui
calon (pendamping hidup) pilihan saya? Insya Allah, saya sudah mantap
dengan pilihan saya, dan (dia) bisa menjadi imam untuk hidup saya kelak.
Akan tetapi, orang tua saya selalu menuduh saya dan calon pilihan saya
dengan tuduhan yang negatif. Selama ini saya sabar, tapi orang tua (saya)
tetap tidak mau merestui. Saya minta solusinya, Ustadz. Apa (keputusan)
yang harus saya ambil, karena saya cukup tertekan dengan segala peraturan
orang tua saya. Saya merasa tidak punya hak lagi untuk memiliki sebuah niat
baik, keinginan, cinta, dan cita saya karena selalu dinilai negatif (oleh
orang tua saya).



rachmi (intan.***@****.com)



 Jawaban:



Waï؟½alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.



Ada beberapa hal yg penting untuk diperhatikan:

Anda tidak mungkin bisa menikah tanpa wali. Orang yang paling berhak
menjadi wali Anda adalah ayah Anda, kakek Anda dari garis keturunan ayah,
paman Anda dari garis keturunan ayah, atau saudara lelaki Anda. Jika mereka
semua tidak ada maka hak perwalian berpindah ke wali hakim.

Wali hakim adalah petugas resmi dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang telah
ditunjuk oleh pemerintah, bukan sembarang orang. Kiai, ustadz, pak dukuh,
pak lurah, atau tokoh masyarakat lainnya tidak bisa menjadi wali hakim.
Menikah dengan wali hakim jadi-jadian semacam ini hukumnya terlarang, dan
pernikahan tersebut tidak sah.



Sebagai saran:



Pertama, sebaiknya, Anda tidak berusaha sendiri. Anda bisa meminta bantuan
pihak keuarga lain, seperti: bibi, paman, atau kakek-nenek. Minta perhatian
mereka agar membantu Anda dalam menyampaikan alasan kepada orang tua Anda.



Kedua, sangat penting bagi Anda untuk sebisa mungkin berhati-hati dalam
menjalin hubungan dengan pihak lelaki yang menjadi pilihan Anda. Dalam
arti, jangan sampai melakukan pertemuan atau bahkan pacaran, hindari
sms-an, telepon-teleponan, dan sebagainya, karena ini bisa menimbulkan zina
hati.



Semoga bermanfaat.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits  (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
 Artikel www.KonsultasiSyariah.com


*Kedudukan Wali dalam
Pernikahan*<http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/>
**

Posted on 20 Desember
2012<http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/>

Wali bagi wanita dalam pernikahan adalah syarat sahnya sebuah pernikahan.
Nabi shallallahuï؟½alaihi wa sallam bersabda,

*ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½*

ï؟½Tidak ada nikah kecuali dengan wali.ï؟½ *[HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud,
Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Abu Musa Al-ï؟½Asyï؟½ari** **radhiyallahuï؟½anhu,
Al-Misykaah**: 3130]*

Juga sabda beliau shallallahuï؟½alaihi wa sallam,

*ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
**ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½**
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½**
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½*
* ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½*

ï؟½Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil,
nikahnya batil. Dan wanita itu berhak mendapatkan mahar jika ia telah
digauli. Dan jika para wali berselisih maka pemerintah adalah wali bagi
siapa yang tidak memiliki wali.ï؟½ *[HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu
Majah dan Ad-Darimi dari Aisyah**radhiyallahuï؟½anha, Al-Misykaah**: 3131]*

Oleh karena itu penting sekali mengenal siapa sajakah yang dianggap wali
bagi seorang wanita di dalam hukum Islam.

*Kedua:* Wali bagi si wanita adalah berasal dari keluarga bapaknya (*
ï؟½ashobah*) bukan ibunya, yaitu:

1. Bapaknya

2. Bapaknya Bapak (Kakeknya), dan seterusnya ke atas

3. Anaknya

4. Cucunya, dan seterusnya ke bawah

5. Saudara laki-lakinya sebapak dan seibu

6. Saudara laki-laki sebapak saja

7. Keponakan, yaitu anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, kemudian anak
saudara laki-laki sebapak







8. Paman dari pihak ayah (yaitu saudara Ayah sebapak dan seibunya, kemudian
saudara ayah sebapak saja)

9. Anak paman dari pihak ayah (sepupu), dan terus ke bawah

10. Pamannya Ayah, yakni saudara kakek sebapak dan seibu, kemudian sebapak
saja, dan seterusnya ke atas.

Dan seterusnya sesuai dengan kedekatannya dalam pembagian warisan, kemudian
jika semua wali tidak ada barulah diserahkan perwaliannya kepada pemerintah
[Lihat *Al-Mughni*, 7/346 dan *Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah*, 18/143, no.
1390]

*Ketiga:* Adapun kriteria wali bagi wanita muslimah adalah:

1. Berakal

2. Baligh

3. Merdeka

4. Muslim

5. *Al-ï؟½Adalah* (Beriman dan bertakwa, bukan seorang yang fasik)



6. Laki-laki

7. *Ar-Ruysdu* (pemikiran yang sehat dan dewasa, dalam hal ini mampu
mengenali laki-laki yang cocok untuk si wanita dan mengetahui kemaslahatan
pernikahan)

8. Tidak sedang ihram haji atau umroh

9. Wali tersebut tidak dipaksa

[Lihat *Al-Mausuï؟½ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah*, 41/250-257]

*ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½*

http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/


wallaahu a'lam


billaahi taufiq wal hidayah


Gilroy Ibnu Sardjono


www.pengacaraislami.com


2013/7/2 <[email protected]>

> Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh,
>
> Apakah ada dalil yang menyatakan janda bisa menikahkan dirinya (tanpa
> wali) dan hanya di wakilkan pada wali hakim.
>
> Wassalamu'alaykum,
> Abu Taufiq
>
>
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerryï؟½
>
> ------------------------------------
>
> Website anda http://www.almanhaj.or.id
> Berhenti berlangganan: [email protected]
> Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

Kirim email ke