Bismillaah Pertanyaan:
Assalamu ï؟½alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bolehkah (saya) menikah dengan (perantaraan) wali hakim, saat orang tua (saya) tidak mau merestui calon (pendamping hidup) pilihan saya? Insya Allah, saya sudah mantap dengan pilihan saya, dan (dia) bisa menjadi imam untuk hidup saya kelak. Akan tetapi, orang tua saya selalu menuduh saya dan calon pilihan saya dengan tuduhan yang negatif. Selama ini saya sabar, tapi orang tua (saya) tetap tidak mau merestui. Saya minta solusinya, Ustadz. Apa (keputusan) yang harus saya ambil, karena saya cukup tertekan dengan segala peraturan orang tua saya. Saya merasa tidak punya hak lagi untuk memiliki sebuah niat baik, keinginan, cinta, dan cita saya karena selalu dinilai negatif (oleh orang tua saya). rachmi (intan.***@****.com) Jawaban: Waï؟½alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Ada beberapa hal yg penting untuk diperhatikan: Anda tidak mungkin bisa menikah tanpa wali. Orang yang paling berhak menjadi wali Anda adalah ayah Anda, kakek Anda dari garis keturunan ayah, paman Anda dari garis keturunan ayah, atau saudara lelaki Anda. Jika mereka semua tidak ada maka hak perwalian berpindah ke wali hakim. Wali hakim adalah petugas resmi dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, bukan sembarang orang. Kiai, ustadz, pak dukuh, pak lurah, atau tokoh masyarakat lainnya tidak bisa menjadi wali hakim. Menikah dengan wali hakim jadi-jadian semacam ini hukumnya terlarang, dan pernikahan tersebut tidak sah. Sebagai saran: Pertama, sebaiknya, Anda tidak berusaha sendiri. Anda bisa meminta bantuan pihak keuarga lain, seperti: bibi, paman, atau kakek-nenek. Minta perhatian mereka agar membantu Anda dalam menyampaikan alasan kepada orang tua Anda. Kedua, sangat penting bagi Anda untuk sebisa mungkin berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan pihak lelaki yang menjadi pilihan Anda. Dalam arti, jangan sampai melakukan pertemuan atau bahkan pacaran, hindari sms-an, telepon-teleponan, dan sebagainya, karena ini bisa menimbulkan zina hati. Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com *Kedudukan Wali dalam Pernikahan*<http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/> ** Posted on 20 Desember 2012<http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/> Wali bagi wanita dalam pernikahan adalah syarat sahnya sebuah pernikahan. Nabi shallallahuï؟½alaihi wa sallam bersabda, *ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½* ï؟½Tidak ada nikah kecuali dengan wali.ï؟½ *[HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Abu Musa Al-ï؟½Asyï؟½ari** **radhiyallahuï؟½anhu, Al-Misykaah**: 3130]* Juga sabda beliau shallallahuï؟½alaihi wa sallam, *ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** **ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½* * ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½* ï؟½Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil. Dan wanita itu berhak mendapatkan mahar jika ia telah digauli. Dan jika para wali berselisih maka pemerintah adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali.ï؟½ *[HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Aisyah**radhiyallahuï؟½anha, Al-Misykaah**: 3131]* Oleh karena itu penting sekali mengenal siapa sajakah yang dianggap wali bagi seorang wanita di dalam hukum Islam. *Kedua:* Wali bagi si wanita adalah berasal dari keluarga bapaknya (* ï؟½ashobah*) bukan ibunya, yaitu: 1. Bapaknya 2. Bapaknya Bapak (Kakeknya), dan seterusnya ke atas 3. Anaknya 4. Cucunya, dan seterusnya ke bawah 5. Saudara laki-lakinya sebapak dan seibu 6. Saudara laki-laki sebapak saja 7. Keponakan, yaitu anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, kemudian anak saudara laki-laki sebapak 8. Paman dari pihak ayah (yaitu saudara Ayah sebapak dan seibunya, kemudian saudara ayah sebapak saja) 9. Anak paman dari pihak ayah (sepupu), dan terus ke bawah 10. Pamannya Ayah, yakni saudara kakek sebapak dan seibu, kemudian sebapak saja, dan seterusnya ke atas. Dan seterusnya sesuai dengan kedekatannya dalam pembagian warisan, kemudian jika semua wali tidak ada barulah diserahkan perwaliannya kepada pemerintah [Lihat *Al-Mughni*, 7/346 dan *Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah*, 18/143, no. 1390] *Ketiga:* Adapun kriteria wali bagi wanita muslimah adalah: 1. Berakal 2. Baligh 3. Merdeka 4. Muslim 5. *Al-ï؟½Adalah* (Beriman dan bertakwa, bukan seorang yang fasik) 6. Laki-laki 7. *Ar-Ruysdu* (pemikiran yang sehat dan dewasa, dalam hal ini mampu mengenali laki-laki yang cocok untuk si wanita dan mengetahui kemaslahatan pernikahan) 8. Tidak sedang ihram haji atau umroh 9. Wali tersebut tidak dipaksa [Lihat *Al-Mausuï؟½ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah*, 41/250-257] *ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½* http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/ wallaahu a'lam billaahi taufiq wal hidayah Gilroy Ibnu Sardjono www.pengacaraislami.com 2013/7/2 <[email protected]> > Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh, > > Apakah ada dalil yang menyatakan janda bisa menikahkan dirinya (tanpa > wali) dan hanya di wakilkan pada wali hakim. > > Wassalamu'alaykum, > Abu Taufiq > > > > > > Powered by Telkomsel BlackBerryï؟½ > > ------------------------------------ > > Website anda http://www.almanhaj.or.id > Berhenti berlangganan: [email protected] > Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ > Yahoo! Groups Links > > > >
