From: [email protected] Date: Tue, 25 Jun 2013 07:06:19 -0700
Bagaimana hukumnya sebuah toko/swalayan yang menjual produk halal dan juga menjual produk haram seperti minuman keras. 1. apakah bekerja di tempat tersebut, maka gajinya juga haram? 2, apakah membeli di tempat tersebut juga haram walaupun yang dibeli bukan barang yang haram...? >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> 1. Jika harta mereka bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka tidak ada dosa untuk makan bersama mereka serta menerima hadiah dari mereka, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan makanan Ahlul Kitab, sedang makanan mereka itu bercampur antara yang halal dan yang haram. Selain itu, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memakan makanan mereka. Tetapi yang harus kalian lakukan adalah menasihati dan mengingatkan mereka agar tidak menjual minuman khamr dan daging babi, sebagai wujud pengamanan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar".[At-Taubah : 71] Dan juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَ ذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ "Barangsiapa melihat suatu kemunkaran maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya, dan yang demikian itu merupakan selemah-lemah iman". [Hadits Riwayat Muslim dan shahihnya] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1402/slash/0/toko-kelontong-berjualan-minuman-khamr-dan-daging-babi-untuk-orang-orang-kafir/ 2. BELANJA YANG HALAL DI TEMPAT YANG JUGA MENJUAL BARANG HARAM Bagaimanakah hukum seorang muslim membeli daging halal dari toko yang juga menjual daging haram, jika masing-masing daging itu memiliki tempat tersendiri dan disimpan di lemari es khusus? Dan apakah boleh membeli makanan yang halal dari pusat perbelanjaan besar yang di salah satu bagiannya menyediakan khamr dan pemiliknya non muslim? Jawaban. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [al-Maidah/5:2). Seorang muslim, tidak boleh menjadi pendukung bagi seseorang yang di tempat itu terdapat dosa dan maksiat, serta pelanggaran terhadap yang diharamkan Allah Azza wa Jalla. Berdasarkan hal ini, jika seorang muslim memiliki pilihan dan kelonggaran, artinya bisa mendapatkan seorang yang menjual yang halal dan menjaga diri dari menjual barang haram, seperti daging bagi dan lainnya, maka ia harus bermuamalah dengannya, tidak dengan orang yang menjual barang halal dan haram. Namun, jika tidak memungkinkan bagi seorang muslim (mendapatkan tempat yang menjual barang halal saja, Red.), maka diperbolehkan baginya membeli daging halal dan makanan yang diperbolehkan dari tempat itu, selama tidak tercampur dengan lainnya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla. فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [at-Taghâbun/64:16]. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Al-Lajnatid-Dâimah lil Buhûtsil-'Ilmiyah wal-Iftâ` Ketua: Syaikh 'Abdul-'Aziz bin 'Abdullah bin Bâz; Wakil Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz Alu Syaikh, Anggota: Syaikh Shâlih bin Fauzân dan Syaikh Bakr Abu Zaid. Fatâwâ al-Lajnatid-Dâimah lil Buhûtsil-'Ilmiyah wal-Iftâ`, halaman 173-174 Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1607/slash/0/belanja-yang-halal-di-tempat-yang-juga-menjual-barang-haram/ Wallahu Ta'ala A'lam
