Mohon pencerahannya, bagaimana jika kita punya uang simpanan yg mana uang 
tersebut berasal dari pinjaman lunak (tanpa bunga) dari kantor tempat kami 
bekerja.
Dimana setiap bulannya kami mengangsur (potong gaji) untuk membayar pinjaman 
tersebut ke kantor.
Jika mencapai nisab dan 1 tahun, apakah uang pinjaman tersebut terkena zakat?

Jazakallohu khairon

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke