Mohon pencerahannya, bagaimana jika kita punya uang simpanan yg mana uang tersebut berasal dari pinjaman lunak (tanpa bunga) dari kantor tempat kami bekerja. Dimana setiap bulannya kami mengangsur (potong gaji) untuk membayar pinjaman tersebut ke kantor. Jika mencapai nisab dan 1 tahun, apakah uang pinjaman tersebut terkena zakat?
Jazakallohu khairon ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
