From: [email protected]
Date: Wed, 17 Jul 2013 21:11:27 +0700 




Mohon pencerahannya, bagaimana jika kita punya harta berupa uang simpanan yg 
mana uang tersebut berasal dari pinjaman lunak (tanpa bunga) dari kantor tempat 
kami bekerja.
Dimana setiap bulannya kami mengangsur (potong gaji) untuk membayar pinjaman 
tersebut ke kantor.
Jika mencapai nisab dan 1 tahun, apakah harta yang berasal dari uang pinjaman 
tersebut terkena zakat?
Jazakallohu khairon

>>>>>>>>>>>>>>>

 

Mendapatkan pinjaman lunak (tanpa bunga) termasuk hutang.  Apakah harta 
orang-orang yang berhutang apabila mencapai nishab wajib mengeluarkan zakat ?

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan sebagai berikut:

Adapun zakat, para ulama bersilang pendapat tentang apakah kewajiban itu gugur 
atas orang yang behutang ataukah tidak ? Sebagian dari ulama ada yang berkata, 
‘Sesungguhnya (kewjiban) zakat gugur pada saat berhadapan dengan hutang, sama 
saja apakah berupa harta yang konkrit maupun yang tidak konkrit (abstrak)’.

Sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa sesungguhnya zakat tidak gugur 
kewajibannya pada saat berhadapan dengan hutang, tetapi wajib atasnya 
mengeluarkan zakat dari semua harta yang ada di tangannya, walaupun dia 
menangggung hutang yang mengurangi nishab.

Sebagian dari mereka ada orang yang menjelaskan dengan berkata : “Jika harta 
itu termasuk harta abstrak yang tidak terlihat dan tidak tersaksikan, seperti 
uang dan harta perniagaan, maka kewajiban zakatnya gugur pada saat berhadapan 
dengan hutang, sedangkan jika harta itu termasuk golongan harta konkrit seperti 
binatang ternak dan hasil bumi maka kewajiban zakatnya tidak gugur”.

Yang benar menurut saya : Bahwa kewajiban zakat itu tidak gugur, sama saja 
apakah harta itu termasuk konkrit atau abstrak, bahwa setiap orang yang di 
tangannya terdapat harta yang mencapai nishab wajib maka wajib atasnya 
membayarkan zakat itu meski dia masih menanggugn hutang, itu karena zakat 
merupkan kewajiban atas harta berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ 
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan 
dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu 
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha 
Mengetahui” [At-Taubah : 103]

Serta berdasarkan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Muadz bin 
Jabal Radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau mengutusnya ke Yaman, “Beritahukanlah 
kepada mereka bahwa Allah menetapkan kewajiban zakat atas mereka, yang diambil 
dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin dari 
kalangan mereka”. Hadits tersebut di dalam kitab shahih Bukhari menggunakan 
lafadz seperti ini, dengan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah ini menjadikan sisi 
ini terurai lepas, maka hendaknya jangan dipertentangkan antara zakat dan 
hutang ; karena hutang merupakan kewajiban pada tanggungan sedangkan zakat 
merupakan kewajiban pada harta, dengan demikian masing-masing dari keduanya 
diwajibkan pada tempat di mana yang lain tidak diwajibkan di sana, sehingga 
tidak mengakibatkan adanya pertentangan dan benturan di antara keduanya, pada 
waktu itu hutang tetaplah berada di dalam tanggungan si penghutang dan zakat 
tetap berada pada harta, dikeluarkan darinya pada tiap-tiap kondisi.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2246/slash/0/apakah-sah-sedekah-dari-orang-yang-berhutang/

 

Wallahu Ta'ala A'lam  

 



                                          

Kirim email ke