From: [email protected]
Date: Thu, 18 Jul 2013 02:46:31 +0000
Mau bertanya tentang Harta temuan, berapa jumlah minimum harta yang wajib 
dizakati?
Berapa hari harus menunggu?
Misal: saya menemukan uang 1 juta, apa harus langsung saya zakati atau harus 
mengumumkan dulu dan menunggu sekitar 2 tahun baru saya zakati (*lupa haditsnya 
yg menyatakan menunggu 1 thn dan 1thn lagi)
Tolong pencerahannya ...





Wildan F
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
1. Apakah menemukan uang 1 juta (di jalan atau di bak sampah) termasuk kedalam 
Rikaz (Harta karun) yang harus dikeluarkan zakatnya?
 
Pengertian Rikaz (Harta Karun) :
Rikâz atau harta karun adalah harta terpendam yang merupakan peninggalan 
jahiliyah atau zaman dahulu kala. Harta ini dikeluarkan zakatnya ketika barang 
itu ditemukan. Ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فِي الرِّكَازِ الْخُمُسَ

Pada harta karun ada zakat seperlima (20 %). [Muttafaqun ‘Alaihi]. 

Juga karena keberadaannya menyerupai buah-buahan dan biji-bijian yang keluar 
dari tanah. Sehingga diwajibkan ketika mendapatkannya.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3672/slash/0/syarat-syarat-wajib-zakat-mal/
 
KEWAJIBAN ORANG YANG MENEMUKAN BARANG
Barang Temuan (Luqathah)
Al-Luqathah yaitu setiap harta yang terjaga yang dimungkin-kan hilang dan tidak 
dikenali siapa pemiliknya.
Dan lebih sering dipakai untuk selain hewan, adapun untuk hewan maka dikatakan 
dhaalah.

Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith)
Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan 
jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia 
menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya 
sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun 
setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh 
memanfaatkannya.

Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin 
Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, 
lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, 
‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku 
tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, 
dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak 
menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga 
kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ 
فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.

"Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang 
(maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah."

Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) 
di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’” [1]

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ 
يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ 
فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

"Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian 
seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya 
dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih 
berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada 
siapa yang Dia kehendaki.’”[2].
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0/luqathah-barang-temuan/
 
KESIMPULAN HADITS
1. Siapa yang mendapatkan harta yang hilang atau tercecer dari pemiliknya, 
dianjurkan untuk mengambilnya dengan tujuan untuk menjaganya dari kerusakan dan 
kematian, apalagi untuk barang yang tidak mampu memelihara dirinya. Anjuran ini 
merupakan pendapat yang paling kuat.

2. Orang yang menemukan harus mengumumkan tali, wadah atau jenisnya, untuk 
membedakan pemilik yang sesungguhnya dengan orang yang mengaku-ngaku. Caranya 
ialah dengan mengecek ciri-ciri yang harus disebutkan oleh pemiliknya. Hal ini 
dimaksudkan agar barang yang tercecer itu benar-benar kembali kepada pemilik 
sesungguhnya.

3. Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu 
masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena 
itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau 
menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk 
zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika 
merupakan barang temuan yang sangat penting.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0/luqathah-harta-yang-hilang-dari-tangan-pemiliknya/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 




                                          

Kirim email ke