اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saudara-saudara Sekalian, Apabila memiliki 1keping logam mulia seberat 50 gram, dibeli dengan cara dicicil selama 1,5thn melalui sebuah bank syariah, dan awal mencicil dari bulan oktober 2012 dan pada bulan april 2013 logam mulia tersebut sudah diambil dari bank (selama 1,5th di simpan dibank) diperkirakan harga logam mulia tersebut -/+25JT, dan memiliki uang didua rekening tabungan dengan total -/+ 40Jt yang sudah mengendap 1thn lebih dibank. Apakah logam mulia tsb dan uang didua rekening tersebut ada zakatnya dan bagaimana perhitungannya. Atas segala perhatian dan waktu luang saudara untuk menjelaskan permasalahan diatas saya mengucapkan terima kasih. Susi ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
