From: [email protected]
Date: Fri, 26 Jul 2013 17:37:27 +0800
Saudara-saudara Sekalian, 
Apabila memiliki 1keping logam mulia seberat 50 gram, dibeli dengan cara 
dicicil selama 1,5thn melalui sebuah bank syariah, 
dan awal mencicil dari bulan oktober 2012 dan pada bulan april 2013 logam mulia 
tersebut sudah diambil dari bank (selama 1,5th di simpan dibank) diperkirakan 
harga logam mulia tersebut -/+25JT, dan memiliki uang didua rekening tabungan 
dengan total -/+ 40Jt yang sudah mengendap 1thn lebih dibank.
Apakah logam mulia tsb dan uang didua rekening tersebut ada zakatnya dan 
bagaimana perhitungannya. 
Atas segala perhatian dan waktu luang saudara untuk menjelaskan permasalahan 
diatas
saya mengucapkan terima kasih.
Susi

>>>>>>>>>>>

 

Untuk mengetahui apakah emas dan uang kertas yang dimiliki sudah memenuhi 
syarat wajib zakat,  silakan perhatikan contoh perhitungan zakat emas dan uang 
kertas dibawah ini.

 

1. Jual beli emas dengan cara cicilan termasuk Riba

Diantara batasan syari’at yang harus anda indahkan dalam perniagaan ialah 
ketentuan tunai dalam jual beli emas dan perak. Bila anda membeli atau menjual 
emas, maka harus terjadi serah terima barang dan uang langsung. Eksekusi serah 
terima barang dan uang ini benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, dan 
bukan hanya surat-menyuratnya. Penjual menyerahkan fisik emas yang ia jual, dan 
pembeli menyerahkan uang tunai, tanpa ada yang tertunda atau terhutang 
sedikitpun dari keduanya. 

Dengan demikian, jual beli emas online yang banyak dilakukan oleh pedagang saat 
ini nyata-nyata bertentangan dengan hadits berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ 
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ 
مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا 
سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan 
gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual 
dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama 
dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat 
riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3236/slash/0/praktik-riba-merajalela/

 

WAJIBNYA SERAH TERIMA DALAM JUAL BELI EMAS
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada 
seseorang menjual perhiasan emas kepada orang lain, sedang pembeli tidak 
memiliki sebagian nilai atau nilai secara keseluruhan, tidak juga setelah 
beberapa hari, setelah sebulan atau dua bulan, apakah yang seperti ini 
diperbolehkan.

Jawaban
Jika nilai yang dipergunakan untuk membeli perhiasan emas itu emas, perak atau 
yang menempati posisi keduanya dari uang kertas atau berkas-berkasnya, maka hal 
itu tidak boleh, bahkan haram hukumnya, karena di dalamnya terkandung riba 
nasa’. Dan jika pembelian itu pada barang-barang (selain emas dan perak), 
misalnya kain, makanan atau yang semisalnya, maka diperbolehkan menangguhkan 
pembayaran harga.

MEMBELI EMAS DARI PENJUAL GROSIR DAN MELUNASI HARGANYA DENGAN ANGSURAN.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya salah 
seorang pengusaha di bidang jual beli emas perhiasan. Kami beli dari para 
pedagang pengimpor secara grosir, dan membayar harganya dengan beberapa kali 
bayar. Apakah cara yang saya pergunakan dan juga dipergunakan oleh seluruh 
pengusaha di bidang ini halal atau haram? Tolong disertai penjelasan mengenai 
penghalalan dan pengharamannya.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan di atas, yaitu jual beli emas yang 
sudah dibentuk perhiasan, maka muamalah dengan cara seperti itu adalah haram, 
jika tagihan dari pembelian itu dibayar beberapa kali dengan emas, perak atau 
uang kertas yang mengganti posisi keduanya. Sebab, di dalamnya terkandung riba 
nasa’. Dan bisa juga di dalam mu’amalah ini tergabung riba fadhl dan riba 
nasa’, jika barang yang dijual dan apa yang digunakan untuk membayar dari satu 
jenis, misalnya masing-masing terdiri dari emas, tetapi mempunyai timbangan 
yang berbeda, sedang pembayarannya dilakukan beberapa kali.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2372/slash/0/wajibnya-serah-terima-dalam-jual-beli-emas-membeli-emas-dengan-angsuran/
 


2. Nishâb (ukuran standar minimal) kewajiban zakat emas dan perak (24 karat).

Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [a]
Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[b] 
Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai 
nishab adalah atau 2,5%.

______

[a]. Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi 
Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih 
al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana 
beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
[b]. Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh 
Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya 
Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.

 

3. Nishâb (ukuran standar minimal) kewajiban zakat uang kertas adalah seharga 
nishab emas 91 3/7 gram dan seharga nishab perak 595 gram.

 

Contoh perhitungannya sebagai berikut :

Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- 
sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, 
nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan 
nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-.

Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki 
uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu 
tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas 
minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban 
membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:

Rp. 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp. 50.000.000/40) = = Rp 1.250.000,-

Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali 
tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya. 

Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat 
inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, 
uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi 
belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.

Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan 
nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak 
Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :

Rp. 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000/40)= Rp. 400.000,-

Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh 
‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan: “Bila 
uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari 
keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka 
penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai 
tersebut”.[9]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/

 

Wallahu Ta'ala A'lam 







                                          

Kirim email ke