From: [email protected] Date: Fri, 26 Jul 2013 17:37:27 +0800 Saudara-saudara Sekalian, Apabila memiliki 1keping logam mulia seberat 50 gram, dibeli dengan cara dicicil selama 1,5thn melalui sebuah bank syariah, dan awal mencicil dari bulan oktober 2012 dan pada bulan april 2013 logam mulia tersebut sudah diambil dari bank (selama 1,5th di simpan dibank) diperkirakan harga logam mulia tersebut -/+25JT, dan memiliki uang didua rekening tabungan dengan total -/+ 40Jt yang sudah mengendap 1thn lebih dibank. Apakah logam mulia tsb dan uang didua rekening tersebut ada zakatnya dan bagaimana perhitungannya. Atas segala perhatian dan waktu luang saudara untuk menjelaskan permasalahan diatas saya mengucapkan terima kasih. Susi
>>>>>>>>>>> Untuk mengetahui apakah emas dan uang kertas yang dimiliki sudah memenuhi syarat wajib zakat, silakan perhatikan contoh perhitungan zakat emas dan uang kertas dibawah ini. 1. Jual beli emas dengan cara cicilan termasuk Riba Diantara batasan syari’at yang harus anda indahkan dalam perniagaan ialah ketentuan tunai dalam jual beli emas dan perak. Bila anda membeli atau menjual emas, maka harus terjadi serah terima barang dan uang langsung. Eksekusi serah terima barang dan uang ini benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, dan bukan hanya surat-menyuratnya. Penjual menyerahkan fisik emas yang ia jual, dan pembeli menyerahkan uang tunai, tanpa ada yang tertunda atau terhutang sedikitpun dari keduanya. Dengan demikian, jual beli emas online yang banyak dilakukan oleh pedagang saat ini nyata-nyata bertentangan dengan hadits berikut: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء “Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3236/slash/0/praktik-riba-merajalela/ WAJIBNYA SERAH TERIMA DALAM JUAL BELI EMAS Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang menjual perhiasan emas kepada orang lain, sedang pembeli tidak memiliki sebagian nilai atau nilai secara keseluruhan, tidak juga setelah beberapa hari, setelah sebulan atau dua bulan, apakah yang seperti ini diperbolehkan. Jawaban Jika nilai yang dipergunakan untuk membeli perhiasan emas itu emas, perak atau yang menempati posisi keduanya dari uang kertas atau berkas-berkasnya, maka hal itu tidak boleh, bahkan haram hukumnya, karena di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan jika pembelian itu pada barang-barang (selain emas dan perak), misalnya kain, makanan atau yang semisalnya, maka diperbolehkan menangguhkan pembayaran harga. MEMBELI EMAS DARI PENJUAL GROSIR DAN MELUNASI HARGANYA DENGAN ANGSURAN. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya salah seorang pengusaha di bidang jual beli emas perhiasan. Kami beli dari para pedagang pengimpor secara grosir, dan membayar harganya dengan beberapa kali bayar. Apakah cara yang saya pergunakan dan juga dipergunakan oleh seluruh pengusaha di bidang ini halal atau haram? Tolong disertai penjelasan mengenai penghalalan dan pengharamannya. Jawaban Jika kenyataannya seperti yang disebutkan di atas, yaitu jual beli emas yang sudah dibentuk perhiasan, maka muamalah dengan cara seperti itu adalah haram, jika tagihan dari pembelian itu dibayar beberapa kali dengan emas, perak atau uang kertas yang mengganti posisi keduanya. Sebab, di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan bisa juga di dalam mu’amalah ini tergabung riba fadhl dan riba nasa’, jika barang yang dijual dan apa yang digunakan untuk membayar dari satu jenis, misalnya masing-masing terdiri dari emas, tetapi mempunyai timbangan yang berbeda, sedang pembayarannya dilakukan beberapa kali. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2372/slash/0/wajibnya-serah-terima-dalam-jual-beli-emas-membeli-emas-dengan-angsuran/ 2. Nishâb (ukuran standar minimal) kewajiban zakat emas dan perak (24 karat). Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [a] Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[b] Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%. ______ [a]. Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133). [b]. Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141. 3. Nishâb (ukuran standar minimal) kewajiban zakat uang kertas adalah seharga nishab emas 91 3/7 gram dan seharga nishab perak 595 gram. Contoh perhitungannya sebagai berikut : Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-. Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah: Rp. 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp. 50.000.000/40) = = Rp 1.250.000,- Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya. Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715. Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar : Rp. 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000/40)= Rp. 400.000,- Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan: “Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/ Wallahu Ta'ala A'lam
