NASIHAT KEPADA ORANG YANG KEBERATAN MENGELUARKAN ZAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/2427/slash/0/nasihat-kepada-orang-yang-keberatan-mengeluarkan-zakat-zakat-dibagikan-sendiri/


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana nasihat anda kepada 
orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat? Mudah-mudahan hatinya terbuka 
sehingga kembali kepada al-haq?

Jawaban
Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia 
bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah 
Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji 
dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala 
dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia 
akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak 
dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari 
perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah 
(kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya).

Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk 
bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal 
untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. 
Maka wajib bagi setiap kaum muslimin yang memiliki harta agar betakwa kepada 
Allah dan mengingat saat berada di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaklah 
ia ingat bahwa Allah akan memberikan balasan kepada semua pelaku sesuai dengan 
perbuatannya, dan mengingat bahwa harta ini merupakan ujian.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ 
عَظِيمٌ

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi 
Allah-lah pahala yang besar” [At-Taghabun : 15]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang 
sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan” [Al-Anbiya : 35]

Jadi, harta itu merupakan ujian. Jika engkau bersyukur kepada Allah Subhanahu 
wa Ta’ala, engkau menunaikan yang menjadi hak harta, engkau mempergunakan 
sebagaimana mestinya, maka engkau mendapatkan keberuntungan yang sebenarnya, 
dan jadilah harta itu benar-benar menjadi nikmat bagimu.

Teman terbaik bagi seorang mukmin adalah harta ini. Dengannya, ia bisa 
menyambung silaturrahmi. Dengannya, ia bisa menunaikan apa yang menjadi 
tanggungannya , bisa ikut andil dalam jalan-jalan kebaikan dan memberikan 
manfaat, serta membantu kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kaum 
ekonomi lemah. Maka harta itu di tangannya (merupakan) kenikmatan yang besar. 
Jika ia bakhil dengan harta itu, maka merupakan bencana besar bagi dirinya, dan 
akibatnya sangat besar.

Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala 
keburukan, untuk kami dan seluruh kaum muslimin.

[Majmu Fatawa wa Maqalatu Mutanawwi’ah 14/237-238]

PAJAK BUKAN ZAKAT


Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta.

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Banyak orang yang tidak 
mengeluarkan zakat dengan alasan negara telah menarik pajak sebagai ganti 
zakat. Apakah ini cukup, apalagi negara tidak mengumpulkan zakat dari warganya? 
Jika pajak ini tidak cukup, apakah harus mengeluarkan zakat sendiri, ataukah 
bagaimana ?

Jawab
Beban pajak yang diharuskan negara kepada rakyatnya tidak menggugurkan 
kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan 
sudah setahun (dia memiliki harta itu). Orang ini wajib mengeluarkan zakat dan 
membagikan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat Islam, yaitu yang 
disebutkan oleh Allah Suhhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا 
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ 
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang 
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk 
(memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang 
yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, 
Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60]

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta 9/285]

ZAKAT DIBAGIKAN SENDIRI
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kepada siapakah zakat uang 
diserahkan? Apakah orang yang mengeluarkan zakat boleh menyerahknnya sendiri 
kepada orang fakir dan miskin? Ataukah dia menyerahkannya kepada penguasa 
semisal baitul mal?

Jawaban
Bagi orang yang berzakat, disunnahkan membagikan sendiri zakatnya kepada orang 
fakir dan orang lain yang berhak menerimanya, seperti yang disebutkan dalam 
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا 
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ 
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang 
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk 
(memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang 
yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, 
Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60]

Jika zakat itu diminta oleh penguasa, maka disyari’atkan untuk menyerahkan 
zakat itu kepadanya, karena perbuatan itu termasuk taat dan mendengar dalam hal 
yang ma’ruf. Dengan demikian, dia juga sudah terbebas dari beban kewajiban, 
jika penguasanya muslim

Billahit taufiq, wa shallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘alihi wa ashabihi wa 
sallam.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta no. 1393]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1428H/2007M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016] 
                                          

Kirim email ke