Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh...

ustadz/ustadzah, mohon pencerahan ,apakah ketika kita mempunyai premi
asuransi syariah kena zakat.(baik nilai premi asuransi masih dibawah nishob
maupun sudah mencapai nishob)

(apakah nilai premi yang dibawah nishob bisa kita anggap sebagai bagian
dari tabungan kita, sehingga dihitung bersama-sama tabungan yg lain)

Terimakasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh...

Kirim email ke