PANDUAN PARAKTIS ZAKAT UANG KERTAS

Oleh
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA

http://almanhaj.or.id/content/3685/slash/0/panduan-praktis-zakat-uang-kertas/

Dalam kitab-kitab fiqih klasik disebutkan bahwa zakat dikenakan pada emas
dan perak dalam fungsinya sebagai alat tukar. Dan saat ini hampir tidak ada
satu negara pun yang menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar. Kini
fungsi emas dan perak sebagai alat tukar telah digantikan dengan uang
kertas yang secara intrinsik tidak bernilai.

A. ADAKAH KEWAJIBAN ZAKAT PADA UANG KERTAS?
Barangkali ada di antara kaum Muslimin yang bertanya-tanya, apakah uang
kertas bisa diperlakukan sama dengan emas dan perak dengan pertimbangan
uang tersebut dapat digunakan dan diakui sebagai alat tukar, sehingga ada
padanya kewajiban zakat; Atau justru sebaliknya, uang tersebut tidak bisa
diperlakukan sama dengan emas dan perak dengan memandang nilai
intrinsiknya, sehingga dengan demikian tidak ada kewajiban zakat padanya ?

Dalam masalah ini para Ulama telah membicarakannya dan terjadi perbedaan
pendapat di antara mereka menjadi dua pendapat :

Pertama : Tidak ada kewajiban zakat pada uang yang dimiliki oleh seseorang
kecuali jika diniatkan untuk modal usaha dagang. Jika diperuntukkan sebagai
uang nafkah atau disiapkan untuk pernikahan, atau yang semisalnya maka
tidak ada zakatnya.

Kedua : Ada kewajiban zakat pada setiap mata uang (uang kertas) yang
dimiliki atau dikumpulkan oleh seseorang dari hasil keuntungan usaha dagang
atau hasil sewa rumah atau hasil gaji atau yang semisalnya, dengan syarat
uang itu telah mencapai nishâb dan berputar selama satu tahun hijriyah.
Kewajiban zakat ini tanpa membedakan, apakah uang yang dikumpulkan itu
diniatkan untuk modal usaha dagang atau untuk nafkah atau untuk pernikahan,
atau tujuan lainnya.

Diantara dalil-dalil pendapat kedua ini adalah keumuman firman Allâh Azza
wa Jalla :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ

Hendaklah engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka
yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan
mereka, serta bershalawatlah untuk mereka. [at-Taubah/9:103]

Demikian pula berdasarkan keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam kepada Mu’adz bin Jabal z saat beliau mengutusnya ke negeri Yaman :

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِيْ أَمْوَالِهِمْ
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Ajarkan kepada mereka bahwasanya Allâh telah mewajibkan atas mereka zakat
pada harta-harta yang mereka miliki yang diambil dari orang-orang kaya
mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Bukhâri II/544
no. 1425, IV/1580 no.4090, dan Muslim I/50 no. 31, dari Ibnu ‘Abbâs
Radhiyallahu anhuma]

Dan uang termasuk harta benda yang secara umum terkena kewajiban zakat,
karena uang dengan berbagai jenisnya yang beredar pada saat ini dan berlaku
secara umum pada muamalah kaum Muslimin, telah menggantikan posisi emas
(dinar) dan perak (dirham) yang dipungut zakatnya pada masa Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Uang sebagai pengganti emas (dinar) dan
perak (dirham) menjadi tolok ukur dalam menilai harga suatu barang
sebagaimana halnya dinar dan dirham pada masa itu.

TARJIH : Setelah memaparkan dua pendapat Ulama di atas, maka râjih (benar
dan kuat) bagi kami adalah pendapat kedua berdasarkan dalil-dalil yang
telah disebutkan. Yaitu adanya kewajiban zakat pada mata uang apapun yang
masih berlaku di Negara mana pun. Pendapat ini yang difatwakan oleh Komite
Tetap untuk Urusan fatwa dan Pembahasan Ilmiyyah, KSA yang diketuai oleh
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (IX/254, 257),
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (VI/98-99,
101), dan selainnya.

B. SYARAT WAJIBNYA ZAKAT UANG
Setiap mata uang (uang kertas) yang berlaku di negara mana pun, baik berupa
rupiah, riyal, dolar, yen, ringgit atau selainnya –baik disimpan maupun
tidak– wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi dua syarat
sebagaimana zakat emas dan perak. Dua syarat tersebut ialah :

Pertama : Ttelah mencapai nishâb, yaitu senilai nishâb emas (20 dinar/85
gram emas murni), atau senilai nishâb perak (200 dirham/595 gram perak
murni).

Kedua : Harta senishâb (atau lebih) itu telah berputar selama satu tahun
hijriyah sejak dimiliki. Sedangkan kadar zakatnya adalah sebesar 2,5 % (dua
setengah persen).

Kewajiban zakat atas uang kertas itu diqiyaskan dengan kewajiban zakat pada
emas dan perak. Karena ada kesamaan ‘illat (sebab hukum) pada keduanya
(uang kertas dengan emas-perak). Illat (sebab hukum) nya adalah sifat
sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah). ‘Illat
ini adalah ‘illat yang disimpulkan (‘illat istinbath) dari berbagai hadits
yang mengisyaratkan adanya sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan
sebagai harga (ats-tsamaniyyah), yang menjadi landasan kewajiban zakat pada
emas dan perak. Di antaranya hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمٌ

Maka datangkanlah (bayarlah) zakat riqqah (perak yang dicetak sebagai mata
uang), yaitu dari setiap 40 dirham (zakatnya) 1 dirham. [HR. Abu Daud I/494
no.1574, At-Tirmidzi III/16 no.620, dan Ahmad I/92 no.711, dari Ali bin Abi
Thâlib Radhiyallahu anhuma].

Penyebutan kata “riqqah” (perak yang dicetak sebagai mata uang) dalam
hadits di atas –dan bukan dengan kata fidhdhah (perak)— menunjukkan adanya
sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah).
Dan sifat ini tak hanya terwujud pada perak atau emas yang dijadikan mata
uang, tapi juga pada uang kertas yang berlaku sekarang, meski ia tidak
ditopang dengan emas atau perak. Maka uang kertas sekarang wajib dizakati,
sebagaimana wajibnya zakat pada emas dan perak.

Oleh karena itu, siapa saja yang mempunyai uang yang telah memenuhi dua
syarat di atas, yaitu mencapai nishâb dan telah berputar selama satu tahun
hijriyah, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % (dua setengah
persen) dari total uang yang dimiliki.

C. STANDAR NISHAB ZAKAT UANG KERTAS
Berkenaan dengan nishâb zakat uang, mungkin ada yang bertanya pula, manakah
standar yang dipakai, nishâb emas (20 Dinar/85 gram emas murni), ataukah
nishâb perak (200 dirham/595 gram perak murni), jika fakta uang kertas yang
ada tidak dijamin oleh emas dan perak seperti halnya di Indonesia maupun di
kebanyakan negara lain ?

Sebagian Ulama di zaman sekarang berpendapat bahwa yang jadi patokan dalam
zakat mata uang (uang kertas) adalah nishâb perak. Karena inilah yang bisa
menggabungkan antara nishâb emas dan perak. Demikian juga, dengan
menggunakan nishâb perak akan lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir
miskin.
Ada pula diantara para Ulama yang berpendapat bahwa yang dijadikan patokan
dalam zakat mata uang (uang kertas) adalah nishâb emas. Di antara alasan
mereka adalah sebagai berikut :

1. Nilai perak telah berubah setelah zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan zaman-zaman sesudahnya. Hal ini berbeda dengan emas yang
nilainya terhitung stabil.

2. Jika disetarakan dengan nishâb emas, maka itu akan setara atau mendekati
nishâb zakat lainnya seperti nishâb pada binatang ternak (onta, sapid an
kambing, pent). Nishâb zakat onta adalah 5 ekor, nishâb pada zakat kambing
adalah 40 ekor, dan yang semisalnya. [Lihat Shahîh Fiqhis Sunnah II/22].

Dari dua pendapat di atas, kami (penulis) lebih cenderung dan memilih
pendapat kedua yang menggunakan standar nishâb emas untuk zakat mata uang
(uang kertas) karena alasannya yang begitu kuat. Demikian pula karena
mengingat meningkatnya standar biaya hidup dan melonjaknya berbagai
kebutuhan. [Lihat al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili,
II/773].

D. CARA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT UANG
Setelah kita ketahui dan tetapkan bahwa standar nishâb zakat uang adalah
nishâb emas, yaitu 20 dinar atau 85 gram emas. Maka cara untuk menghitung
dan mengeluarkan zakat uang adalah sebagaimana berikut ini :

Sebagai contoh permasalahan : Bila sekarang (Oktober 2011) harga emas murni
Rp.550.000,-/gram. Maka cara mengetahui nishâb dan kadar zakat mata uang
(uang kertas) adalah sebagai berikut:

Nishâb Mata Uang = 85 gram x Rp.550.000,-/gram = Rp.46.750.000,-

Kalau misalkan seseorang punya uang tabungan sebesar Rp. 50.000.000, (Lima
Puluh Juta Rupiah), berarti uang yang dimilikinya sudah melebihi nishâb
(Rp.46.750.000,-). Kalau uang yang telah mencapai nishâb ini sudah
dimilikinya selama satu tahun hijriyah, maka zakatnya yang wajib
dikeluarkan adalah = 2,5 % x Rp. 50 juta = Rp. 1.250.000 (Satu Juta Dua
Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

E. BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT SEBELUM TIBA WAKTUNYA?
Menurut mayoritas Ulama diperbolehkan mengeluarkan kewajiban zakat sebelum
tiba waktunya karena termasuk menyegerakan kebaikan. Hal ini berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, ia berkata :

أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْـمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه
وسلم فِيْ تَعْجِيْلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِيْ
ذَلِكَ

Bahwasanya al-’Abbas bin Abdul Muththalib bertanya kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam tentang maksudnya untuk menyegerakan pengeluaran zakatnya
sebelum waktunya tiba. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi
kelonggaran kepadanya untuk melakukan hal itu. [HR. Ahmad I/104 no.822, Abu
Dawud I/510 no.1624, At-Tirmidzi III/63 no.678, Ibnu Majah I/572 no.1795,
dan yang lainnya. Syaikh al-Albâni menilai hadits ini hasan dalam Irwâ’
al-Ghalîl (no. 857) dengan syawahid (riwayat-riwayat penguat) yang ada]

Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat uang kertas serta
tata cara menghitung dan mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang
bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu Ta’ala A’lam
Bish-Showab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XV/1433H/2011. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Kirim email ke