Assalamu'alaykum. Afwan sebelumnya ana ingin mengajukan pertanyaan terkait 
pembagian warisan. Ana memiliki teman yang sedang bingung dalam pembagian 
warisan.

Begini ceritanya ustadz.Pada tahun 2006 ibu teman ana ini meninggal dengan 
meninggalkan seorang suami, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, 
seorang ibu kandung, 2 saudara kandung laki-laki dan 4 saudara kandung 
perempuan. Akhirnya tahun 2006 mendatangi notaris sampai akhirnya dibuatkan 
akta notaris dengan pembagian warisan kepada: - ibu kandung, - suami, - anak 
laki-laki dan - anak perempuan (ana tidak tahu rincian pembagiannya).

Kemudian pada akhir tahun 2006 suami tersebut menikah lagi tetapi tidak 
dikaruniai anak. Pada tahun 2012, suami (ayah teman ana) tersebut meninggal 
dunia dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, seorang anak 
perempuan, dan 3 orang saudara kandung laki-laki.

Harta dari tahun 2006 sampai meninggal belum sempat terbagi. Beberapa bulan 
lalu ibu kandung istri (nenek kandung teman ana) meninggal.

Saat ini keluarga teman ana tersebut masih bingung bagaimana cara membagi 
warisan tersebut. Apakah dibagi dulu warisan ibu yang meninggal tahun 2006 
sesuai akta notaris kemudian dilanjutkan dengan pembagian warisan ayah yang 
meninggal tahun 2012 atau bagaimana ustadz. Tahun 2006 belum diketahui harta 
warisnya sejumlah berapa. Sedangkan Tahun 2012 harta warisan diketahui sebear 2 
Milyar. Jazakalloh atas bantuannya.



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke