MENDAHULUKAN MASHLAHAT TERTINGGI DAN MENGUTAMAKAN KEBURUKAN TERKECIL

http://almanhaj.or.id/content/3682/slash/0/mendahulukan-mashlahat-tertinggi-dan-mengutamakan-keburukan-terkecil/


فِي الْقُرْآنِ عِدَّةُ آيَاتٍ فِي الْحَثِّ عَلَى أَعْلَى الْمَصْلَحَتَيْنِ
وَتَقْدِيْمِ أَهْوَنِ الْمَفْسَدَتَيْنِ، وَمَنْعِ مَا كَانَتْ مَفْسَدَتُهُ
أَرْجَحَ مِنْ مَصْلَحِتِهِ

Dalam beberapa ayat al-Qur'an ada anjuran agar (kaum Muslimin) mendahulukan
mashlahat yang lebih besar atau mendahulukan mafsadah yang lebih kecil
serta ada larangan dari (melakukan) sesuatu yang mafsadah (keburukan)nya
lebih dominan dari pada mashlahatnya

Diantara pokok agama yang wajib diketahui oleh kaum Muslimin yaitu agama
ini diturunkan oleh Allâh Azza wa Jalla untuk merealisasikan dan
memperbanyak kemaslahatan (kebaikan) serta untuk melenyapkannya atau
meminimalisir keburukan. Oleh karena itu Islam memerintahkan bahkan
mewajibkan kaum Muslimin untuk melakukan berbagai perbuatan baik, seperti
shalat, puasa, zakat, menyambung silaturahmi dan lain sebagainya. Islam
juga melarang bahkan mengharamkan semua keburukan. Adalah kewajiban bagi
kaum Muslimin untuk mentaati syari'at Allâh Azza wa Jalla dengan melakukan
semua kebaikan yang diperintahkan dan menjauhi semua keburukan yang
dilarang. Namun terkadang dalam kondisi tertentu, seseorang tidak bisa
melakukan semua kebaikan yang diketahuinya dan tidak bisa menghindari semua
keburukan yang dilarang syari'at. Artinya dia harus memilih. Lalu mana yang
harus dipilih ? Inilah yang maksud perkataan penyusun kitab al-Qawa'idul
Hisan al-Muta'alliqah bi tafsiril Qur'an di atas.

Dari perkataan di atas kita simpulkan tiga point penting :

1. Apabila ada dua kebaikan atau lebih berbenturan, maksudnya,
kebaikan-kebaikan itu tidak mungkin kita lakukan semuanya, karena suatu
sebab, maka kita harus memilih. Mana yang harus dilakukan ? Yang harus kita
pilih adalah yang terbaik dari berbagai kebaikan yang berbenturan itu. Ini
menunjukkan bahwa nilai amal-amal shalih yang diperintahkan oleh Allâh Azza
wa Jalla itu tidak sama, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

لَا يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ

Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang
sebelum penaklukan (Mekah).[al-Hadîd/57:10]

Dan firman-Nya :

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ
آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji
dan mengurus Masjidil Haram kamu anggap sama dengan orang-orang yang
beriman kepada Allâh dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allâh ?
[at-Taubah/9:19]

Dan juga firman-Nya :

لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ
وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۚ
فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى
الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَفَضَّلَ
اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang
tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allâh
dengan harta mereka dan jiwanya. Allâh melebihkan orang-orang yang berjihad
dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada
masing-masing mereka Allâh menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allâh
melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala
yang besar. [an-Nisâ/4:95]

2. Apabila dua keburukan atau lebih berbenturan, maksudnya karena suatu hal
dan kondisi, berbagai keburukan itu tidak bisa dijauhi semuanya, namun kita
harus melakukan salah satunya. Lalu mana yang kita lakukan ? Yang harus
kita lakukan adalah yang paling ringan dampak buruknya.

Penerapan kaidah ini bisa kita temukan dalam banyak tempat, diantaranya :

a. Dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ
كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah,
"Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia)
dari jalan Allâh, kafir kepada Allâh, (menghalangi masuk) Masjidil Haram
dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi
Allâh [al-Baqarah/2:217]

Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa pembalasan yang dituntut oleh kaum
kafir terhadap kaum Muslimin atas peperangan di bulan-bulan yang terhormat-
meski ada keburukannya namun apa yang dilakukan kafir Quraisy yang telah
menghalangi manusia dari jalan Allâh, kafir kepada Allâh dan menghalangi
manusia dari Masjid Haram serta mengusir penduduknya lebih besar
keburukannya (dosanya) disisi Allâh dari pada berperang di bulan-bulan yang
terhormat atau suci. Jadi disini terdapat dua mafsadah (keburukan), yaitu :

Pertama : Tetap eksisnya orang-orang kafir Quraisy yang menghalangi kaum
Muslimin dari jalan Allâh Azza wa Jalla , mengusir dan menzhalimi kaum
Muslimin di sana, serta kekufuran dan kesyirikan mereka.

Kedua : Menyerang mereka saat bulan haram.
Mana diantara dua mafsadah ini yang lebih buruk ? Allâh Azza wa Jalla
menjelaskan dengan gamblAng bahwa yang lebih buruk adalah yang pertama.
Sehingga ketika harus memilih, maka yang kedualah yang dipilih, karena
dampak buruknya lebih sedikit.

b. Dalam firman Allah Azza wa Jalla

وَلَوْلَا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ
تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan kalau bukanlah karena laki-laki Mukmin dan perempuan-perempuan Mukmin
yang tidak kamu ketahui (keberadaan mereka, yang dikhawatirkan), kamu
membunuh mereka sehingga menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa
pengetahuanmu (tentulah Allâh tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan
mereka). [al-Fath/48:25]

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menahan kaum Muslimin dari keinginan
mereka untuk menyerang penduduk kuffar di Makkah yang telah menghalangi
mereka memasuki Masjidil Haram. Ini untuk suatu tujuan yang lebih tinggi
yaitu supaya kaum Muslimin dan Muslimat yang masih menyembunyikan
keimanannya dan masih tinggal di Makkah tidak menjadi korban peperangan.
Kalau mereka menjadi korban perang, maka tentu orang yang menyebabkannya
akan merasa menyesal atau turut berdosa, sebagaimana dijelaskan para Ulama
ahli tafsir. Oleh karena itulah, Allâh Azza wa Jalla melarang penyerangan
itu, meski faktor pemicunya sudah ada yaitu perilaku kuffar yang telah
menghalangi kaum Muslimin dari Masjidil Haram.

Jadi disini ada dua keburukan yaitu :

Pertama : Tidak memerangi atau membiarkan kaum kuffar yang telah
menghalangi kaum Muslimin untuk memasuki kota Makkah

Kedua : Memerangi mereka dengan resiko ikut terbunuhnya kaum Muslimin yang
masih tinggal di Makkah dan menyembunyikan keimanan mereka karena belum
mampu hijrah ke Madinah. Mereka akan ikut terbunuh karena sulit membedakan
antara penduduk Makkah yang sudah beriman dan masih kafir.

Dari kedua keburukan ini, yang paling sedikit dampak buruknya adalah tidak
memerangi mereka.

Termasuk dalam pelaksanaan kaidah yang kedua ini yaitu semua
kejadian-kejadian atau kesepakatan-kesepakatan dalam Shulh (perjanjian
damai) Hudaibiyah, dimana tercantum butir-butir perdamaian yang harus
dipatuhi, yang dzahirnya sangat merugikan kaum muslimin, akan tetapi itu
ternyata berbuah kemenangan bagi kaum muslimin. Termasuk juga, larangan
terhadap kaum Muslimin untuk berperang sebelum Rasûlullâh n hijrah ke
Madinah. Karena berperang dalam kondisi seperti itu lebih besar dampak
buruknya daripada tetap bersabar.

3. Jika ada kebaikan dan keburukan sekaligus, namun keburukannya lebih kuat
atau lebih dominan, maka kita dilarang melakukannya.
Ini merupakan bagian terakhir yaitu apabila mashlahat dan mafsadah
berkumpul, maka mashlahat harus didahulukan ketika mafsadah tidak
mendominasi, jika sebaliknya, maka mafsadah harus diutamakan, meskipun
harus meninggalkan atau menghiangkan maslahah. Misalnya dalam firman Allâh :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosanya lebih besar dari manfaatnya." [Al-Baqarah/2:219]

Ini merupakan alasan umum yaitu segala sesuatu yang bahayanya (madharat)
dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya, maka dengan hikmah-Nya, Allâh
melarang para hamba-Nya dan mengharamkannya.

Demikianlah kaidah-kaidah ini, disamping sebagai kaidah yang ditetapkan
secara syar'i juga sesuai dengan logika manusia yang normal serta bisa
diamalkan dalam masalah-masalah agama maupun dunia. Wallahu a'lam


(Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir
as-Sa`di)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV/1432H/2011. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Kirim email ke