PANDUAN PRAKTIS ZAKAT HARTA KARUN DAN BARANG TAMBANG

Oleh
Ustatadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA
http://almanhaj.or.id/content/3686/slash/0/panduan-praktis-zakat-harta-karun-dan-barang-tambang/

PENGERTIAN AR-RIKAZ DAN AL-MA’DIN
Istilah harta karun sudah sangat tidak asing lagi bagi kita. Dalam ilmu
Fiqih Islam, harta karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah
ar-rikâz, sedangkan barang tambang dikenal dengan istilah al-ma’din.

Para Ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan
barang temuan (harta karun), akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang
makna barang tambang (al-ma’din), barang temuan (ar-rikâz), atau harta
simpanan (kanz), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya
dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan.

Menurut Hanafiyyah (para pengikut madzhab imam Abu Hanîfah), bahwa ar-rikâz
dan al-ma’din adalah harta yang sama atau satu makna. Sedangkan menurut
mayoritas Ulama (Mâlikiyyah, Syâfi’iyyah dan Hanabilah, pent), kedua hal
tersebut maknanya berbeda.[1]

Ar-Rikâz, secara bahasa artinya adalah sesuatu yang terpendam dalam perut
bumi berupa barang tambang atau harta terpendam. Sedangkan menurut
pengertian syar’i, ar-rikâz ialah harta terpendam zaman jahiliyah yang
didapatkan tanpa mengeluarkan biaya dan kerja keras, baik berupa emas,
perak, maupun selainnya.

al-Ma’din, secara bahasa berasal dari kata al-‘adn yang berarti al-iqâmah.
Dan inti segala sesuatu adalah ma’din-nya. Sedangkan menurut pengertian
syar’i, ialah segala sesuatu yang keluar dari bumi yang tercipta dalam
perut bumi dari sesuatu yang lain yang memiliki nilai.

Barang tambang ada yang berbentuk benda padat yang dapat dicairkan dan
dibentuk dengan menggunakan api, seperti emas, perak, besi, tembaga, dan
timah. Dan ada pula yang berbentuk cairan, seperti minyak, ter dan
sejenisnya.

Menurut madzhab Hanafi, harta terpendam dan barang tambang adalah sama,
sementara menurut mayoritas Ulama keduanya berbeda. Mereka berdalil dengan
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

…menggali barang tambang mengandung resiko [2], dan pada harta terpendam
seperlima[3]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara harta
terpendam dan barang tambang.

LANDASAN DISYARIATKANNYA ZAKAT HARTA KARUN (TERPENDAM)
Para Ulama telah sepakat bahwa harta karun atau harta terpendam dan barang
tambang wajib dikeluarkan zakatnya, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza
wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Wahai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. [al-Baqarah/2:267]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Dan pada harta terpendam (zakatnya) seperlima.[4]

JIKA SESEORANG MENEMUKAN HARTA KARUN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Barangsiapa menemukan harta karun atau terpendam, maka ia tidak lepas dari
lima keadaan berikut :

Pertama : Ia menemukannya di tanah yang tidak berpenghuni atau tidak
diketahui pemiliknya. Maka harta itu menjadi milik orang yang menemukannya.
Ia mengeluarkan zakat seperlimanya, dan empat perlimanya menjadi miliknya.
Ini sebagaimana hadits :

عن عَمْرو بنِ شُعَيْبٍ عن أبيه عن جَدِّه : - أن النبيَّ صلى الله عليه وسلم
قال في كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ في خَرِبَة جَاهِلِيَّة : إنْ وَجَدْتَهُ في
قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ أو في سَبِيلِ ميتاء فَعَرِّفْهُ , و إنْ وَجَدْتَهُ في
خَرِبَة جَاهِلِيَّة أوفي قَرْيَةٍ غير مَسْكُونَةٍ فَفِيهِ وفِي الرِّكازِ
الخُمْسُ

Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata –tentang harta terpendam yang
ditemukan seseorang di puing-puing Jahiliyah- , “Jika ia menemukannya di
kampung yang berpenghuni atau di jalan yang dilalui orang, maka ia harus
mengumumkannya. Jika ia menemukannya di puing-puing Jahiliyah atau di
kampung yang tidak berpenghuni, maka itu menjadi miliknya dan zakatnya
adalah seperlima.”[5]

Kedua: Ia menemukannya di jalan yang dilalui orang atau di kampung yang
berpenghuni, maka ia harus mengumumkannya. Jika pemilik harta datang, maka
harta itu milik pemilik harta. Jika tidak ada yang datang, maka harta itu
menjadi haknya, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di
atas.

Ketiga: Ia menemukannya di tanah milik orang lain. Dalam hal ini ada tiga
pendapat Ulama:[6]

1. Harta itu untuk pemilik tanah. Ini adalah pendapat Abu Hanîfah dan
Muhammad bin al-Hasan, qiyas dari pendapat imam Mâlik, dan salah satu
riwayat dari imam Ahmad.

2. Harta itu milik orang yang menemukannya. Ini adalah riwayat yang lain
dari imam Ahmad, dan dianggap bagus oleh Abu Yusuf (Murid Abu Hanîfah).

Mereka mengatakan, karena harta terpendam tidaklah dimiliki dengan
kepemilikan tanah. Jadi harta itu menjadi milik orang yang menemukannya.

3. Dengan perincian: jika harta itu diakui oleh pemilik tanah, maka harta
itu menjadi miliknya. Jika ia tidak mengakuinya, maka harta itu milik
pemilik tanah yang pertama. Ini adalah madzhab imam asy-Syâfi’i.

Keempat : Ia menemukannya di tanah yang dimilikinya dengan pemindahan
kepemilikan, dengan cara membeli atau selainnya.[7] Dalam hal ini ada dua
pendapat:

1. Harta itu milik orang yang menemukannya di tanah miliknya. Ini adalah
madzhab imam Mâlik, imam Abu Hanîfah dan pendapat yang masyhur dari imam
Ahmad, yaitu jika pemilik pertama tidak mengakuinya.

2. Harta itu milik pemilik tanah yang sebelumnya, jika ia mengakuinya. Jika
tidak, maka milik pemilik tanah yang sebelumnya lagi dan seterusnya. Jika
tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut hukumnya seperti harta
hilang, yaitu menjadi luqathah (barang temuan). Ini adalah pendapat imam
asy-Syâfi’i.

Kelima: Ia menemukannya di dar al-harb (negeri yang diperangi). Jika digali
bersama-sama oleh kaum Muslimin, maka itu adalah ghanimah (harta rampasan
perang), hukumnya seperti ghanimah.

Jika ia mengusahakannya sendiri tanpa bantuan orang lain, dalam hal ini ada
dua pendapat Ulama :[8]

1. Harta itu milik orang yang menemukannya. Ini adalah madzhab Ahmad,
diqiyaskan dengan harta yang ditemukannya di tanah yang tidak berpenghuni.

2. Jika pemilik tanah mengetahuinya, sedangkan ia kafir harbi yang berusaha
mempertahankannya, maka itu adalah ghanimah. Jika pemiliknya tidak
mengetahuinya dan tidak berusaha mempertahankannya, maka itu adalah harta
terpendam. Ini adalah madzhab imam Mâlik, Abu Hanîfah, dan Syafi’iyyah.
Berdasarkan perincian yang mereka buat.

APAKAH DISYARATKAN NISHAB DAN HAUL PADA HARTA TERPENDAM?
Tidak disyaratkan nishab dan haul (berputarnya harta selama satu tahun)
pada harta terpendam, dan wajib dikeluarkan zakatnya ketika ditemukan.
Yaitu dikeluarkan seperlima atau dua puluh persen (20 %), berdasarkan makna
yang nampak dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Pada harta terpendam (zakatnya) seperlima.[9]

Dan ini adalah pendapat mayoritas Ulama.

SIAPAKAH YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT DARI SEPERLIMA HARTA TERPENDAM TERSEBUT?
Para Ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan tempat penyaluran seperlima
harta terpendam menjadi dua pendapat :[10]

Pendapat Pertama : Tempat penyaluran seperlima tersebut sama dengan tempat
penyaluran zakat untuk delapan golongan. Ini adalah pendapat imam
asy-Syâfi’i dan imam Ahmad. Akan tetapi imam Ahmad mengatakan, jika ia
menyedekahkannya kepada orang miskin, maka itu sudah cukup baginya.

Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dua hujjah (argument), yaitu:

1. Apa yang diriwayatkan dari Abdullâh bin Bisyr al-Khats’ami rahimahullah
, dari seseorang dari kaumnya yang biasa dipanggil Hajmah. Ia berkata,
“Sekantung uang kuno jatuh menimpaku di Kufah dekat pekuburan Bisyr. Di
dalamnya berisi empat ribu Dirham. Aku membawanya kepada Ali bin Abu Thâlib
Radhiyallahu anhu , maka dia berkata, “Bagikanlah lima bagian!” aku
membagikannya. Ali Radhiyallahu anhu mengambil seperlima darinya dan
memberikan kepadaku empat perlimanya. Saat aku ingin pergi, dia memanggilku
seraya berkata, “Apakah ada tetanggamu yang fakir dan miskin ?” Aku jawab,
“Ya.” Dia berkata, “Ambillah ini, dan bagikan kepada mereka.”[11]

2. Karena diperoleh dari bumi, maka disamakan dengan tanaman.

Pendapat Kedua : Tempat penyalurannya adalah tempat penyaluran harta fai’
(harta rampasan yang diperoleh dari orang kafir tanpa peperangan, pent).
Ini adalah pendapat imam Abu Hanîfah, imam Mâlik, dan sebuah riwayat dari
imam Ahmad yang dishahihkan oleh Ibnu Qudâmah.

Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dua hujjah (argument), yaitu :

1. Apa yang diriwayatkan dari asy-Sya’bi, bahwa ada seorang lelaki
menemukan seribu Dinar yang terkubur di luar Madinah. Ia membawanya ke
hadapan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu anhu, lalu Umar Radhiyallahu
anhu mengambil seperlima darinya, yaitu dua ratus Dinar, dan memberikan
sisanya kepada orang tersebut. Mulailah Umar Radhiyallahu anhu membagikan
dua ratus dinar tersebut kepada kaum Muslimin yang hadir hingga tersisa
beberapa dinar, maka dia berkata, “Dimanakah pemilik dinar tadi ?” Ia
bangkit dan berjalan kearahnya, lalu Umar Radhiyallahu anhu berkata,
“Ambillah dinar ini, karena ini milikmu.”[12]

Mereka mengatakan, jikalau itu zakat, pastilah dikhususkan kepada
pihak-pihak yang berhak menerimanya, dan tidak dikembalikan lagi kepada
orang yang menemukannya.

2. Karena ini wajib atas kafir dzimmi, sementara zakat tidak wajib atasnya.
Dan karena harta itu termasuk harta makhmus (yang harus dikeluarkan
seperlimanya) yang telah terlepas kepemilikannya dari tangan orang kafir
(dengan anggapan harta itu termasuk harta terpendam milik kaum jahiliyah),
maka disamakan seperti pembagian seperlima harta ghanimah.

Syaikh Abu Mâlik Kamal bin as-Sayyid Salîm berkata, “Dua dalil di atas
tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Oleh karena itu syaikh al-Albâni
rahimahullah berkata,[13] “Tidak ada dalam al-hadits yang menguatkan
penjelasan salah satu dari kedua belah pihak atas pihak yang lainnya. Oleh
karena itu, aku memilih dalam ahkâm (hukum-hukum) harta terpendam, tempat
penyalurannya dikembalikan kepada keputusan (kebijakan) pemimpin kaum
Muslimin. Ia menyalurkannya ke mana saja yang ada kemaslahatan bagi Negara.
Inilah pendapat yang dipilih Abu Ubaid dalam kitab al-Amwâl.”[14]

APAKAH BARANG TAMBANG TERMASUK DALAM HUKUM HARTA TERPENDAM YANG WAJIB
DIKELUARKAN ZAKATNYA?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama fiqih
menjadi dua pendapat :

Pendapat Pertama : Imam Mâlik –dalam salah satu dari dua riwayatnya-, dan
imam asy-Syâfi’i dalam pendapatnya yang kedua berpendapat tidak ada
kewajiban apa-apa pada barang tambang kecuali pada dua barang berharga
(emas dan perak).

Pendapat Kedua : Mayoritas Ulama berpendapat, barang tambang dengan
berbagai macam jenisnya, seperti emas, perak, tembaga, besi, timah dan
minyak bumi, seperti rikâz (barang terpendam) yang wajib dikeluarkan
zakatnya, walaupun mereka berselisih tentang kadar zakatnya.[15]

TARJIH :
Pendapat yang râjih (kuat dan benar) adalah pendapat kedua, berdasarkan
keumuman firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Wahai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. [al-Baqarah/2:267]

Tidak diragukan lagi, minyak bumi yang dikenal dengan sebutan “emas hitam”
termasuk barang tambang yang paling berharga. Oleh karena itu, tidak sah
mengeluarkannya dari hukum zakat ini. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab

KADAR ZAKAT YANG WAJIB DiKELURKAN PADA BARANG TAMBANG
Dalam masalah ini juga terjadi perbedaan pendapat para Ulama fiqih menjadi
beberapa pendapat :

Pendapat Pertama: Imam Abu Hanîfah dan para sahabatnya, Abu Ubaid, dan
selainnya berpendapat bahwa wajib dikeluarkan seperlima atau dua puluh
persen (20 %) dari barang tambang seperti harta terpendam (harta karun).

Pendapat Kedua: Mayoritas Ulama berpendapat bahwa zakatnya seperempat puluh
atau dua setengah persen (2,5 %), diqiyaskan dengan emas dan perak.

Sebab perselisihan ini adalah perbedaan pendapat tentang makna ar-rikâz
(harta terpendam/harta karun); apakah barang tambang termasuk dalam
kategorinya ataukah tidak?

Pendapat Ketiga: Sebagian Ulama fiqih membedakannya; jika hasil yang
didapat banyak, jika dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wajib
dikeluarkan seperlimanya (20 %). Jika hasil yang didapat sedikit
dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wajib dikeluarkan seperempat
puluhnya (2,5 %).[16]

Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat harta karun atau
harta terpendam dan barang tambang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang
bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XV/1433H/2011. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Karya Wahbah Az-Zuhaili II/775.
[2]. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud (وَالْمَعْدِنُ
جُبَارٌ) maknanya ialah barangsiapa menggali barang tambang di tanah
miliknya, atau di kampung yang tidak berpenghuni atau tidak dilalui oleh
banyak orang, lalu tiba-tiba ada orang lewat di tempat galian tersebut dan
ia jatuh ke dalamnya, kemudian ia mati, maka pemilik tempat galian barang
tambang tadi tidak ada kewajiban menanggungnya.” (Lihat Syarah Shohih
Muslim VI/134).
[3]. HR. al-Bukhari II/545 no.1428, dan Muslim III/1334 no.1710, dari Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu
[4]. HR. al-Bukhari II/545 no.1428, dan Muslim III/1334 no.1710, dari Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu
[5]. HR. Abu Daud II/606 no.4593, asy-Syâfi’ dalam Musnad-nya I/96 (440),
Ahmad II/207, dan al-Baihaqi II/15 no.7898. Dan sanadnya dinyatakan Hasan
oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Daud I/321 no.1504.
[6]. Fathul Qadîr II/183, al-Mughni III/49, al-Majmû’ VI/41, al-Umm II/41,
dan al-Mabsûth II/214. Dinukil dari Shahîh Fiqhis-Sunnah II/59.
[7]. al-Mughni III/49, al-Mudawwanah (I/290), al-Majmû’ VI/40, al-Umm
II/44, dan al-Mabsûth II/212.
[8]. al-Mughni III/50, al-Mudawwanah (I/291), al-Majmu’ VI/40, dan
al-Mabsûth II/215.
[9]. HR. al-Bukhari II/545 no.1428, dan Muslim III/1334 no.1710, dari Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu
[10]. al-Mughni III/51, al-Mudawwanah (I/292), al-Umm II/44, dan al-Mabsûth
II/212.
[11]. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq no.7179, ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani
Al-Atsar III/304, dan al-Baihaqi IV/157 dengan sanad yang dha’if (lemah).
[12]. al-Amwâl karya Ibnu Ubaid no.874 dengan sanad yang dha’if (lemah).
[13]. Tamâmul Minnah hlm. 378.
[14]. Shahîh Fiqhis-Sunnah, II/61.
[15]. al-Mughni III/50, al-Mudawwanah (I/292), al-Umm II/45, dan al-Mabsûth
II/295.
[16]. Fiqihuz zakat I/471 dan halaman setelahnya.

Kirim email ke