From: [email protected]
Date: Wed, 7 Aug 2013 04:43:48 +0000
Apakah hukumnya sholat 'Idul Fitri ? Dan apa konsekwensinya jika tidak 
mengerjakan sholat tersebut ? 

Atas jawabanya... جَزَاك اللهُ خَيْرًا 
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat Ied ?
Yang saya pahami bahwa shalat ied adalah fardhu a'in, sehingga tidak boleh bagi 
kaum laki-laki untuk meninggalkannya. Mereka harus menghadirinya, karena Nabi 
Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau juga memerintahkan 
para gadis pingitan untuk ikut keluar menuju shalat ied. Bahkan beliau juga 
memerintahkan orang yang haidh untuk datang juga meskipun mereka harus menjauh 
dari tempat shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya perkara tersebut. Pendapat 
yang saya sebutkan inilah yang rajih dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyah rahimahullah.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1628/slash/0/apa-hukum-shalat-ied/

 

Fardhu 'Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya ; berdosa bagi siapa 
yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat 
salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/327/slash/0/hukum-shalat-ied-wajib-atau-sunnah/ 

 

Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat dua hari raya, bahwa shalat ‘Id 
bisa menggugurkan (bisa mengganti, Red) shalat Jum’at apabila bertepatan pada 
hari yang sama. Terdapat riwayat yang sah dari Rasulullah, bahwa Beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika hari raya bertepatan dengan hari 
Jum’at.

اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ 
الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ 

"Pada hari kalian ini, terkumpul dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (tidak 
shalat Jum’at), maka ia telah mencukupinya dari shalat Jum’at. Dan kita 
mengumpulkan shalat hari raya dan Jum’at, dan kami akan tetap shalat Jum’at."[2]

Sudah kita ketahui, sesuatu yang hukumnya tidak wajib, tidak akan bisa 
menggugurkan sesuatu yang wajib. Terdapat riwayat yang sah, sejak shalat ‘Id 
disyari’atkan, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu mengerjakan shalat 
‘Id secara berjama’ah hingga sampai wafatnya. Perbuatan Beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam yang selalu mengerjakan shalat ‘Id digabungkan dengan 
perintahnya kepada manusia untuk keluar shalat ‘Id. Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu 
Taimiyah (24/212, 23/161) serta Ar Raudah An Nadiyah (1/142), Nailul Authar 
(3/282-283) dan Tamamul Minnah, 344. Dan wajibnya shalat ‘Id, merupakan pilihan 
dari Syaikh Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan: “Kami menganggap rajih 
(menguatkan) pendapat yang menyatakan shalat ‘Id itu hukumnya wajib bagi setiap 
orang, sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan lainnya. Begitu juga salah satu 
pendapat Imam Asy Syafi’i, dan salah satu diantara dua pendapat dalam madzhab 
Imam Ahmad.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2833/slash/0/penyimpangan-seputar-shalat-ied/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 






                                          

Kirim email ke