MENYINGKAP KEABSAHAN HALAL BI HALAL
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
http://almanhaj.or.id/content/3158/slash/0/menyingkap-keabsahan-halal-bi-halal/


PENGERTIAN HALAL BI HALAL DAN SEJARAHNYA
Secara bahasa, halal bi halal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti 
halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal 
dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. 
Masyarakat Arab di Mekah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji 
Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya halal? 
Saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan 
apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga 
barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan 
“halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, 
para jama’ah haji biasanya bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa 
makanan/minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.

Kata majemuk ini tampaknya memang made in Indonesia, produk asli negeri ini. 
Kata halal bi halal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal 
maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di 
sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sejumlah orang dan merupakan suatu 
kebiasaan khas Indonesia” [1]

Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bi halal adalah suatu tradisi 
berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk 
saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi 
halal. Umumnya, kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan shalat Idul 
Fithri [2]. Kadang-kadang, acara halal bi halal juga dilakukan di hari-hari 
setelah Idul Fithri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama.

Konon, tradisi halal bi halal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I 
(lahir 8 Apri 1725), yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Untuk 
menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah shalat Idul Fithri 
diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara 
serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan 
sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran 
Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah 
halal bi halal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan 
halal bi halal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk 
agama [3]

Halal bi halal dengan makna seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya 
di kitab-kitab para ulama. Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa 
halal bi halal adalah hasil kreativitas bangsa Indonesia dan pribumisasi ajaran 
Islam di tengah masyarakat Indonesia [4]. Namun dalam kacamata ilmu agama, hal 
seperti ini justru patut dipertanyakan, karena semakin jauh suatu amalan dari 
tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna 
dan penambahan padanya justru akan mencoreng kesempurnaannya. Tulisan pendek 
ini berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bi halal menurut pandangan 
syariat.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan 
halal bi halal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fithri 
yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari 
pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana.

HARI RAYA DALAM ISLAM HARUS BERLANDASKAN DALIL (TAUQIFI)
Hukum asal dalam masalah ibadah adalah bahwa semua ibadah haram (dilakukan) 
sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara 
adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) 
sebenarnya lebih dekat kepada bab muamalah. Akan tetapi, masalah ‘id adalah 
pengecualian, dan dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifi 
(harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga 
memiliki sisi ibadah. Imam asy-Syathibi rahimahullah mengatakan.

وَإِنَّ الْعَادِيَّاتِ مِنْ حَيْثُ هِيَ عَادِيَّةٌ لاَ بِدْ عَةَ فِيْهَا، وَ 
مِنْ حَيْثُ يُتعبَّدُ بِهَا أَوْ تُوْ ضَعُ وَضْعَ التَّعَبَّدِ تَدْ خُلُهَا 
الْبِدَ عَةُ

Sesungguhnya adat-istiadat dari sisi ia sebagai adat, tidak ada bid’ah di 
dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada 
bid’ah di dalamnya [5]

Sifat taufiqi dalam perayaan ‘id memiliki dua sisi :

1. Tauqifi dari sisi landasan penyelenggaraan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam membatasi hanya ada dua hari raya dalam sau tahun, dan hal ini 
berdasarkan wahyu.

عن أَنَسِ بْنَ مَالِكِ رضي اللَّه عنه قال : قَدِمَ سَمِعَ رسول اللَّه صلى 
اللَّه عليه وسلم الْمَدِينَةَ وَلَهُم يَومَانِ يَلعَبُونَ فيهِمَا، فَقَالَ رسول 
اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟، قالُوا : كُنَّا 
نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِي الجَاهِلِيَّةِ، قال: إِنَّ اللَّهَ عَزَّوَجَلَّ قَدْ 
أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata : (Saat) Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana 
mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya : Apakah dua hari ini? Mereka 
menjawab : Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa jahiliyah. Beliau 
pun bersabda : Sungguh Allah telah menggantinya dengan dua hari yang lebih 
baik, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. [HR Abu Dawud no. 1134 dihukumi shahih 
oleh Al-Albani][6]

Maka, sebagai bentuk pengamalan dari hadits ini, pada zaman Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam dan generasi awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan 
apapun selain dua hari raya ini [7], berbeda dengan umat Islam zaman ini yang 
memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki landasan 
syar’i.

2. Tauqifi dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam, hari raya 
bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara 
pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa shalat, 
takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah diatur. Bahkan hal-hal 
yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam makan-minum, berpakaian, 
bermain-main dan bergembira juga tetap dibatasi oleh aturan-aturan syariat. [8]

PENGKHUSUSAN MEMBUTUHKAN DALIL
Di satu sisi, Islam menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain 
tidak memberi batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti 
bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau 
permainan apa yang boleh dilakukan. Syari’at Islam merujuk perkara ini 
kepadaadat dan tradisi masing-masing.

Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling berkunjung 
dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota 
keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, sehingga mereka tidak 
tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak ada dasarnya dalam 
Islam.[9]

Namun mengkhususkan hari ‘Idul Fithri dengan bermaaf-maafan membutuhkan dalil 
tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang 
memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhifah (amalan) tersendiri yang 
membutuhkan dalil.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat tidak pernah melakukannya, 
padahal faktor pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka. 
Para sahabat juga memiliki kesalahan kepada sesama, bahkan mereka adalah orang 
yang paling bersemangat untuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang 
lain. Akan tetapi, hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari 
tertentu untuk bermaaf-maafan.

Jadi, mengkhususkan ‘Idul Fithri untuk bermaaf-maafan adalah penambahan syariat 
baru dalam Islam tanpa landasan dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
rahimahullah berkata.

فَكُلُّ أَمْرٍ يَكُوْنُ الْمُقْتَضِي لِفعْلِه عَلَىَ عَهْدِ رسول اللَّه صلى 
اللَّه عليه وسلم مَوْ جُوْداًلَوْ كَانَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يُفْعَلْ، يُعْلَمُ 
أَنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ

Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaanya pada masa Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada jika itu (betul-betul) merupakan sebuah 
kemaslahatan (kebaikan), dan (namun) beliau tidak melakukannya, berarti bisa 
diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan. [10]

KESERUPAAN DENGAN BERSALAM-SALAMAN SETELAH SHALAT DAN MENGKHUSUSKAN ZIARAH 
KUBUR DI HARI RAYA
Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad 
terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas halal bi halal secara 
khusus. Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan 
halal bi halal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu, 
yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan 
pengkhususan ziarah kubur di hari raya.

Berjabat tangan adalah sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana 
dijelaskan dalam hadits berikut.

عنِ الْبَرَاءِِ رضي اللَّه عنه قالَ : رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : 
مَامِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَا فَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا 
قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّ قَاَ

Dari al-Bara (bin Azib) Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda : Tidaklah dua orang Muslim bertemu lalu berjabat 
tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah” [HR Abu Dawud no. 
5212 dan at-Tirmidzi no. 2727, dihukumi shahih oleh al-Albani] [11]

Tapi ketika sunnah ini dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai 
sunnah yang dilakukan terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah ; 
karena pengkhususan ini adalah tambahan syariat baru dalam agama.

Disamping itu, bersalam-salaman setelah shalat juga membuat orang menomorduakan 
amalan sunnah setelah shalat yaitu berdzikir. [12]

Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab : 
Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu 
a’lam. [13]

Lebih jelas lagi, para ulama mengkategorikan pengkhususan ziarah kubur di hari 
raya termasuk bid’ah, [14] padahal ziarah kubur juga merupakan amalan yang pada 
dasarnya dianjurkan dalam Islam, seperti dijelaskan dalam hadits berikut 

عن بُرَيْدَةَ رضي اللَّه عنه قال: رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : إِنِّي 
كُنْتُ نَهَيْتُكُم ْعَن زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؟ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ 
اْلآخِرَة

Dari Buraidah (al-Aslami) ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda : Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka 
sekarang berziarahlah ; karena ia mengingatkan akhirat. [HR Ashabus Sunnan, dan 
lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahih oleh Syu’aib 
al-Arnauth]

Demikian pula berjabat tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran 
Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah 
yang terus-menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. 
Wallahu a’lam.

BEBERAPA PELANGGARAN SYARIAT DALAM HALAL BI HALAL
Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bi halal juga sering 
didapati beberapa pelanggaran syariat, di antaranya ;

1. Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fithri. Ketika melakukan 
kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu Idul Fithri 
untuk meminta maaf, seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal ‘urusan 
maaf memaafkan adalah urusan hari lebaran’. Dan jadilah “mohon maaf lahir dan 
batin” ucapa yang “wajib”. pada hari raya Idul Fithri. Padahal belum tentu kita 
akan hidup sampai Idul Fithri dan kita diperintahkan untuk segera menghalalkan 
kezhaliman yang kita lakukan, sebagaimana keterangan hadits berikut

عن أَبِي هُرَيْرَةَ رضي اللَّه عنه أَنَّ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم قال : 
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لأَِخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا؟ فَإِنَّهُ 
لَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلا درهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤخَذَ لأَِخِيهِ مِنْ 
حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ 
فَطُرِ حَتْ عَلَيْهِ 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam bersabda : Barangsiapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, 
hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya ; karena di sana (akhirat) 
tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan 
kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan 
saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya. [HR al-Bukhari no. 6169]

2. Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang lain, 
seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
melarangnya, seperti dalam hadits Abu Usaid berikut.

عن أَبِى أُسَيْدٍ اْلأَنْصَارِىِّ رضي اللَّه عنه أَنَّهُ سَمِعَ رسول اللَّه صلى 
اللَّه عليه وسلم يَقُولُ وَهُوَخَارِخٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَا خْتَلَطَ الرِّجَالُ 
مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم 
لِانِّسَاءِ اسْتَأخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيْقَ 
عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ، فَكَانَتِ الْمَرْاَةُ تَلتَصِقُ بِالجِدَارِ 
حَتَى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَابِهِ

Dari Abu Usaid al-ِAnshari Radhiyallahu ‘anhu ia mendengar Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria 
bercampur-baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para 
wanita : “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, 
berjalanlah di pinggirnya”. Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju 
mereka menempel di dinding, lantaran begitu mepetnya baju mereka dengan 
dinding” [HR Abu Dawud no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albani] [15]

3. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat ini banyak 
diremehkan oleh banyak orang dalam cara halal bihalal atau kehidupan 
sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadist berikut.

عن مَعْقِل بن يَسَارِ رضي اللَّه عنه يَقُولُ : قال رسول اللَّه صلى اللَّه عليه 
وسلم : لأَنْ يُطْعَنَ فِي رأْسِ أَحَدِ كُْم بِمِخْيَطِ مِنْ حَد ِيدٍ خَيْرٌ 
لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَ أَةً تَحِلُّ لَهُ

Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk 
kepalanya dengan jarum dan besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh 
wanita yang tidak halal baginya”. [HR ath-Thabrani, dihukumi shahih oleh 
al-Albani] [16]

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata : “Ancaman keras bagi orang yang 
menyentuh wanita yang tidak halal baginya yang terkandung dalam hadits ini 
menunjukkan haramnya menjabat tangan wanita (yang bukan mahram, ed) karena 
tidak diragukan lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat 
Islam yang jatuh dalam kesalahan ini, bahkan sebagian ulama” [17]

PENUTUP
Dari paparan diatas, bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan dalam halal 
bi halal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. Pengkhususan acara 
ini sudah menjadi penambahan syariat baru yang jelas tidak memilki landasan 
dalil syar’i. Jadi seandainya perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan 
untuk menyambut Idul Fithri kosong dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan 
itu adalah pertemuan yang diperbolehkan ; karena merupakan ekspresi kegembiraan 
yang disyariatan Islam di hari raya dan batasannya merujuk ke adat dan tradisi 
masyarakat setempat. Tentunya, jika terlepas dari pelanggaran-pelanggaran 
syariat, antara lain yang sudah kita sebutkan diatas. Selain di Indonesia, 
pertemuan yang umum disebut mu’ayadah (saling mengucapkan selamat ‘id) ini juga 
ada di belahan dunia Islam lain tanpa pengingkaran dari Ulama.

Bagi yang mengatakan “ah, cuma begini saja kok tidak boleh!”, ingatlah bahwa 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut setiap perkara baru dalam agama 
sebagai syarrul umur (seburuk-buruk perkara). Maka bagaimana kita bisa 
meremehkannya? Setiap Muslim haris berhati-hati dengan perkara-perkara baru 
yang muncul belakangan. Mari, amalkan sunnah dan Islam yang murni, karena 
itulah wasiat Nabi tercinta Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Wallahu a’lam

REFERENSI
1. Al-A’yad wa Atsaruha ‘alal Muslimin, Dr. Sulaiman as-Suhaimi, Universitas 
Islam Madinah.
2. Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, Ibnu Taimiyah, Darul Ashimah.
3. Mi’yarul Bid’ah, Dr. Muhammad Husain al-Jizani, Dar Ibnil Jauzi.
4. Risalatun fil Ikhtilath, Syaikh Muhammad bin Ibrahim
5. http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bihalal2/

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] 
_______
Footnote
[1]. http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bihalal2/
[2]. Ibid
[3]. Ibid
[4]. Ibid
[5]. Al-I’tisham 2/98
[6]. Shahih Sunan Abi Dawud 4/297
[7]. Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim 1/499
[8]. Lihat Mi’yarul Bid’ah hlm.262
[9]. Lihat Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim 2/6
[10]. Ibid. 2/101
[11]. As-Silsilah ash-Shahihah 2/24 no. 525
[12]. Fatawa Syaikh Abdullah bin Aqil 1/141
[13]. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 23/339
[14]. Al-A’yad wa Atsaruha ‘alal Muslimin hlm.247
[15]. As-Silsilah ash-Shahihah 2/355 no. 856
[16]. Lihat Ghayatul Maram 1/137
[17]. Majmu Fatawa al-Albani 1/220 (asy-Syamilah)
                                          

Kirim email ke