Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. semoga Ustad berada dalam lindungan Allah Jalla Wa A'laa. ana ada masalah hibah dengan saudara ana. Ayah saya memiliki 3 istri dari istri pertama memiliki 7 anak laki laki dari istri ke 2 memiliki 4 anak lakilaki dan 1 anak permpuan dari istri ke 3 tidak memiliki anak
istri pertama meninggal dunia pada akhir tahun 1989 istri kedua cerai tahun 1990 istri ketiga masih terikat perkawinan dengan ayah saya hingga ayah saya meninggal tahun 2006 ayah saya memiliki rumah dihibahkan pada istri pertamanya tahun 1989 sesuai surat yang ditunjukkan 7 orang saudara saya (anak dari istri pertama). istri sementara pada tahun itu ayah kami masih memiliki 1orang istri yang lain(belum menikah dengan istri ketiga) Adakah hibah ini sah menurut hukum Islam? apakah dalilnya? apakah hibah suami ke istri juga harus berlaku adil seperti hibah orang tua kepada anak seperti yang terdapat dalam riwayat Shahabat Nu'man bin Bisyir Radiallahu anhumaa? mohon kiranya Ustad sudi untuk menjawab persoalan saya ini. beserta dalilnya, atas jawaban Ustad kami ucapkan JAZAAKUMULLAH KHAIRAN KATSIRA ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
