Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
semoga Ustad  berada dalam lindungan Allah Jalla Wa A'laa.
ana ada masalah hibah dengan saudara ana.
Ayah saya memiliki 3 istri
dari istri pertama memiliki 7 anak laki laki
dari istri ke 2 memiliki 4 anak lakilaki dan 1 anak permpuan
dari istri ke 3 tidak memiliki anak

istri pertama meninggal dunia pada akhir tahun 1989
istri kedua cerai tahun 1990
istri ketiga masih terikat perkawinan dengan ayah saya hingga  ayah saya 
meninggal tahun 2006

ayah saya memiliki rumah dihibahkan pada istri pertamanya tahun 1989 sesuai 
surat yang ditunjukkan 7 orang saudara saya (anak dari istri pertama). istri 
sementara pada tahun itu ayah kami masih memiliki 1orang istri yang lain(belum 
menikah dengan istri ketiga)

Adakah hibah ini sah menurut hukum Islam? apakah dalilnya? apakah hibah suami 
ke istri juga harus berlaku adil seperti hibah orang tua kepada anak seperti 
yang terdapat dalam riwayat Shahabat Nu'man bin Bisyir Radiallahu anhumaa?
mohon kiranya Ustad  sudi untuk menjawab persoalan saya ini. beserta dalilnya,
atas jawaban Ustad kami ucapkan JAZAAKUMULLAH KHAIRAN KATSIRA

ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke