From: [email protected]
Date: Mon, 12 Aug 2013 09:54:24 +0000 




Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ana ada masalah hibah dengan saudara ana.
Ayah saya memiliki 3 istri, dari istri pertama memiliki 7 anak laki laki, dari 
istri ke 2 memiliki 4 anak lakilaki dan 1 anak permpuan
dari istri ke 3 tidak memiliki anak.
istri pertama meninggal dunia pada akhir tahun 1989, istri kedua cerai tahun 
1990, istri ketiga masih terikat perkawinan dengan ayah saya hingga ayah saya 
meninggal tahun 2006
ayah saya memiliki rumah dihibahkan pada istri pertamanya tahun 1989 sesuai 
surat yang ditunjukkan 7 orang saudara saya (anak dari istri pertama). 
sementara pada tahun itu ayah kami masih memiliki 1 orang istri yang lain(belum 
menikah dengan istri ketiga)
Adakah hibah ini sah menurut hukum Islam? apakah dalilnya? apakah hibah suami 
ke istri juga harus berlaku adil seperti hibah orang tua kepada anak seperti 
yang terdapat dalam riwayat Shahabat Nu'man bin Bisyir Radiallahu anhumaa?
mohon kiranya untuk menjawab persoalan saya ini. beserta dalilnya,
atas jawaban kami ucapkan JAZAAKUMULLAH KHAIRAN KATSIRA
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Masalah hibah ini terkait juga dengan sikap berlaku adil dalam poligami. Dimana 
Allah Azza wa Jalla tidak mensyaratkan adanya poligami, kecuali dengan satu 
syarat saja. Yaitu berlaku adil terhadap para isteri dalam perkara lahiriyah.  
Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam 
hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena 
sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda.

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ 
الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

"Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu 
dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya 
miring sebelah.”  
 
1. Defenisi Hibah
Berkenaan dengan definisi hibah (هِبَةٌ), As Sayid Sabiq berkata di dalam 
kitabnya [1] : “(Definisi) hibah menurut istilah syar’i ialah, sebuah akad yang 
tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa 
hidupnya [2] tanpa imbalan apapun [3]”. Beliau berkata pula: “Dan hibah bisa 
juga diartikan pemberian atau sumbangan sebagai bentuk penghormatan untuk orang 
lain, baik berupa harta atau lainnya”.

Syaikh Al Fauzan berkata: “Hibah adalah pemberian (sumbangan) dari orang yang 
mampu melakukannya pada masa hidupnya untuk orang lain berupa harta yang 
diketahui (jelas)”.[4] 

Demikian makna hibah secara khusus. Adapun secara umum, maka hibah mencakup 
hal-hal berikut ini:
1. Al ibra`: ( الإِبْرَاء) yaitu hibah (berupa pembebasan) utang untuk orang 
yang terlilit utang (sehingga dia terbebas dari utang).
2. Ash shadaqah (الصَّدَقَة) : yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk 
mendapatkan pahala akhirat.
3. Al hadiyah ( الهَدِيَّة) : yaitu segala sesuatu yang melazimkan 
(mengharuskan) si penerimanya untuk menggantinya (membalasnya dengan yang lebih 
baik) [5].
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2660/slash/0/sekilas-hibah-wasiat-dan-warisan/
 
2. Poligami
Adapun adil dalam hal pemberian nafkah dan pakaian, maka yang demikian itu 
merupakan Sunnah (ajaran Nabi), dan kita diharuskan meneladani Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam. Demikian juga Rasulullah, beliau juga berlaku adil di antara 
isteri-isteri beliau dalam hal nafkah, sebagaimana berlaku adil di dalam 
pembagiannya.[5]

Syamsul Haq al 'Azhim rahimahullah berkata: "Hadits ini sebagai dalil wajibnya 
suami untuk menyamakan pembagian di antara isteri-isterinya, dan haram atasnya 
jika) cenderung kepada salah satu dari mereka. Allah Ta'ala berfirman:

فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ

"[Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)] – 
[An-Nisaa` ayat 129], yang dimaksudkan adalah cenderung dalam pembagian dan 
nafkah, bukan dalam hal kecintaan, karena ini termasuk perkara yang tidak 
dikuasai oleh hamba".[6]
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/2552/slash/0/syarat-syarat-poligami/
http://almanhaj.or.id/content/2553/slash/0/adab-adab-poligami/
 
Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya, Jika Ia Mempunyai Isteri 
Lebih Dari Satu.
Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam 
hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena 
sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda.

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ 
الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

"Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu 
dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya 
miring sebelah.” [1]

Pada dasarnya poligami (ta’addud) dibolehkan dalam Islam apabila seorang dapat 
berlaku adil. Di akhir buku ini, penulis bawakan pembahasan tentang hal ini 
dalam bab Kedudukan Wanita dalam Islam.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2081/slash/0/suami-harus-dapat-berlaku-adil-terhadap-isterinya-jika-ia-mempunyai-isteri-lebih-dari-satu/
 
Wallahu Ta'ala A'lam



                                          

Kirim email ke