From: [email protected] Date: Mon, 12 Aug 2013 09:54:24 +0000
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ana ada masalah hibah dengan saudara ana. Ayah saya memiliki 3 istri, dari istri pertama memiliki 7 anak laki laki, dari istri ke 2 memiliki 4 anak lakilaki dan 1 anak permpuan dari istri ke 3 tidak memiliki anak. istri pertama meninggal dunia pada akhir tahun 1989, istri kedua cerai tahun 1990, istri ketiga masih terikat perkawinan dengan ayah saya hingga ayah saya meninggal tahun 2006 ayah saya memiliki rumah dihibahkan pada istri pertamanya tahun 1989 sesuai surat yang ditunjukkan 7 orang saudara saya (anak dari istri pertama). sementara pada tahun itu ayah kami masih memiliki 1 orang istri yang lain(belum menikah dengan istri ketiga) Adakah hibah ini sah menurut hukum Islam? apakah dalilnya? apakah hibah suami ke istri juga harus berlaku adil seperti hibah orang tua kepada anak seperti yang terdapat dalam riwayat Shahabat Nu'man bin Bisyir Radiallahu anhumaa? mohon kiranya untuk menjawab persoalan saya ini. beserta dalilnya, atas jawaban kami ucapkan JAZAAKUMULLAH KHAIRAN KATSIRA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Masalah hibah ini terkait juga dengan sikap berlaku adil dalam poligami. Dimana Allah Azza wa Jalla tidak mensyaratkan adanya poligami, kecuali dengan satu syarat saja. Yaitu berlaku adil terhadap para isteri dalam perkara lahiriyah. Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda. مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ. "Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” 1. Defenisi Hibah Berkenaan dengan definisi hibah (هِبَةٌ), As Sayid Sabiq berkata di dalam kitabnya [1] : “(Definisi) hibah menurut istilah syar’i ialah, sebuah akad yang tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya [2] tanpa imbalan apapun [3]”. Beliau berkata pula: “Dan hibah bisa juga diartikan pemberian atau sumbangan sebagai bentuk penghormatan untuk orang lain, baik berupa harta atau lainnya”. Syaikh Al Fauzan berkata: “Hibah adalah pemberian (sumbangan) dari orang yang mampu melakukannya pada masa hidupnya untuk orang lain berupa harta yang diketahui (jelas)”.[4] Demikian makna hibah secara khusus. Adapun secara umum, maka hibah mencakup hal-hal berikut ini: 1. Al ibra`: ( الإِبْرَاء) yaitu hibah (berupa pembebasan) utang untuk orang yang terlilit utang (sehingga dia terbebas dari utang). 2. Ash shadaqah (الصَّدَقَة) : yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk mendapatkan pahala akhirat. 3. Al hadiyah ( الهَدِيَّة) : yaitu segala sesuatu yang melazimkan (mengharuskan) si penerimanya untuk menggantinya (membalasnya dengan yang lebih baik) [5]. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2660/slash/0/sekilas-hibah-wasiat-dan-warisan/ 2. Poligami Adapun adil dalam hal pemberian nafkah dan pakaian, maka yang demikian itu merupakan Sunnah (ajaran Nabi), dan kita diharuskan meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian juga Rasulullah, beliau juga berlaku adil di antara isteri-isteri beliau dalam hal nafkah, sebagaimana berlaku adil di dalam pembagiannya.[5] Syamsul Haq al 'Azhim rahimahullah berkata: "Hadits ini sebagai dalil wajibnya suami untuk menyamakan pembagian di antara isteri-isterinya, dan haram atasnya jika) cenderung kepada salah satu dari mereka. Allah Ta'ala berfirman: فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ "[Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)] – [An-Nisaa` ayat 129], yang dimaksudkan adalah cenderung dalam pembagian dan nafkah, bukan dalam hal kecintaan, karena ini termasuk perkara yang tidak dikuasai oleh hamba".[6] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2552/slash/0/syarat-syarat-poligami/ http://almanhaj.or.id/content/2553/slash/0/adab-adab-poligami/ Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya, Jika Ia Mempunyai Isteri Lebih Dari Satu. Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda. مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ. "Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” [1] Pada dasarnya poligami (ta’addud) dibolehkan dalam Islam apabila seorang dapat berlaku adil. Di akhir buku ini, penulis bawakan pembahasan tentang hal ini dalam bab Kedudukan Wanita dalam Islam. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2081/slash/0/suami-harus-dapat-berlaku-adil-terhadap-isterinya-jika-ia-mempunyai-isteri-lebih-dari-satu/ Wallahu Ta'ala A'lam
