From: [email protected]
Date: Sun, 4 Aug 2013 19:28:46 -0700








Bismillah
Assalamualaykum
Pada kajian subuh, ada pertanyaan dr jamaah tentang bagaimana cara bertobat utk 
istri yg selingkuh dan melakukan zina

Jawaban sang ustad
Cara bertobat wanita adl harus bercerita pd suami bhw dia berzina dan kmd harus 
bercerai dg suaminya
Dalil yg digunakan ustad adl bahwa tidak dikumpulkan wanita pezina dan laki2 
non pezina
Dg dmk status hukum perkawinannya dinyatakan batal dan cerai oleh Alloh
Mohon penjelasan bagaimana kebenaran penjelasan sang ustadz mengingat bahwa 
sejauh sepengetahuan ana, hukum menceritakan aib sendiri adl haram
Jazakalloh khair atas bantuannya
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
1. KEWAJIBAN PELAKU PERZINAAN
Oleh karena itu, orang yang terlanjur terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, 
hendaklah segera kembali kepada jalan yang benar. Hendaklah disadari, bahwa 
perbuatan zina telah meruntuhkan kehormatan dan jati dirinya. Begitu pula 
hendaklah ia senantiasa waspada dengan balasan Allah Ta'ala yang mungkin akan 
menimpa keluarganya. 

Bila penyesalan telah menyelimuti sanubari, dan tekad tidak mengulangi 
perbuatan nista ini telah bulat, istighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala 
senantiasa dipanjatkan; bila jalan-jalan yang akan menjerumuskan kembali ke 
dalam kenistaan ini telah ditinggalkan, maka semoga berbagai dosa dan hukuman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala atas perbuatan ini dapat terhapuskan. Lantas, 
bagaimana halnya dengan hukuman dera atau cambuk yang belum ditegakkan atas 
pezina tersebut, apakah taubatnya dapat diterima? 

Ada satu kisah menarik pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Adalah 
Sahabat Mâ'iz bin Mâlik Radhiyallahu 'anhu mengaku kepada Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia telah berzina. Berdasarkan pengakuan 
ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar ia dirajam. 
Tatkala rajam telah dimulai, dan Sahabat Maa'iz merasakan pedihnya dirajam, ia 
pun berusaha melarikan diri. Akan tetapi, para sahabat yang merajamnya berusaha 
untuk mengejarnya dan merajamnya hingga meninggal. Ketika Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu bahwa Maa'iz Radhiyallahu 'anhu 
berusaha melarikan diri, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(هَلاَّ تَرَكْتُمُوْهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوْبَ فَيَتُوْبَ اللهُ عَلَيْهِ ) . 
أخرجه أحمد وأبو داود وابن أ بي شيبة 

"Tidahkah kalian tinggalkan dia, mungkin saja ia benar-benar bertaubat, 
sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengampuninya?" [HR Ahmad, Abu Dawud, 
dan Ibnu Abi Syaibah]

Berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya, para ulama menyatakan bahwa orang 
yang berzina, taubatnya dapat diterima Allah Subhanahu wa Ta'ala, walaupun 
tidak ditegakkan hukum dera atau rajam baginya. Di antara yang menguatkan 
pendapat ini ialah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ 
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ 
يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا﴿٦٨﴾يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ 
الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا﴿٦٩﴾إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ 
عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ 
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain beserta Allah dan tidak 
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang 
benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia 
mendapat pembalasan atas dosanya. Yakni akan dilipatgandakan adzab untuknya 
pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina. 
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka 
kejahatannya diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun 
lagi Maha Penyayang".[Al-Furqân/25 : 68-70]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: "Kejelekan yang telah lalu melalui 
taubatnya yang sebenar-benarnya akan berubah menjadi kebaikan. Yang demikian 
itu, karena setiap kali pelaku dosa teringat lembaran kelamnya, ia menyesali, 
hatinya pilu, dan bertaubat (memperbaharui penyesalannya). Dengan penafsiran 
ini, dosa-dosa itu berubah menjadi ketaatan kelak pada hari Kiamat. Walaupun 
dosa-dosa itu tetap saja tertulis atasnya. Akan tetapi, semua itu tidak 
membahayakannya. Bahkan akan berubah menjadi kebaikan pada lembaran catatan 
amalnya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits shahîh, dan keterangan 
ulama Salaf." [4]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2555/slash/0/zina-merajalela/
 
2. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sering kita mendengar 
banyak diantara pemuda yang telah menikah pergi ke luar negeri dan melakukan 
perbuatan zina di sana. Apakah istri-istri mereka tereceraikan ?

Jawaban
Istri-istri tidak terceraikan akibat suami mereka berbuat zina, tetapi para 
suami harus berhati-hati dalam bepergian dan hendaknya menghindar dari segala 
macam perbuatan yang mengarah kepada perzinaan serta selalu bertakwa kepada 
Allah dalam menjaga kemaluannya dari segala yang diharamkan, Allah Subhanahu wa 
Ta’ala berfirman.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan 
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isra/17 : 32]

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ 
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ 
يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا﴿٦٨﴾يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ 
الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا﴿٦٩﴾إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ 
عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ 
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain berserta Allah dan tidak 
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang 
benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia 
mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya 
pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, 
kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih ; maka 
mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan Allah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Furqan/25 : 68-70]

Dua ayat diatas menunjukkan haramnya mendekati zina dan mendekati apa saja yang 
menjadi penyebab zina. Ayat kedua menunjukkan bahwa akan dilipatgandakan 
siksaan bagi orang yang menyekutukan Allah, membunuh secara tidak benar dan 
berzina. Dan ayat ini menunjukan bahwa zina adalah dosa besar yang pelakunya 
kekal di dalam Neraka. Akan tetapi menurut akidah Ahli Sunnah wal Jama’ah jika 
penzina dan pembunuh tidak meyakini halalnya perbuatan tersebut, maka 
kekelannya ada batasnya. Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam.

لاَيَزْنِيْ الزَّانِيْ حِيْنَ يَزْنِيْ وَهُوَمُؤْمِنْ، وَلاَيُسْرِقُ السَّارِقُ 
حِيْنَ يُسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنْ، وَلاَيَشْرَبْ الخَمْرُحِيْنَ يَشْرَبُهَا 
وَهُوَ مُؤْمِنْ

“Tidaklah penzina berbuat zina sementara ia beriman, dan tidaklah pencuri 
mencuri sementara ia beriman dan tidaklah peminum meminum khamr sementara ia 
beriman” [Muttafaq ‘Alaih]

Hadits diatas meniadakan iman pencuri dan penzina serta pemabuk pada saat 
mereka melakkan perbuatannya, artinya adalah peniadaan kesempurnaan iman 
mereka. Disebabkan iman yang tida sempurna sehingga mereka terjerumus ke dalam 
dosa besar tersebut.

[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz 2/246]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1803/slash/0/berbuat-zina-di-luar-negeri-apakah-menjadi-penyebab-istri-dicerai/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 




                                          

Kirim email ke